Pasca Tanggap Darurat Bencana, Pemkab Garut Tetapkan Masa Transisi Darurat - Kilas Garut News

Pasca Tanggap Darurat Bencana, Pemkab Garut Tetapkan Masa Transisi Darurat

Avatar photo

- Reporter

Sabtu, 30 Juli 2022 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kilas Garut News-Setelah menetapkan status darurat bencana selama 2 pekan (sejak 16 Juli), sesuai Keputusan Bupati Garut Nomor 362/KEP. 415-BPBD/2022 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Wilayah Kabupaten Garut, kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menetapkan masa transisi darurat dalam rangka penanggulangan pasca bencana banjir dan longsor yang terjadi pada 15 Juli lalu.

“Masuk tanggap darurat sudah kita anggap selesai dilanjutkan dengan masa transisi. Masa transisi ini kan harus membangun rumah. Rumah yang harus kita bangun itu 140 yang relokasi, yang 72 yang di tempat,” ucap Wakil Bupati Garut, dr. Helmi Budiman usai memimpin Rapat Evaluasi terkait penanggulangan bencana di Kabupaten Garut yang berlangsung di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Garut, Jalan Terusan Pahlawan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jum’at sore (29/7/2022).

Karena adanya 200 lebih rumah yang harus dibangun, maka pemerintah daerah menetapkan masa transisi guna memastikan masyarakat penyintas bencana banjir dan longsor memiliki tempat tinggal kembali.

“Yang banyak itu pertama di sini di Kecamatan Garut Kota, kalau yang kedua yang dari Kecamatan Banjarwangi. (yang sawahnya terkena banjir) dapat ganti. Karena itu kan kita pergerakan puso. Dapat ganti berupa bibit benih,” katanya.

Baca Juga :  Sinergitas Polsek Banjarwangi Bersama Forkopimcam Laksanakan Penanaman Pohon

Helmi Budiman menerangkan, berdasarkan usulan-usulan dan beberapa pertimbangan dari beberapa pihak, masa transisi darurat ini diperkirakan akan berlangsung kurang lebih 6 bulan.

“4 bulan untuk membangun, yang 2 bulan masa tunggu. Kan kita tidak langsung cair dari BNPB nya juga ada masa tunggu 1 minggu, 2 minggu 3 minggu,” lanjutnya.

Ia mengimbau kepada para penyintas bencana banjir untuk senantiasa bersabar selama masa transisi ini, serta bagi para penyintas yang akan direlokasi untuk tidak kembali menempati tempat tinggal yang berada di daerah rawan bencana, karena pemerintah daerah sudah menyiapkan lahan sebagai tempat untuk relokasi.

“Kalau yang di perkotaan itu kita punya tanah pemda memang perlu cut and fill itu luasnya sekitar 1 hektar ini di daerah Burung Bao, kemudian yang di Banjarwangi itu ada di Desa Padahurip itu ada tanah desa yang juga bisa kita gunakan untuk relokasi,” katanya.

Senada dengan Wabup Garut, Sekretaris Daerah (Sekda) Garut, juga selaku Kepala BPBD Garut, Nurdin Yana mengatakan,  masa tanggap darurat bencana ini dilanjutkan dengan masa transisi darurat. Sebelumnya, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyebutkan akan memberikan bantuan melalui Dana Siap Pakai (DSP) untuk pembangunan rumah para penyintas bencana.

Baca Juga :  Polsek Tarogong Kidul Polres Garut Monitoring Penyerahan Bansos Danlanal

“Alhamdulillah dari pusat kemarin sudah ada warning, bahwa mereka memberikan bantuan, dana DSP (Dana siap pakai) hanya terkait dengan rumah saja. Baik itu yang berat, kemudian rumah relokasi,” ucapnya.

Nurdin mengatakan, saat ini pihaknya sedang memfokuskan untuk pembangunan rumah bagi para penyintas bencana di Kabupaten Garut. Ia berharap, dengan adanya bantuan pembangunan rumah ataupun relokasi ini, masyarakat bisa kembali memiliki tempat tinggal yang aman serta bebas dari ancaman bencana banjir.

“Oleh sebab itu mudah-mudahan dengan treatment yang sudah kita lakukan pertama mereka ada kepastian untuk hunian, yang kedua mereka juga tidak merasa terancam, karena kalau masih di pinggir bantaran sungai itu kan bisa saja sewaktu-waktu banjir itu mengancam mereka,” tandasnya.

Rapat evaluasi sendiri, lengkap dihadiri Sekda, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Ganda Permana, Sekretaris BPBD, dan perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta para camat dari kecamatan terdampak secara hibrid.(DEden Kurnia*).

Berita Terkait

Bupati Garut Serahkan SK Kenaikan Pangkat ASN, Tekankan Pelayanan Publik dan Penguatan Karakter Generasi Muda
Dandim 0611/Garut Tegaskan Upacara Bendera Bukan Sekadar Rutinitas, Jadi Pengingat Pengabdian kepada Bangsa
Yudha Soroti Nasib Sepasang Lansia di Pakenjeng: Masuk Desil 1 Selama 13 Tahun Lumpuh, Bantuan Sembako Tak Kunjung Terealisasi
Garut Diperketat! Kapolres dan Dandim Pimpin KRYD, 4 Penjual Miras Diamankan
Cari Sisa Padi Usai Panen, Lansia 88 Tahun Ditemukan Meninggal di Kebun Jagung Leles
Terbaring Kaku, Dua Warga Disabilitas Desa Situsaeur Karangpawitan Terpaksa Datang ke Kecamatan Demi KTP
Polres Garut Kini Punya SPKLU, Sinergi dengan PLN Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik
Hari Kedua Pencarian, Tim SAR Gabungan Temukan Satu Korban Laka Laut di Muara Kancil Cikelet
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 00:28 WIB

Bupati Garut Serahkan SK Kenaikan Pangkat ASN, Tekankan Pelayanan Publik dan Penguatan Karakter Generasi Muda

Selasa, 1 September 2026 - 00:21 WIB

Dandim 0611/Garut Tegaskan Upacara Bendera Bukan Sekadar Rutinitas, Jadi Pengingat Pengabdian kepada Bangsa

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:18 WIB

Yudha Soroti Nasib Sepasang Lansia di Pakenjeng: Masuk Desil 1 Selama 13 Tahun Lumpuh, Bantuan Sembako Tak Kunjung Terealisasi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 08:28 WIB

Garut Diperketat! Kapolres dan Dandim Pimpin KRYD, 4 Penjual Miras Diamankan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 08:18 WIB

Cari Sisa Padi Usai Panen, Lansia 88 Tahun Ditemukan Meninggal di Kebun Jagung Leles

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!