Polsek Cibatu Polres Garut Amankan Terduga Pelaku Curat - Kilas Garut News

Polsek Cibatu Polres Garut Amankan Terduga Pelaku Curat

Avatar photo

- Reporter

Jumat, 29 Juli 2022 - 01:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kilas Garut News-Kepolisian Sektor (Polsek) Cibatu Polres Garut mengamankan terduga Pelaku Pencurian dengan pemberatan di bangunan bengkel, penggilingan padi dan warung yang berada di Kampung Pulo Desa Sindangsuka, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Kamis (28/7/2022).

Kejadian Pencurian tersebut terjadi pada Jum’at pagi (22/7/2022) sekira pukul 08.00 WIB, yang terjadi di sebuah bengkel, penggilingan padi, dan Warung milik “JTH”.

Atas laporan dari Pemilik itu, Polsek Cibatu Polres Garut melakukan langkah-langkah preventif dengan mengamankan pelaku dan barang bukti, Cek TKP, serta meminta keterangan dari korban, saksi serta memeriksa pelaku dan kemudian melaporkan kepada pimpinan.

Baca Juga :  Taros Kapolres Ditindak Cepat, Sat Samapta Polres Garut Bubarkan Aksi Rusuh Pemuda di Jalan Ibrahim Adjie

Kapolsek Cibatu Iptu Asep Saepudin mengatakan, bahwa Kejadian pencurian tersebut terjadi pada Jum’at pagi (22/7/2022) di sebuah penggilingan padi, bengkel, dan warung milik “JTH”, kemudian setelah melakukan penyelidikan, terduga pelaku curat berhasil diamankan.

” kejadian pencurian di bengkel, warung dan penggilingan padi milik korban “JTH”, diketahui setelah korban merasa curiga terhadap seseorang berinisial DS. Kemudian menanyakan tentang barang korban yang hilang, dan mendapat pengakuan dari pelaku. Atas dasar pengakuan tersebut korban melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Cibatu, dan Kami amankan Pelaku ke Mapolsek untuk dimintai keterangan lebih lanjut.”, ungkapnya.

Baca Juga :  Barnas Adjidin Apresiasi BKD Garut Saat Meninjau Para Peserta PPPK

Dari kejadian itu, Korban mengalami kerugian cukup besar, dan barang bukti yang berhasil diamankan satu buah lampu senter yang digunakan Pelaku saat melakukan Pencurian.

“Saat ini Kami sudah mengamankan terduga Pelaku Curat, dan Untuk Pasal yang kami sangkakan, terduga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.”, tandasnya.(Deden Kurnia*).

Berita Terkait

Kapolres Garut Rayakan Idul Adha Bersama Masyarakat, Sajikan Makanan Gratis untuk Jamaah
Polres Garut Turun Full Malam Hari, Antisipasi Begal dan Kriminalitas Jalanan
Jemput Bola di Garut Plaza, Disdukcapil Garut Permudah Akses Dokumen Kependudukan
Rumah Edin di Talegong Ludes Terbakar, Warga dan Forkopimcam Bantu Padamkan Api
Sportivitas dan Semangat Kebersamaan Warnai Liga Voli Antar-Desa Garut
Wakapolres Garut Deny Rahmanto Pimpin Langsung Pengamanan Nobar Persib Bandung
Dinsos Garut Turun Tangan Setelah LKS Al Usman Temukan Warga Disabilitas Terlantar Bansos di Linggamukti
Disdukcapil Garut Turun Gunung di TMMD, Warga Mekarmulya Serbu Layanan Adminduk Gratis
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 08:11 WIB

Kapolres Garut Rayakan Idul Adha Bersama Masyarakat, Sajikan Makanan Gratis untuk Jamaah

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:04 WIB

Polres Garut Turun Full Malam Hari, Antisipasi Begal dan Kriminalitas Jalanan

Senin, 25 Mei 2026 - 16:48 WIB

Rumah Edin di Talegong Ludes Terbakar, Warga dan Forkopimcam Bantu Padamkan Api

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:41 WIB

Sportivitas dan Semangat Kebersamaan Warnai Liga Voli Antar-Desa Garut

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:31 WIB

Wakapolres Garut Deny Rahmanto Pimpin Langsung Pengamanan Nobar Persib Bandung

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!