Polsek Cibatu Polres Garut Amankan Terduga Pelaku Curat - Kilas Garut News

Polsek Cibatu Polres Garut Amankan Terduga Pelaku Curat

Avatar photo

- Reporter

Jumat, 29 Juli 2022 - 01:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kilas Garut News-Kepolisian Sektor (Polsek) Cibatu Polres Garut mengamankan terduga Pelaku Pencurian dengan pemberatan di bangunan bengkel, penggilingan padi dan warung yang berada di Kampung Pulo Desa Sindangsuka, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Kamis (28/7/2022).

Kejadian Pencurian tersebut terjadi pada Jum’at pagi (22/7/2022) sekira pukul 08.00 WIB, yang terjadi di sebuah bengkel, penggilingan padi, dan Warung milik “JTH”.

Atas laporan dari Pemilik itu, Polsek Cibatu Polres Garut melakukan langkah-langkah preventif dengan mengamankan pelaku dan barang bukti, Cek TKP, serta meminta keterangan dari korban, saksi serta memeriksa pelaku dan kemudian melaporkan kepada pimpinan.

Baca Juga :  Puluhan Motor Knalpot Bising Terjaring Operasi Sat Lantas Polres Garut

Kapolsek Cibatu Iptu Asep Saepudin mengatakan, bahwa Kejadian pencurian tersebut terjadi pada Jum’at pagi (22/7/2022) di sebuah penggilingan padi, bengkel, dan warung milik “JTH”, kemudian setelah melakukan penyelidikan, terduga pelaku curat berhasil diamankan.

” kejadian pencurian di bengkel, warung dan penggilingan padi milik korban “JTH”, diketahui setelah korban merasa curiga terhadap seseorang berinisial DS. Kemudian menanyakan tentang barang korban yang hilang, dan mendapat pengakuan dari pelaku. Atas dasar pengakuan tersebut korban melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Cibatu, dan Kami amankan Pelaku ke Mapolsek untuk dimintai keterangan lebih lanjut.”, ungkapnya.

Baca Juga :  Kedekatan TNI-Polri Bersama Warga Desa Cintadamai Nikmati Liwet di Lokasi TMMD ke-120 Kodim 0611/Grt

Dari kejadian itu, Korban mengalami kerugian cukup besar, dan barang bukti yang berhasil diamankan satu buah lampu senter yang digunakan Pelaku saat melakukan Pencurian.

“Saat ini Kami sudah mengamankan terduga Pelaku Curat, dan Untuk Pasal yang kami sangkakan, terduga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.”, tandasnya.(Deden Kurnia*).

Berita Terkait

Ketika Warga Miskin Gigit Jari: Aep Diduga Desil 1 Mengaku Tak Pernah Tersentuh Bansos, Dinsos Garut Diminta Turun Tangan
Kapolres Garut Sambangi Makodim 0611, Perkuat Soliditas TNI-Polri Demi Garut Aman dan Kondusif
Polres Garut Pastikan Isu Macan Turun Gunung dan Menerkam 3 Warga adalah Hoaks
Hari Pertama Sekolah, Bupati Garut Izinkan ASN Dampingi Anak: Pendidikan Dimulai dari Keluarga
Puluhan Jurnalis Garut Hadiri Silaturahmi Perdana Bersama Kasat Reskrim Baru Polres Garut, AKP Herman Saputra
Dua Pengedar Psikotropika Diciduk Satres Narkoba Polres Garut, Jaringan Pemasok Masih Diburu
Selamatkan Sumber Air, Pemerintah Desa Mekarsari Ajak Warga Peduli Lingkungan
Pria Diduga Pelaku Curanmor di Pantai Karang Paranje Diamankan Polisi Usai Nyaris Diamuk Massa
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:54 WIB

Ketika Warga Miskin Gigit Jari: Aep Diduga Desil 1 Mengaku Tak Pernah Tersentuh Bansos, Dinsos Garut Diminta Turun Tangan

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:56 WIB

Kapolres Garut Sambangi Makodim 0611, Perkuat Soliditas TNI-Polri Demi Garut Aman dan Kondusif

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:32 WIB

Polres Garut Pastikan Isu Macan Turun Gunung dan Menerkam 3 Warga adalah Hoaks

Senin, 13 Juli 2026 - 16:11 WIB

Hari Pertama Sekolah, Bupati Garut Izinkan ASN Dampingi Anak: Pendidikan Dimulai dari Keluarga

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:18 WIB

Dua Pengedar Psikotropika Diciduk Satres Narkoba Polres Garut, Jaringan Pemasok Masih Diburu

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!