Jaket Ojek Online dan 11 Kunci Disita, Polres Garut Ungkap Kasus Pembobolan Rumah - Kilas Garut News

Jaket Ojek Online dan 11 Kunci Disita, Polres Garut Ungkap Kasus Pembobolan Rumah

Avatar photo

- Reporter

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Modus pencurian dengan menyasar rumah yang dianggap kosong kembali menjadi perhatian. Seorang pria berinisial AP (41), warga Kecamatan Garut Kota, diamankan polisi setelah diduga membobol rumah di Perumahan Guntur Residence, Desa Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.

Kasus pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 16.40 WIB. Pengungkapan perkara disampaikan Polres Garut dalam konferensi pers, Selasa (13/10/2026).

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pelaku diduga menyasar rumah yang dinilai tidak berpenghuni. Untuk melancarkan aksinya, pelaku disebut membawa sejumlah kunci pintu dengan berbagai bentuk dan mengenakan jaket ojek online berwarna hijau-hitam bertuliskan Grab.

“Dari kronologi yang kami ungkap, pelaku memasuki kawasan perumahan dengan mencari rumah yang dianggap kosong. Pelaku kemudian mengamati situasi sekitar, sebelum menggunakan kunci yang dibawanya untuk membuka pintu rumah dan mengambil barang-barang milik korban,” jelas Kapolres.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan kepolisian, pelaku memasuki kawasan perumahan menggunakan sepeda motor Honda Vario Techno 125. Setibanya di lokasi, pelaku diduga mengamati situasi lingkungan dan mencari rumah yang dianggap kosong.

Baca Juga :  Polri Hadir dengan Hati, Polsek Bungbulang Gelar Aksi Jumat Berkah

Setelah menilai keadaan sekitar aman, pelaku kemudian menggunakan sejumlah kunci yang dibawanya untuk membuka pintu rumah. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil beberapa barang milik korban sebelum meninggalkan lokasi.

Barang-barang yang dilaporkan hilang meliputi satu unit televisi Xiaomi berukuran 43 inci, satu tabung gas elpiji 3 kilogram, beras sekitar 5 kilogram, sekitar 10 bungkus mi instan, serta satu buah bed cover berwarna merah muda bergambar karakter Kuromi.

Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian materiil sekitar Rp4 juta.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti itu meliputi satu set gagang pintu beserta kuncinya, satu unit sepeda motor Honda Vario Techno 125, jaket ojek online bertuliskan Grab, helm, 11 buah kunci pintu dengan berbagai bentuk, serta satu buah bed cover berwarna merah muda bergambar karakter Kuromi.

Baca Juga :  Diduga Mabuk Saat Bawa Angkot, Sopir Jurusan Cilawu–Garut Diamankan Polisi

Atas dugaan perbuatannya, AP dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kapolres Garut mengingatkan masyarakat agar tidak lengah menjaga keamanan rumah, terutama ketika hendak bepergian atau meninggalkan tempat tinggal dalam keadaan kosong.

Warga diimbau memastikan pintu dan jendela terkunci dengan baik, meminta bantuan tetangga atau petugas keamanan untuk memantau rumah, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Kami mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap keamanan lingkungan, segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan, dan tidak memberikan kesempatan bagi pelaku kejahatan untuk menjalankan aksinya,” tegasnya.

Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian juga dapat menghubungi Call Center Polri 110 agar laporan dapat ditindaklanjuti.

Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bahwa kewaspadaan lingkungan dan kepedulian antarwarga memiliki peran penting dalam mencegah tindak pencurian. Polisi menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti tindak pidana yang meresahkan masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(DK)

Berita Terkait

Bobol Rumah di Leles, Residivis Diciduk Tim Sancang Polres Garut
Todongkan Golok ke Leher Korban, Begal di Leuwidaun Garut Dibekuk Polisi
Peluru Bersarang di Mata Pelajar, Polres Garut Ringkus Pemuda 19 Tahun
Satreskrim Polres Garut Bongkar Dugaan TPPO dan Eksploitasi Seksual di Cikelet, Lima Orang Jadi Tersangka
Narkoba Diduga Makin Merajalela di Garut, Polisi Bekuk Pria dan Sita 8,28 Gram Sabu
Sopir Grab Dikeroyok di Tengah Kemacetan Wanaraja, Polisi Amankan Dua Pelaku
Dini Hari di Jalan Ibrahim Adjie, 4 Pemuda Diduga Mabuk Diamankan Polisi
Fantastis 76.321 Butir Obat Keras Digulung Polsek Bayongbong
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Bobol Rumah di Leles, Residivis Diciduk Tim Sancang Polres Garut

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:18 WIB

Jaket Ojek Online dan 11 Kunci Disita, Polres Garut Ungkap Kasus Pembobolan Rumah

Senin, 12 Oktober 2026 - 09:47 WIB

Todongkan Golok ke Leher Korban, Begal di Leuwidaun Garut Dibekuk Polisi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:35 WIB

Satreskrim Polres Garut Bongkar Dugaan TPPO dan Eksploitasi Seksual di Cikelet, Lima Orang Jadi Tersangka

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:36 WIB

Narkoba Diduga Makin Merajalela di Garut, Polisi Bekuk Pria dan Sita 8,28 Gram Sabu

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!