Polres Garut Bongkar Sindikat Perdagangan Ilegal Benih Lobster, Tiga Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara - Kilas Garut News

Polres Garut Bongkar Sindikat Perdagangan Ilegal Benih Lobster, Tiga Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Avatar photo

- Reporter

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Polres Garut mengungkap dugaan tindak pidana perikanan berupa penyalahgunaan pendistribusian Benih Bening Lobster (BBL) secara ilegal di wilayah Kabupaten Garut. Sabtu (22/08/26).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka masing-masing berinisial F (19), warga Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung, berinisial IS (40), warga Kecamatan Cikelet, serta AM (41), warga Kecamatan Pamengpeuk, Kabupaten Garut.

Pengungkapan perkara berawal dari informasi masyarakat pada Jumat, 7 Agustus 2026, terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan pendistribusian Benih Bening Lobster di wilayah Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Polres Garut melakukan penyelidikan dan pengecekan terhadap aktivitas yang berlangsung di wilayah Kp. Cipeuti, Desa Cigadog, Kecamatan Cikelet, serta Kp. Santolo, Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut.

Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan pendistribusian BBL secara ilegal. Polisi kemudian mengamankan para tersangka beserta sejumlah barang bukti untuk dibawa ke Mapolres Garut guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, para tersangka diduga membeli benih bening lobster dari petani atau nelayan dengan harga sekitar Rp8.000 hingga Rp10.000 per ekor, kemudian menjualnya kembali dengan harga sekitar Rp12.000 hingga Rp12.500 per ekor.
Benih tersebut diduga diperoleh dari wilayah Sukabumi dan Pelabuhan Ratu.

Baca Juga :  Ratusan Miras dan Knalpot Brong Berhasil Diamankan Saat Giat Ops KRYD Polsek Tarogong Kidul

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 2.877 ekor Benih Bening Lobster (BBL), terdiri dari 2.800 ekor BBL yang diamankan dari tersangka AM dan 77 ekor BBL dari tersangka IS.

Selain itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya 52 buah lampu rakitan, satu buah filter sirkulasi air, satu tabung gas oksigen berukuran 6 kilogram, 130 buah baterai laptop, 15 buah casing baterai laptop, serta sejumlah telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka.

Dalam perkara ini, penyidik juga mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), khususnya terkait asal-usul dan aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas perdagangan BBL ilegal.

Kapolres Garut AKBP Niko N Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Garut dalam memberantas praktik perdagangan dan pendistribusian benih bening lobster secara ilegal sekaligus menelusuri kemungkinan adanya keuntungan hasil tindak pidana yang disamarkan melalui berbagai transaksi.

“Kami akan telusuri dari hulu sampai hilir, termasuk siapa yang memasok, siapa yang menerima, bagaimana mekanisme transaksinya, serta ke mana keuntungan dari kegiatan tersebut mengalir.” tegas AKBP Niko N Adi Putra.

Kapolres menambahkan, pihaknya akan melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut untuk mengetahui sejauh mana jaringan perdagangan BBL ilegal ini berjalan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Baca Juga :  Polsek Cilawu Polres Garut Terjun Ke Lokasi Kebakaran Pabrik Dodol

Penindakan terhadap perdagangan BBL ilegal bukan hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian sumber daya perikanan dan ekosistem laut.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergiur keuntungan dari kegiatan perdagangan benih bening lobster secara ilegal. Jangan sampai keuntungan sesaat justru membawa konsekuensi hukum yang berat. Polres Garut akan mengambil langkah tegas terhadap setiap aktivitas yang melanggar hukum,” pungkas AKBP Niko N Adi Putra.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dan/atau ketentuan tindak pidana pencucian uang serta ketentuan pidana lainnya sebagaimana tercantum dalam berkas perkara.
Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Polres Garut menegaskan akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap seluruh rangkaian aktivitas perdagangan BBL ilegal tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas serta aset atau keuntungan yang diduga berasal dari tindak pidana.

(dk)

Berita Terkait

3 Tahun Jual Pertalite Subsidi Secara Ilegal, Pria Asal Tasikmalaya Diciduk Polres Garut
Polres Garut Ungkap Aksi Kekerasan di Jalan Cimanuk, Korban 62 Tahun Terluka Disabet Golok
Polres Garut Gagalkan Dugaan Penyalahgunaan 560 Liter Pertalite Subsidi di Cibalong
Polsek Cibatu Gerebek Dugaan Peredaran Miras, 308 Botol Berbagai Jenis Diamankan
Polres Garut Ungkap Kasus Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia
Jual Miras Eceran Tanpa Izin, Dua Warga Cinunuk Berurusan dengan Polisi
Diduga Mabuk Saat Bawa Angkot, Sopir Jurusan Cilawu–Garut Diamankan Polisi
22 Diciduk, 3 Masih Diburu Kasus Pengeroyokan Puluhan Orang di Garut Terungkap
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Polres Garut Bongkar Sindikat Perdagangan Ilegal Benih Lobster, Tiga Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:08 WIB

3 Tahun Jual Pertalite Subsidi Secara Ilegal, Pria Asal Tasikmalaya Diciduk Polres Garut

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:42 WIB

Polres Garut Gagalkan Dugaan Penyalahgunaan 560 Liter Pertalite Subsidi di Cibalong

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:09 WIB

Polsek Cibatu Gerebek Dugaan Peredaran Miras, 308 Botol Berbagai Jenis Diamankan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:13 WIB

Polres Garut Ungkap Kasus Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!