Pesta Miras Berakhir Pengeroyokan, Dua Warga Cisurupan Kini Mendekam di Tahanan - Kilas Garut News

Pesta Miras Berakhir Pengeroyokan, Dua Warga Cisurupan Kini Mendekam di Tahanan

Avatar photo

- Reporter

Minggu, 5 Juli 2026 - 07:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWD.id|Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut pada Sabtu subuh (04/07/2026).

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Herman Saputra, S.H., M.H.M., C.HRA., menjelaskan bahwa perkara tersebut ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana setiap orang yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang (pengeroyokan) dan/atau tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 subsider Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga :  Polres Garut Bekuk 2 Pelajar Pengedar Ganja, Ancaman Hukuman Berat Menanti

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (02/07/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Pondok Pesantren Darussalam Al-Mubtadiin, Kampung Situ Gede, Desa Karamatwangi, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban M Fadhil R Badawi warga Desa Sukaraja Kec Wanaraja Tasikmalaya, diduga mengalami tindak kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka robek pada bagian bibir dalam bawah sebelah kiri akibat pukulan menggunakan kepalan tangan.

Aksi pengeroyokan tersebut diduga dipicu karena para pelaku berada dalam pengaruh minuman keras, sehingga terjadi tindakan kekerasan terhadap korban.

Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni DB alias I, warga Desa Karamatwangi, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, serta DW alias N, Warga Desa Karamatwangi, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut.

Baca Juga :  Polisi Tangkap 11 Tersangka Penyebar Konten Permusuhan Usai Aksi di DPRD Jabar

“Saat ini kedua tersangka telah menjalani proses penahanan guna kepentingan penyidikan,” ujar AKP Herman Saputra saat ditemui awak media.

Polres Garut berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengajak seluruh warga untuk menyelesaikan setiap persoalan melalui cara-cara yang damai dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga situasi kamtibmas di Kabupaten Garut tetap aman dan kondusif.

(dk)

Berita Terkait

3 Tahun Jual Pertalite Subsidi Secara Ilegal, Pria Asal Tasikmalaya Diciduk Polres Garut
Polres Garut Ungkap Aksi Kekerasan di Jalan Cimanuk, Korban 62 Tahun Terluka Disabet Golok
Polres Garut Gagalkan Dugaan Penyalahgunaan 560 Liter Pertalite Subsidi di Cibalong
Polsek Cibatu Gerebek Dugaan Peredaran Miras, 308 Botol Berbagai Jenis Diamankan
Polres Garut Ungkap Kasus Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia
Jual Miras Eceran Tanpa Izin, Dua Warga Cinunuk Berurusan dengan Polisi
Diduga Mabuk Saat Bawa Angkot, Sopir Jurusan Cilawu–Garut Diamankan Polisi
22 Diciduk, 3 Masih Diburu Kasus Pengeroyokan Puluhan Orang di Garut Terungkap
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:08 WIB

3 Tahun Jual Pertalite Subsidi Secara Ilegal, Pria Asal Tasikmalaya Diciduk Polres Garut

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:08 WIB

Polres Garut Ungkap Aksi Kekerasan di Jalan Cimanuk, Korban 62 Tahun Terluka Disabet Golok

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:42 WIB

Polres Garut Gagalkan Dugaan Penyalahgunaan 560 Liter Pertalite Subsidi di Cibalong

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:09 WIB

Polsek Cibatu Gerebek Dugaan Peredaran Miras, 308 Botol Berbagai Jenis Diamankan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:13 WIB

Polres Garut Ungkap Kasus Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!