Unit 3 Subdit I Krimsus Polda Jabar Ringkus Produksi Miras Ilegal “Kuda Mas” - Kilas Garut News

Unit 3 Subdit I Krimsus Polda Jabar Ringkus Produksi Miras Ilegal “Kuda Mas”

Avatar photo

- Reporter

Senin, 4 Mei 2026 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Aparat kepolisian Polda Jawa Barat melalui jajaran Krimsus kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan ekonomi. Dipimpin oleh Faris Mahardika, S.I.K selaku Unit 3 Subdit I, petugas berhasil mengungkap praktik produksi dan peredaran minuman keras oplosan bermerek palsu “Kuda Mas” di wilayah Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung. Senin (14/4/2026).

Pengungkapan ini menjadi tamparan keras bagi pelaku usaha ilegal yang nekat memalsukan produk dan membahayakan masyarakat. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan pelaku berinisial Sdr. RK, yang diketahui sebagai pemilik sekaligus pelaku utama produksi dan distribusi miras palsu tersebut.

Dari hasil penyelidikan, pelaku memproduksi minuman anggur palsu dengan cara mencampurkan minuman anggur merek Rajawali asli dengan racikan berbahaya berupa gula aren, gula pasir, sitrun, karamel, cuka, hingga alkohol. Tak hanya itu, campuran tersebut juga ditambah minuman ringan seperti Fanta, Coca-Cola, dan Sprite, lalu diolah dalam tong sebelum dikemas ulang.

Baca Juga :  Kepedulian Propam Polres Garut Kepada Para Pengemudi Ojek Bagikan Makanan Siap Saji

Produk oplosan tersebut kemudian dimasukkan ke dalam botol bekas berlabel “Kuda Mas”, ditutup menggunakan alat press, disegel, dan ditempeli pita cukai palsu maupun bekas guna mengelabui konsumen.

Barang Bukti yang Diamankan

Petugas menyita berbagai alat dan bahan yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut, di antaranya, tong biru berisi minuman keras oplosan, selang dan pompa air, pita cukai palsu dan bekas, botol dan tutup botol merek Kuda Mas, alat press penutup botol, panci dan bahan baku (pemanis, karamel, sitrun, cuka), minuman ringan berbagai merek, satu unit kendaraan roda empat Daihatsu Luxio berisi botol kosong dan produk jadi.

Hasil produksi miras palsu tersebut diketahui tidak hanya untuk konsumsi pribadi, melainkan didistribusikan ke sejumlah agen untuk diperjualbelikan secara luas. Seluruh proses produksi hingga distribusi dikendalikan langsung oleh Sdr. RK tanpa izin resmi dari pemilik merek terdaftar.

Baca Juga :  Polsek Cisewu Polres Garut Monitoring Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 100 ayat (1) dan (2) serta/atau Pasal 102 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Polda Jabar menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku pemalsuan produk yang merugikan masyarakat dan membahayakan kesehatan publik. Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada terhadap peredaran minuman keras ilegal dengan harga murah dan kemasan mencurigakan.

“Kami akan tindak tegas siapa pun yang mencoba bermain-main dengan keselamatan masyarakat melalui praktik ilegal seperti ini,” tegas Iptu Faris Mahardika.

Kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas. Pelaku saat ini telah diamankan dan ditahan di Polda Jabar untuk proses hukum lebih lanjut.

(dk)

Berita Terkait

Dikejar Warga dan Polisi, Satu Pelaku Curanmor Pick Up Tumbang di Samarang
Jalan Ibrahim Adjie  Perlu di Perketat, Sejumlah Pemuda Digelandang ke Mapolres Garut
Keributan Depan Himar Cafe Garut Kota Dibubarkan, Tiga Pemuda Dalam Pengaruh Alkohol Diamankan Polisi
Biadab Ayah Kandung Tega Rudapaksa Anak Sendiri, Satreskrim Polres Garut Ringkus Pelaku
Edarkan Sabu, Pria di Garut Dibekuk Polisi di Jalan Raya Garut–Tasik
Kasus Mengejutkan di Garut, Remaja Jadi Korban Kekerasan Seksual di Pesisir Pantai
Ngamuk di Loket Wisata, Pelaku Bacok Petugas Pakai Golok
Polisi Amankan 24 Butir Diduga Tramadol dari Tangan Pelaku di Leles
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 11:59 WIB

Dikejar Warga dan Polisi, Satu Pelaku Curanmor Pick Up Tumbang di Samarang

Kamis, 30 April 2026 - 11:11 WIB

Jalan Ibrahim Adjie  Perlu di Perketat, Sejumlah Pemuda Digelandang ke Mapolres Garut

Kamis, 30 April 2026 - 10:46 WIB

Keributan Depan Himar Cafe Garut Kota Dibubarkan, Tiga Pemuda Dalam Pengaruh Alkohol Diamankan Polisi

Senin, 20 April 2026 - 12:56 WIB

Biadab Ayah Kandung Tega Rudapaksa Anak Sendiri, Satreskrim Polres Garut Ringkus Pelaku

Kamis, 16 April 2026 - 10:09 WIB

Edarkan Sabu, Pria di Garut Dibekuk Polisi di Jalan Raya Garut–Tasik

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!