Gerak Cepat Polsek Caringin! Ribuan Butir Obat Keras Ilegal Disita, Satu Terduga Pelaku Diamankan - Kilas Garut News

Gerak Cepat Polsek Caringin! Ribuan Butir Obat Keras Ilegal Disita, Satu Terduga Pelaku Diamankan

Avatar photo

- Reporter

Kamis, 29 Januari 2026 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Upaya pemberantasan peredaran obat keras ilegal terus digencarkan. Polsek Caringin Polres Garut berhasil mengamankan seorang terduga pelaku yang diduga kuat memperjualbelikan obat keras tanpa izin di wilayah hukumnya. Penindakan dilakukan di Desa Purbayani, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut, Kamis (29/1/2026).

Kapolsek Caringin IPDA Indra Koncara mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras yang diperjualbelikan secara COD (Cash on Delivery) di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti laporan warga, kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan ke lokasi yang dicurigai sebagai tempat peredaran obat keras ilegal,” ujar Kapolsek.

Baca Juga :  Curanmor di Garut: Polsek Cisurupan Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Hasil penyelidikan membuahkan hasil. Petugas mengamankan seorang pria berinisial H.M. (31), warga Kabupaten Bireuen, Aceh, di sebuah warung yang berlokasi di Jalan Raya Lintas Selatan Rancabuaya, Desa Purbayani. Dari tangan terduga pelaku, polisi menemukan ribuan butir obat keras berbagai jenis yang diduga diperjualbelikan secara ilegal.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan di antaranya 3.908 butir Tramadol, 4.000 butir Hexymer, 1.256 butir Trihexyphenidyl, serta obat keras jenis DMP yang terdiri dari 3.000 butir dalam tiga paket besar dan 152 butir dalam 38 paket kecil,” jelas IPDA Indra Koncara.

Baca Juga :  Rumah Uje Ambruk, Polsek Limbangan Bersama Warga Bantu Bersihkan Material Longsor  

Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolsek Caringin untuk pemeriksaan lebih lanjut. Guna proses hukum lanjutan, Polsek Caringin telah berkoordinasi dan menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada Satresnarkoba Polres Garut.

Kapolsek Caringin menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak generasi muda dan mengganggu ketertiban masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal di Kabupaten Garut,” pungkasnya.

(wan)

Berita Terkait

Polres Garut Gagalkan Dugaan Penyalahgunaan 560 Liter Pertalite Subsidi di Cibalong
Polsek Cibatu Gerebek Dugaan Peredaran Miras, 308 Botol Berbagai Jenis Diamankan
Polres Garut Ungkap Kasus Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia
Jual Miras Eceran Tanpa Izin, Dua Warga Cinunuk Berurusan dengan Polisi
Diduga Mabuk Saat Bawa Angkot, Sopir Jurusan Cilawu–Garut Diamankan Polisi
22 Diciduk, 3 Masih Diburu Kasus Pengeroyokan Puluhan Orang di Garut Terungkap
Peredaran Obat Keras via COD Terbongkar, Polres Garut Amankan Dua Warga Bayongbong
Isu Pembegalan Ternyata Keliru, Polisi Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Banyuresmi
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:42 WIB

Polres Garut Gagalkan Dugaan Penyalahgunaan 560 Liter Pertalite Subsidi di Cibalong

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:09 WIB

Polsek Cibatu Gerebek Dugaan Peredaran Miras, 308 Botol Berbagai Jenis Diamankan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:13 WIB

Polres Garut Ungkap Kasus Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:02 WIB

Jual Miras Eceran Tanpa Izin, Dua Warga Cinunuk Berurusan dengan Polisi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:46 WIB

Diduga Mabuk Saat Bawa Angkot, Sopir Jurusan Cilawu–Garut Diamankan Polisi

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!