Gerak Cepat Polsek Caringin! Ribuan Butir Obat Keras Ilegal Disita, Satu Terduga Pelaku Diamankan - Kilas Garut News

Gerak Cepat Polsek Caringin! Ribuan Butir Obat Keras Ilegal Disita, Satu Terduga Pelaku Diamankan

Avatar photo

- Reporter

Kamis, 29 Januari 2026 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Upaya pemberantasan peredaran obat keras ilegal terus digencarkan. Polsek Caringin Polres Garut berhasil mengamankan seorang terduga pelaku yang diduga kuat memperjualbelikan obat keras tanpa izin di wilayah hukumnya. Penindakan dilakukan di Desa Purbayani, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut, Kamis (29/1/2026).

Kapolsek Caringin IPDA Indra Koncara mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras yang diperjualbelikan secara COD (Cash on Delivery) di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti laporan warga, kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan ke lokasi yang dicurigai sebagai tempat peredaran obat keras ilegal,” ujar Kapolsek.

Baca Juga :  2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

Hasil penyelidikan membuahkan hasil. Petugas mengamankan seorang pria berinisial H.M. (31), warga Kabupaten Bireuen, Aceh, di sebuah warung yang berlokasi di Jalan Raya Lintas Selatan Rancabuaya, Desa Purbayani. Dari tangan terduga pelaku, polisi menemukan ribuan butir obat keras berbagai jenis yang diduga diperjualbelikan secara ilegal.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan di antaranya 3.908 butir Tramadol, 4.000 butir Hexymer, 1.256 butir Trihexyphenidyl, serta obat keras jenis DMP yang terdiri dari 3.000 butir dalam tiga paket besar dan 152 butir dalam 38 paket kecil,” jelas IPDA Indra Koncara.

Baca Juga :  Sat Res Narkoba Polres Garut Tangkap Pengedar Obat Keras, Otak Pelaku Dalam Pengejaran  

Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolsek Caringin untuk pemeriksaan lebih lanjut. Guna proses hukum lanjutan, Polsek Caringin telah berkoordinasi dan menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada Satresnarkoba Polres Garut.

Kapolsek Caringin menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak generasi muda dan mengganggu ketertiban masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal di Kabupaten Garut,” pungkasnya.

(wan)

Berita Terkait

Polres Garut Tuntaskan Kasus Korupsi Dana Desa Cipancar, Eks Kades Jadi Tersangka
Transaksi Obat Keras Digerebek, Pemuda Asal Aceh Diciduk Polisi di Cibatu
Polres Garut Ungkap Dua Kasus Curanmor, Pelaku Manfaatkan Modus Ritual Keagamaan
Perhiasan Warga Hilang Digondol Maling di Situsaeur Karangpawitan, Polisi Bergerak Cepat Amankan TKP
Pemuda 26 Tahun di Garut Ditangkap, Diduga Racik Sendiri Narkotika Sintetis
Digerebek Polisi, Pria di Garut Kedapatan Simpan Ratusan Obat Golongan G
Polsek Cibatu Bongkar Dugaan Penipuan Berkedok Perekrutan Karyawan PT UNI
Unit 3 Subdit I Krimsus Polda Jabar Ringkus Produksi Miras Ilegal “Kuda Mas”
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:08 WIB

Transaksi Obat Keras Digerebek, Pemuda Asal Aceh Diciduk Polisi di Cibatu

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:50 WIB

Polres Garut Ungkap Dua Kasus Curanmor, Pelaku Manfaatkan Modus Ritual Keagamaan

Senin, 25 Mei 2026 - 20:24 WIB

Perhiasan Warga Hilang Digondol Maling di Situsaeur Karangpawitan, Polisi Bergerak Cepat Amankan TKP

Minggu, 24 Mei 2026 - 11:28 WIB

Pemuda 26 Tahun di Garut Ditangkap, Diduga Racik Sendiri Narkotika Sintetis

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:46 WIB

Digerebek Polisi, Pria di Garut Kedapatan Simpan Ratusan Obat Golongan G

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!