KILASGARUTNEWS.id|Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menerima kunjungan kerja Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Barat di Ruang Pamengkang, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Selasa (27/1/2026). Pertemuan ini menjadi momentum strategis dalam memperkuat kelembagaan penyiaran serta memperluas akses informasi bagi masyarakat hingga ke pelosok wilayah Garut.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Abdusy Syakur Amin menyambut positif langkah KPID Jawa Barat yang terus mendorong implementasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Ia menegaskan bahwa keberadaan regulasi yang kuat menjadi fondasi penting bagi eksistensi dan keberlanjutan lembaga penyiaran di Kabupaten Garut.
“Kami menerima banyak masukan yang sangat berharga. Ke depan, tentu ini membutuhkan payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda). Hal ini akan kami komunikasikan lebih lanjut dengan bagian hukum terkait kebutuhan penguatan kelembagaan penyiaran di Kabupaten Garut,” ujar Syakur.
Meski saat ini fungsi penyebaran informasi publik telah dijalankan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Bupati menilai penguatan kelembagaan penyiaran tetap menjadi kebutuhan mendesak. Menurutnya, hal tersebut penting untuk menciptakan sinergitas antarlembaga serta memberikan kepastian hukum dalam pelayanan informasi kepada masyarakat.
Selain aspek kelembagaan, Bupati Garut juga menyoroti persoalan infrastruktur informasi, khususnya masih adanya wilayah blank spot siaran televisi dan internet. Ia menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Garut untuk terus mengupayakan pemerataan akses informasi.
“Ini menjadi tugas kita bersama. Dalam waktu dekat, kami akan menyurati Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) agar wilayah blank spot di Garut bisa terus berkurang. Tujuannya jelas, meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah dan kualitas hidup masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet, menjelaskan bahwa kunjungan kerja ini bertujuan membahas isu-isu strategis dunia penyiaran, salah satunya mendorong Kabupaten Garut memiliki Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL).
“Kami mendorong agar Kabupaten Garut memiliki LPPL, sehingga implementasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dapat berjalan optimal, khususnya untuk konten-konten lokal yang diproduksi,” jelas Adiyana.
Sebagai bentuk apresiasi terhadap dunia penyiaran, KPID Jawa Barat juga merencanakan penyelenggaraan Anugerah Penyiaran untuk wilayah Priangan Timur. Ajang tersebut diharapkan mampu memacu kreativitas serta meningkatkan kualitas karya lembaga penyiaran lokal yang edukatif dan berorientasi pada kepentingan publik.
(wan)











