Satres Narkoba Garut Ungkap Kasus Sabu, Dua Warga Wanaraja Ditangkap - Kilas Garut News

Satres Narkoba Garut Ungkap Kasus Sabu, Dua Warga Wanaraja Ditangkap

Avatar photo

- Reporter

Kamis, 13 November 2025 - 10:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Garut kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Garut. Kali ini, petugas berhasil menangkap dua orang pelaku pengedar sabu di wilayah Kampung Kiara Koneng RT 002 RW 011, Desa Sucikaler, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Rabu (12/11/2025).

Kasat Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, S.H., mengatakan, kedua pelaku masing-masing berinisial ZM (28) dan EN (28), keduanya merupakan warga Desa Wanajaya, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut.

“Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika,” ujar AKP Usep Sudirman.

Dari hasil penangkapan terhadap kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti sabu dengan total berat bruto lebih dari sepuluh gram, lengkap dengan alat hisap (bong) yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika tersebut. Barang Bukti yang Diamankan Dari tangan pelaku ZM (28): 10 paket sabu dalam plastik klip bening, dimasukkan ke dalam sedotan bening, berat bruto 2,31 gram. 8 paket sabu dalam plastik klip bening, dimasukkan ke dalam sedotan hitam, berat bruto 3,02 gram. 1 paket sabu dibungkus tisu dan dimasukkan dalam sedotan hitam, berat bruto 0,14 gram. 1 paket sabu dibungkus tisu dan rokok merek Djarum Coklat, berat bruto 0,98 gram. 1 set alat hisap (bong). Dari pelaku EN (28): 1 paket sabu dibalut tisu putih, berat bruto 3,29 gram. 5 paket sabu dalam sedotan hitam, berat bruto 1,68 gram. 1 paket sabu dibalut kapas putih dan lakban hitam, berat bruto 0,16 gram. 10 paket sabu dalam sedotan bening, berat bruto 2,31 gram.

Baca Juga :  Pelaku Curanmor di Tabrik Berhasil Dibekuk Jajaran Polsek Wanaraja

“Kedua pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Polres Garut untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus melakukan langkah-langkah tegas terhadap peredaran narkoba di wilayah Garut,” tegas AKP Usep.

Baca Juga :  Polres Garut Ungkap Dua Kasus Curanmor, Pelaku Manfaatkan Modus Ritual Keagamaan

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. “Peran masyarakat sangat penting. Mari bersama-sama kita perangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari pengaruh buruk penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

(dk)

Berita Terkait

Bobol Rumah di Leles, Residivis Diciduk Tim Sancang Polres Garut
Jaket Ojek Online dan 11 Kunci Disita, Polres Garut Ungkap Kasus Pembobolan Rumah
Todongkan Golok ke Leher Korban, Begal di Leuwidaun Garut Dibekuk Polisi
Peluru Bersarang di Mata Pelajar, Polres Garut Ringkus Pemuda 19 Tahun
Satreskrim Polres Garut Bongkar Dugaan TPPO dan Eksploitasi Seksual di Cikelet, Lima Orang Jadi Tersangka
Narkoba Diduga Makin Merajalela di Garut, Polisi Bekuk Pria dan Sita 8,28 Gram Sabu
Sopir Grab Dikeroyok di Tengah Kemacetan Wanaraja, Polisi Amankan Dua Pelaku
Dini Hari di Jalan Ibrahim Adjie, 4 Pemuda Diduga Mabuk Diamankan Polisi
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:18 WIB

Jaket Ojek Online dan 11 Kunci Disita, Polres Garut Ungkap Kasus Pembobolan Rumah

Senin, 12 Oktober 2026 - 09:47 WIB

Todongkan Golok ke Leher Korban, Begal di Leuwidaun Garut Dibekuk Polisi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Peluru Bersarang di Mata Pelajar, Polres Garut Ringkus Pemuda 19 Tahun

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:35 WIB

Satreskrim Polres Garut Bongkar Dugaan TPPO dan Eksploitasi Seksual di Cikelet, Lima Orang Jadi Tersangka

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:36 WIB

Narkoba Diduga Makin Merajalela di Garut, Polisi Bekuk Pria dan Sita 8,28 Gram Sabu

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!