KILASGARUTNEWS.id|Dalam rangka pemeliharaan kamtibmas dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Polsek Wanaraja Polres Garut melaksanakan operasi penertiban knalpot bising. Senin (8/1/2024).
Kegiatan penertiban operasi knalpot bising tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Wanaraja AKP Abusono bersama anggota Polsek Wanaraja Polres Garut.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.S.I., menyatakan operasi penertiban knalpot tidak standard tersebut dilaksanakan di Jalan Raya Wanaraja depan Pos Pasar Wanaraja.
Polsek Wanaraja melakukan penindakan kepada 25 unit kendaraan roda dua yang memakai knalpot brong / tidak standar.
Adapun dasar dilaksanakannya Operasi Penertiban Knalpot Bising berdasarkan UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 22 tahun 2009 tentang undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan dan menindaklanjuti keluhan dari warga masyarakat tentang penggunaan knalpot bising.
Polsek Wanaraja pun memberi himbauan kepada pengendara roda dua untuk mengganti knalpot bising dengan knalpot standar.
Memberikan edukasi kepada pengendara tentang keselamatan dalam berlalu lintas, dan menghimbau agar pengendara tidak mengulangi perbuatan pelanggaran berlalu lintas.
Kendaraan bermotor yang terjaring operasi penindakan knalpot bising akan diamankan ke Mapolsek Wanaraja untuk dilaksanakan pemeriksaan kepolisian lebih lanjut.
“Kami akan terus melakukan operasi knalpot brong hingga Kecamatan Wanaraja terbebas dari knalpot brong” Kata Abusono. (Deden Kurnia/Humas Polres Garut*).











