Bejat, Ayah Tiduri Anak Kandungnya Sebanyak 31 Kali, Polsek Wanaraja Polres Garut Berhasil Amankan Pelaku - Kilas Garut News

Bejat, Ayah Tiduri Anak Kandungnya Sebanyak 31 Kali, Polsek Wanaraja Polres Garut Berhasil Amankan Pelaku

Avatar photo

- Reporter

Kamis, 30 November 2023 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Polsek Wanaraja Polres Garut berhasil ringkus pelaku tindak pidana perlindungan anak di Kecamatan Pangatikan Kabupaten Garut.

Berdasarkan keterangan saksi pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekitar pukul 11.00 WIB, kejadian bermula saat korban “SA” (14) mendapatkan pertanyaan dari guru sekolahnya tentang mengapa alasan korban tidak pernah tidur dirumahnya melainkan lebih sering tidur dirumah teman sekolahnya/menginap.

Kemudian korban menjelaskan alasan mengapa ia jarang tidur dirumahnya kepada sang guru, korban menjelaskan alasannya tidak pernah tidur dirumahnya karena perbuatan ayah kandungnya “AS” (40) yang melakukan pelecehan/pencabulan kepada dirinya.

Atas dasar tersebut pihak sekolah berkoordinasi dengan Polsek Wanaraja, pihak Kecamatan Pangatikan dan Koramil Sucinaraja untuk menindaklanjuti informasi dari korban tersebut. Dan pada hari kamis tanggal 30 November 2023 sekitar pukul 10.00 WIB, anggota Polsek Wanaraja Polres Garut melakukan penangkapan terhadap pelaku “AS” (40) yang merupakan ayah kandung korban di kediamannya.

Baca Juga :  Viral Pria Berkaos Loreng Diduga Halangi Polisi di Garut, Dandim Tegaskan Bukan Anggota TNI Aktif

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, melalui Kapolsek Wanaraja AKP Maolana menyebutkan jika pelaku tindak pidana perlindungan anak beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Wanaraja guna pemeriksaan kepolisian lebih lanjut.

“Dari hasil interogasi petugas terhadap pelaku, yang bersangkutan mengakui dan membenarkan telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya sendiri kurang lebih sebanyak 31 kali dengan modus cara bujuk rayu diberi uang sebesar lima ribu Rupiah dari sekitar bulan Juni tahun 2022 sampai dengan hari Kamis tanggal 23 November 2023.” Kata Maolana.

Baca Juga :  Akibat Hilang Kendali Roda Pedagang di Cijolang Limbangan Hancur, Pelaku Alami Luka Berat di Bagian Kepala 

“AS” (40) melakukan kegiatan pencabulan tersebut di saung/gubuk kebun milik warga sekitar dan di rumah kontrakan, ia pun membeberkan pertama kali melakukan perbuatannya tersebut di rumah milik paman pelaku.

“Tersangka akan disangkakan pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Kami pun sudah berkoordinasi dengan penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Garut untuk penanganan perkara lebih lanjut.” Pungkasnya.

(Deden Kurnia*).

Berita Terkait

Baja Fight Academy Garut Perkuat Konsolidasi, Siapkan Deklarasi Akbar hingga Event Imperium Siliwangi Road Temu Tarung 3
Jangan Coba-Coba Pakai Knalpot Brong, Polsek Karangpawitan Gencarkan Razia
Abu Vulkanik Turun, Polres Garut Ingatkan Warga: Lindungi Pernapasan dan Mata
Bupati Garut Soroti Abu Vulkanik, Karhutla, dan Prestasi ASN dalam Apel Gabungan
Polisi Amankan Lokasi Penemuan Benda Diduga Hulu Ledak Mortir di Tarogong Kidul
Demi Lingkungan Sekolah Lebih Aman, SDN 1 Maroko Bangun TPT dari Hasil Penjualan Genteng Bekas
Enam Titik Lahan Terbakar di Rancabango Garut, Blok Cilopang Jadi Prioritas karena Dekat Permukiman
Pariwisata Tumbuh 13,2 Persen, Bupati Garut Dorong Event Diperbanyak untuk Dongkrak Ekonomi dan PAD
Berita ini 1,528 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 23:25 WIB

Baja Fight Academy Garut Perkuat Konsolidasi, Siapkan Deklarasi Akbar hingga Event Imperium Siliwangi Road Temu Tarung 3

Senin, 7 September 2026 - 11:27 WIB

Jangan Coba-Coba Pakai Knalpot Brong, Polsek Karangpawitan Gencarkan Razia

Senin, 7 September 2026 - 11:01 WIB

Abu Vulkanik Turun, Polres Garut Ingatkan Warga: Lindungi Pernapasan dan Mata

Minggu, 6 September 2026 - 10:20 WIB

Polisi Amankan Lokasi Penemuan Benda Diduga Hulu Ledak Mortir di Tarogong Kidul

Sabtu, 5 September 2026 - 20:14 WIB

Demi Lingkungan Sekolah Lebih Aman, SDN 1 Maroko Bangun TPT dari Hasil Penjualan Genteng Bekas

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!