Kurang Dari 24 Jam Polres Garut Tangkap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Anak Dibawah Umur Yang Menyebabkan Meninggal Dunia - Kilas Garut News

Kurang Dari 24 Jam Polres Garut Tangkap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Anak Dibawah Umur Yang Menyebabkan Meninggal Dunia

Avatar photo

- Reporter

Senin, 6 November 2023 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejadian penemuan mayat seorang anak berumur 13 tahun yang ditemukan di tepi sungai Cimanuk Kampung Babakan Serang Desa Cibiuk Kaler Kecamatan Cibiuk Kabupaten Garut, sudah ditangani oleh Sat Reskrim Polres Garut.

i

Kejadian penemuan mayat seorang anak berumur 13 tahun yang ditemukan di tepi sungai Cimanuk Kampung Babakan Serang Desa Cibiuk Kaler Kecamatan Cibiuk Kabupaten Garut, sudah ditangani oleh Sat Reskrim Polres Garut.

KILASGARUTNEWS.id|Kejadian penemuan mayat seorang anak berumur 13 tahun yang ditemukan di tepi sungai Cimanuk Kampung Babakan Serang Desa Cibiuk Kaler Kecamatan Cibiuk Kabupaten Garut, sudah ditangani oleh Sat Reskrim Polres Garut.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo, mengkonfirmasi jika mayat tersebut adalah “AG” (13) warga Kecamatan Leuwigoong Kabupaten Garut yang telah hilang sejak hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 lalu. Dari hasil otopsi yang dilakukan oleh Polres Garut ditemukan beberapa bukti berupa sayatan benda tajam di arah leher korban dan kemungkinan korban diduga mengalami penganiayaan berat.

Sejak ditemukan mayat tersebut pada hari Jum’at tanggal 03 November 2023, dengan waktu kurang dari 24 jam anggota Sat Reskrim Polres Garut berhasil mengungkap kasus penemuan mayat dan mengamankan satu orang ABH (anak yang berhadapan dengan hukum) berinisial “AR” (12) warga Kecamatan Leuwigoong Kabupaten Garut.

Atas kejadian tersebut Polres Garut menggelar kegiatan press release terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan meninggal dunia di depan awak media yang dipimpin langsung oleh Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, dan di dampingi oleh Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo, Kasi Humas Polres Garut Ipda Susilo Adhi. P, KBO Sat Reskrim Polres Garut Iptu Julius dan Kanit PPA Polres Garut Ipda Dewi. Senin (06/11/2023).

Kaporles Garut membeberkan kronologi kejadian tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur tersebut, awalnya korban “AG” (13) bermain volly di salah satu lapangan volly bersama abh “AR” (12) dan Saepul yang merupakan teman bermain sebaya, korban memukul bola volly dengan cara di smash ke arah wajah “AR” (12) sebanyak 3 kali sehingga menyebabkan dirinya kesal terhadap korban.

Baca Juga :  Polsek Kadungora Polres Garut Amankan Giat Dzikir Akbar

Setelah bermain volly korban dan saksi Saepul membawa bola volly pergi ke warung dekat lapang untuk membeli sebuah minuman, kemudian “AR” (12) mengajak korban dan saksi pergi ke rumahnya untuk menyimpan bola volly tersebut. Selanjutnya “AR” (12) pergi kerumah saudaranya dengan maksud membawa sebilah cutter lipat dekat televisi karena sebelumnya ia mengingat bahwa ada sebilah cutter lipat di samping televisi rumah saudaranya. 

Ketika telah menemukan cutter lipatnya “AR” (12), dirinya menyimpan benda tajam tersebut di belakang saku celananya. Korban mengajak pelaku dan saksi Saepul untuk berenang di tepi sungai Cimanuk. Pelaku terlebih dahulu berenang menyeberangi sungai kemudian ketika korban sedang berenang menyebrangi sungai namun ia terbawa arus dan dirinya bertumpu kepada bebatuan di sekitar sambil meminta tolong kepada teman – temannya.

Kemudian pelaku berenang menghampiri korban sambil membawa sebilah cutter lipatnya dengan modus hendak menolong korban, pelaku menyayatkan benda tajam tersebut ke bagian leher korban sebanyak 3 kali dan menyayat tangan korban sebanyak 2 kali ke bagian telapak tangan korban sehingga mengakibatkan korban hanyut terbawa arus Sungai Cimanuk dan diduga korban telah meninggal dunia di lokasi.

“Kami berhasil mengungkap kasus yang memprihatinkan tersebut dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, karena anak berhadapan dengan hukum atau dalam kata lain pelaku masih dibawah umur kami mengamankannya di Unit PPA Sat Reskrim Polres Garut, ia akan terancam disangkakan pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 KUHP subs Pasal 338 KUHP.” Imbuh Yonky.

Baca Juga :  MTQ ke-38 Tingkat Provinsi Jawa Barat Resmi di Tutup, Pj Bupati Garut Barnas Adjidin : “Alhamdulillah Qori-Qoriah Duanana Ti Garut” 

Pelaku terancam dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar Rupiah)dan atau pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun akibat dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan meninggal dunia.

Polres Garut pun mengamankan barang bukti berupa satu bilah cutter lipat dengan panjang sekitar 10cm dengan gagang berwarna hijau (DPB), satu buah celana pendek warna coklat yang digunakan oleh korban saat ditemukan, satu buah kaos polos warna hitam, satu buah celana panjang warna hitam, satu buah celana pendek warna hitam bertuliskan billabong yang dipergunakan “AR” (12) saat pada kejadian melakukan kekerasan tersebut.

“Kini kami melakukan koordinasi dengan BAPAS Garut, dan membuat administrasi penyidikan anak, adapun modus operandi “AR” (12) melakukan tindak pidananya akibat kesal terhadap korban karena sebelumnya korban melakukan ejekan atau pemukulan terhadap smash bola volly yang diarahkan ke wajah korban tersebut.” Tutup Yonky.

(Deden Kurnia*).

Berita Terkait

Selamat Dilantik Kadinsos Garut, FLKSI Jabar Minta Perubahan Nyata untuk LKS
Rakerkab KONI 2026 Dibuka, Abdusy Syakur Amin Pasang Target Ambisius 10 Besar Porprov
Kritik Tajam FLKSI Garut, Rakyat Masih Menjerit Jangan Pesta di Atas Penderitaan
4 Pelaku Penculikan dan Penyiksaan di Cikajang Dibekuk Polisi
Priyo Sumbodo Turun Tangan, Longsor Putus Jalur Utama Garut Selatan
TMMD ke-128, Andrik Fahrizal: Kami Hadir untuk Kesejahteraan Rakyat
Putri Karlina Tegas, SKPD Harus Aktif di Medsos Jangan Diam Hadapi Isu Publik
Dari Integritas hingga Inovasi, Abdusy Syakur Amin Tekankan 4 Kunci Kinerja Pejabat Baru
Berita ini 427 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 22:10 WIB

Selamat Dilantik Kadinsos Garut, FLKSI Jabar Minta Perubahan Nyata untuk LKS

Kamis, 23 April 2026 - 21:24 WIB

Rakerkab KONI 2026 Dibuka, Abdusy Syakur Amin Pasang Target Ambisius 10 Besar Porprov

Kamis, 23 April 2026 - 21:14 WIB

Kritik Tajam FLKSI Garut, Rakyat Masih Menjerit Jangan Pesta di Atas Penderitaan

Kamis, 23 April 2026 - 15:11 WIB

4 Pelaku Penculikan dan Penyiksaan di Cikajang Dibekuk Polisi

Kamis, 23 April 2026 - 09:07 WIB

TMMD ke-128, Andrik Fahrizal: Kami Hadir untuk Kesejahteraan Rakyat

Berita Terbaru

Kilas Terkini

Warga Malangbong Dikejutkan Penemuan Mayat Misterius di Tepi Sungai

Kamis, 23 Apr 2026 - 20:38 WIB

Redaksi Kilas

4 Pelaku Penculikan dan Penyiksaan di Cikajang Dibekuk Polisi

Kamis, 23 Apr 2026 - 15:11 WIB

 

ALERT : Content Is Protected !!