2 Pelaku Pengedar Barang Haram Berhasil Diamankan Jajaran Polsek Karangpawitan Polres Garut - Kilas Garut News

2 Pelaku Pengedar Barang Haram Berhasil Diamankan Jajaran Polsek Karangpawitan Polres Garut

Avatar photo

- Reporter

Rabu, 25 Oktober 2023 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Karangpawitan Polres Garut berhasil mengamankan 2 orang pelaku dengan tindak pidana penjual/pengedar obat obatan terlarang. Selasa (24/10/2023).

i

Polsek Karangpawitan Polres Garut berhasil mengamankan 2 orang pelaku dengan tindak pidana penjual/pengedar obat obatan terlarang. Selasa (24/10/2023).

KILASGARUTNEWS.id|Polsek Karangpawitan Polres Garut berhasil mengamankan 2 orang pelaku dengan tindak pidana penjual/pengedar obat obatan terlarang. Selasa (24/10/2023).

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, melalui Kapolsek Karangpawitan AKP Nurdin Jaelani mengkonfirmasi telah menangkap 2 pelaku penjual/pengedar obat obatan terlarang di 2 lokasi berbeda. 

Kedua tersangka tersebut berinisial “UN” (25) warga Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut yang ditangkap di kediamannya, dan “DS” (23) warga Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut. Anggota Polsek Karangpawitan pun mengamankan barang bukti 606 butir obat obatan terlarang.

Baca Juga :  Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kunto Arief Wibowo, Ciptakan Mesin Pencetak Briket dan Pelet

Pelaku “UN” (25) menjual obat obatan terlarang berjenis Hexymer , DMP dan Tramadol, dari hasil interogasi Polsek Karangpawitan kepada pelaku ia mengaku telah menjual obat-obatan tersebut kepada masyarakat umum khususnya kalangan pemuda dan terkadang dari kalangan pelajar.

Ia menjual obat obatannya dengan harga Rp. 10.000/6 butir untuk pil Hexymer, Rp. 5.000/1 butir (pil Tramadol), dan Rp. 10.000/8 butir (suntik pil DMP). Polsek Karangpawitan pun menemukan uang tunai Rp. 1.045.000,00 ( satu juta empat puluh lima ribu Rupiah) didalam tas pelaku yang diduga dari hasil penjualan obat obatan.

Baca Juga :  Patroli Prekat Kepung Karawang Malam Hari Antisipasi Gangguan Kamtibmas 

“Kedua orang tersangka tindak pidana penjual/pengedar obat-obatan terlarang akan disangkakan Pasal 435 jo, Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Kami menemukan fakta bahwa “DS” (23) merupakan adik kandung “UN” (25), “DS” (23) memang tidak terlibat dalam penjualan obat-obatan terlarang, namun dirinya selalu diberi obat oleh kakaknya untuk dikonsumsi sendiri.” Tutup Nurdin.

(Deden Kurnia*).

Berita Terkait

Pangdam III/Siliwangi Pimpin HUT ke-67 Menwa Mahawarman, Tegaskan Semangat Bela Negara Tak Boleh Pudar
Dari Sampah Organik ke Lahan Jagung, Inovasi Polres Garut Patut Dicontoh
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Garut Turun Bersihkan Kawasan Wisata Situ Bagendit
Curanmor di Haurpanggung Terungkap! Pelaku Dibekuk Polsek Tarogong Kidul, Motor Korban Diduga Sudah Dijual
Motor Misterius di Alun-Alun Wanaraja Akhirnya Bertuan, Polsek Wanaraja Kembalikan ke Pemilik Sah
Polsek Wanaraja Laksanakan Bhakti Sosial Pengeboran Sumur Artesis dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-80
Ratusan Jamaah Padati Tabligh Akbar Gebyar Muharam 1448 H di Karangpawitan, Ustad Nana Gerhana Serukan Hijrah Hakiki
Detik-Detik Pelajar SMA Tenggelam di Cibalong, Teman Korban Sempat Minta Tolong
Berita ini 321 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:40 WIB

Pangdam III/Siliwangi Pimpin HUT ke-67 Menwa Mahawarman, Tegaskan Semangat Bela Negara Tak Boleh Pudar

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:16 WIB

Dari Sampah Organik ke Lahan Jagung, Inovasi Polres Garut Patut Dicontoh

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:10 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Garut Turun Bersihkan Kawasan Wisata Situ Bagendit

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:11 WIB

Motor Misterius di Alun-Alun Wanaraja Akhirnya Bertuan, Polsek Wanaraja Kembalikan ke Pemilik Sah

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:11 WIB

Polsek Wanaraja Laksanakan Bhakti Sosial Pengeboran Sumur Artesis dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-80

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!