Bawaslu Garut Angkat Bicara Terkait Pemasang APK Parpol - Kilas Garut News

Bawaslu Garut Angkat Bicara Terkait Pemasang APK Parpol

Avatar photo

- Reporter

Jumat, 21 Juli 2023 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Terkait saksi serta tindak lanjut pemasangan alat peraga (APK) sebelum atau di masa kampanye, Baliho, bener dan atribut lainnya itu bukan kewenangan Bawaslu Kabupaten Garut.

Demikian hal itu disampaikan ketua
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut, Hj Ipa Hafsiah yakin saat menggelar rapat bersama KPU Garut,Pol PP,dan seluruh partai politik (Parpol) yang bertempat di Kantor Bawaslu, Jalan Raya Rancabango, Garut.Jumat (21/7/2023)

Kantor Bawaslu Garut tengah menggelar rapat yang melibatkan penyelenggara Pemilu diantaranya, Bawaslu, KPU, Pol PP dan peserta pemilu partai politik (Parpol) yang ter undang18 Parpol yang ada di Kabupaten Garut.

Selain itu turut hadir, dari stakeholder terkait pemangku kepentingan, Satol PP hadir hari ini dalam agenda lebih kepada sosialisasi tahapan kampanye pemilu 2024.

Ipa mengatakan, memang hari ini adalah yang dipermasalahkan itu pemasangan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), jadi berawal dari masukan masyarakat.

“dan mungkin nanti,ujar Ipa, yang pengaduan masyarakat itu ke Satpol PP kita tindak lanjuti oleh Bawaslu. Hal ini juga sudah disampaikan ke Pol PP. Karena ini belum masuk di tahapan kampanye pemilu 2024.”katanya.

Sementara tahapan kampanye itu, sebut Ipa, dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Nah itu masa kampanye selama 75 hari belum masuk ke arah sana. Jadi tidak ada kewenangan Bawaslu dalam hal, ketika ada tanggapan atau laporan dari masyarakat untuk halnya pemasangan alat peraga tersebut hari ini adalah lebih kepada sosialisasi.

Baca Juga :  Ratusan Personil Pam TPS Polres Garut di Sebar Ke Seluruh Penjuru Desa di Kabupaten Garut

“Jadi hari ini karena memang bawaslu belum ada kewenangan dan belum masuk kepada tahapan kampanye yang saya sampaikan tadi di pemilu 2024 berarti ada peraturan non Bawaslu yang kami sampaikan yaitu PKPU dan Perda K3.”tuturnya.

Sehingga, lanjut Ipa menambahkan, rapat hari ini dengan narasumbernya dari Satpol PP dan pak Kabid Satpol PP juga menyampaikan tentang Perda K3.

Makanya disepakati oleh kami sebagai penyelenggara pemilu, peserta pemilu Parpol dan pemangku kepentingan pemerintahan daerah yang diwakili oleh Satpol PP bahwa, kita menyepakati bersama hari ini di masa sosialisasi,kalau memang tidak tepat penempatan alat peraga kampanye berarti diberlakukannya Perda K3, kecuali sudah masuk tahapan masa kampanye.”ungkapnya.

Sementara itu Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kabupaten Garut, Bambang menuturkan, dari hasil rapat pada hari ini intinya telah sepakat dengan ditandatangani oleh 18 Partai Politik (Parpol) tentang kesepakatan alat peraga kampanye itu sebelum masuk masa kampanye itu diberlakukan dulu Perda K3.

Lanjut Bambang menegaskan,karena dimana dalam Perda tersebut tidak boleh memasang alat peraga yang diantaranya, pada tiang listrik,melintang jalan,taman kota,bundaran, dan pohon.
Itu yang mungkin harus ditaati dan dipahami oleh mereka rekan -rekan kami dari 18 Partai.

Baca Juga :  Ketua DPC PDI Perjuangan Garut Mengajukan Pendaftaran Bacaleg Berikut 38 Persen Gender Perempuan Ke KPUD

“Nah pihak kami juga tidak akan ada tindakan dulu. Dan untuk itu, kita juga akan berkoordinasi dulu dengan membuat WAG Parpol agar kita bisa sherieng di grup rekan -rekan dari Parpol,dan hasil akhirnya tentu kita akan musyawarah untuk mufakat”ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, menurut Ketua KPU Garut, R.Junaidin Basri, kalau acuannya PKPU 15 yang baru, terus yang tahapan itu tentang pemasangan alat peraga ataupun bentuk kampanye lainnya itu kan belum masuk pada masa kampanye.

Jadi bentuknya yang di lihat sekarang ini lebih kepada mensosialisasikan partai nya. Kalau Caleg,kata dia, apa yang akan disosialisasikan,kan belum ada nomor urut ya. Belum jelas malah masih dalam tahap verifikasi terkait bakal calon anggota DPRD di kabupaten Garut ini.

” jadi memang yang bisa disosialisasikan itu adalah nama partai,lambang partai ,nomor partai,seperti itu ,kan itu harus dikenalkan” katanya.

Atau partai buat daftar -daftar calonnya misalnya ,nanti sekitar bulan sekarang Agustus sudah mulai muncul pencermatan daftar calon sementara dan itu juga kan harus dipublikasikan”.

Sekarang calon kita itu ada 846 bakal calon yang terdaftar kan menjadi calon anggota DPRD, tapi masih tahap verifikasi administrasi.

” Nah dari tanggal 6 Agustus nanti sudah muncul, nanti akan ketahuan apakah ini memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat,itu yang saat ini masih dalam verifikasi.”katanya

(Agus*).

Berita Terkait

210 Orang PPK Resmi Dilantik KPU Garut
Divisi Penindakan Penanganan Sengketa Panwascam Sucinaraja Pertegas Regulasi Penanganan Teknis Pelanggaran Pemilu 2024
Siapkan Aparatur Pengawas Pemilu 2024 Yang Solid, Panwascam Sucinaraja Gelar Rapat koordinasi
Ketua Panwascam Sucinaraja Pimpin Rapat Pembinaan Aparatur Pengawas Pemilu 2024
Divisi SDM dan DATIN Sebut Peran Media Paling Efektif Dalam Publikasi Pelaksanaan Pemilu 2024
Begini Kata Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilu Saat Rapat Publikasi dan Dokumentasi
Panwascam Sucinaraja Gandeng Awak Media Gelar Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Pemungutan dan Perhitungan Suara 
Polres Garut Jamin Keamanan dan Kelancaran Tahapan Kegiatan Akhir Sidang Pleno Pemilu 2024 
Berita ini 160 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:02 WIB

210 Orang PPK Resmi Dilantik KPU Garut

Minggu, 24 Maret 2024 - 09:57 WIB

Divisi Penindakan Penanganan Sengketa Panwascam Sucinaraja Pertegas Regulasi Penanganan Teknis Pelanggaran Pemilu 2024

Sabtu, 23 Maret 2024 - 09:37 WIB

Siapkan Aparatur Pengawas Pemilu 2024 Yang Solid, Panwascam Sucinaraja Gelar Rapat koordinasi

Sabtu, 23 Maret 2024 - 09:31 WIB

Ketua Panwascam Sucinaraja Pimpin Rapat Pembinaan Aparatur Pengawas Pemilu 2024

Kamis, 21 Maret 2024 - 09:13 WIB

Divisi SDM dan DATIN Sebut Peran Media Paling Efektif Dalam Publikasi Pelaksanaan Pemilu 2024

Berita Terbaru

Redaksi Kilas

Mayat di Selokan Bikin Heboh, Polisi Pastikan Tanpa Luka Kekerasan

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:43 WIB

Redaksi Kilas

2.600 Buruh Garut Diberangkatkan, Polisi Jamin Aman Hingga Jakarta

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:17 WIB

Redaksi Kilas

Menuju May Day Aman, Polres Garut Periksa Kendaraan dan Kesehatan Kru

Kamis, 30 Apr 2026 - 23:25 WIB

 

ALERT : Content Is Protected !!