KILASGARUTNEWS.id|Polsek Banyuresmi Polres Garut berhasil mengamankan Pelaku Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor. Rabu (10/5/23).
Pelaku yang berinisial DS (34) yang merupakan warga Karangpawitan melakukan aksinya pada hari Rabu (10/5/2023) sekitar pukul 15.00 Wib di Jalan Babakan Dunguscili Desa Cipicung Kecamatan Banyuresmi Kab Garut.

Kapolsek Banyuresmi AKP Rachmat Hamdan mengatakan korban adalah Sdr. Rianto (31) yang beralamat di Desa Cipicung Kecamatan Banyuresmi Kab Garut.
Kejadian bermula Ketika korban memarkir sepeda motor di pinggir jalan dan kunci masih tergantung di motor.
Pelaku kemudian mengambil sepeda motor dan menyalakan motor dengan starter namun tidak menyala, lalu pelaku mendorong ke depan kurang lebih 10 meter.
Akan tetapi korban mengetahuinya dan mengejar pelaku. Pelaku lari dan dikejar oleh korban sampai tertangkap.
Terjadi perkelahian antara pelaku dan Korban, sampai warga berdatangan dan menghakimi pelaku.
Polsek Banyuresmi yang tiba di TKP pun langsung mengamankan Pelaku beserta barang bukti berupa 1 (satu) Unit kendaraan Merk Honda Beat Nopol. Z 3342 FC dan 1 (satu) buah golok
Saat ini Pelaku dan Barang Bukti diamankan di Polsek Banyuresmi untuk penyelidikan lebih lanjut. Pungkas Rachmat.(Deden Kurnia*).











