DPD Laskar Indonesia Pertanyakan TentangPerlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan Tergerus Alih Fungsi Lahan - Kilas Garut News

DPD Laskar Indonesia Pertanyakan Tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan Tergerus Alih Fungsi Lahan

Avatar photo

- Reporter

Jumat, 24 Maret 2023 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|DPD Laskar Indonesia gelar audensi, bahas dan pertanyakan kepada pemkab Garut tentang perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan dikabupaten Garut terus tergerus oleh alih fungsi lahan. Jumat (24/3/2023).

Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Laskar Indonesia Kabupaten Garut Dudi Supriadi menyebutkan, sejak tahun 2014 telah menyampaikan saran pendapat terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut bahwa, perlunya dibuatkan Peraturan Daerah (perda) terkait perlindungan lahan pertanian berkelanjutan, sesuai UU 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan.”sebut Dudi.Kamis (24/03/2023).

Sejalan antara DPD laskar Indonesia Garut,dinas pertanian, dan DPRD komisi B pada saat itu bahwasannya sependapat untuk membuat perda lahan pertanian berkelanjutan dengan lahir perda no 3 tahun 2016 tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan pada pusat kegiatan lokal perkotaan Garut .”

Lanjut Dudi menyampaikan, hal tersebut menyelaraskan dengan Perda diantaranya, tata ruang no 29 tahun 2011, dan dirubah menjadi perda no 6 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 29 tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Garut tahun 2011 sampai dengan tahun 2031.”jelasnya

Baca Juga :  Polsek Cihurip Polres Garut Cek Lokasi Bencana Alam Pergeseran Tanah

Demikian juga Dudi memaparkan, perubahan perundang undangan dengan lahirnya uu no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, PP 26 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang pertanian ,PP 21 tentang penyelenggaraan penataan ruang ,perpres nomor 59 tahun 2019 tentang pengendalian alih fungsi lahan sawah ,peraturan menteri agraria dan tata ruang kepala BPN nomor 12 tahun 2020 tentang tata cara pelaksanaan verifikasi data lahan sawah terhadap data pertanian dan tata ruang ,

Jadi,menurut Dudi,penetapan peta lahan sawah yang dilindungi dan pemberian rekomendasi penggunaan pada lahan sawah yang dilindungi dan keputusan menteri agraria dalam hal ini kepala BPN nomor 1589 /SK – HK .0201/XII/2021 ,

Dudi berpendapat bahwa, di Garut masih belum jelas serta akurat terkait data sawah dan peta yang dilindungi di setiap kecamatan secara detil, tata ruang secara transparan ,untuk memudahkan pengendalian alih fungsi lahan,

Baca Juga :  Bupati Garut Sampaikan Nota Pengantar LKPJ TA 2022 Di Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut

Walaupun di Garut ada perda no 3 tahun 2016 tentang lahan pertanian berkelanjutan dan perda tata ruang”.

Kekhawatiran DPD laskar indonesia Garut masih kata Dudi, akan kondisi alih fungsi lahan sawah yang dilindungi di Garut. Hal itu juga yang akan saya sampaikan dalam acara audiensi dengan komisi 2 Dprd dan instansi terkait yang diantaranya;

1.Mendesak Pemerintah Kabupaten Garut dan swasta untuk mengganti lahan sawah yang dilindungi yang beralih fungsi.

2.Merevisi atau mencabut perda no 3 tahun 2016 tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan pada pusat kegiatan lokal perkotaan garut di kabupaten garut dan merevisi dan atau mencabut perda nomor 6 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 29 tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah tahun 2011 sd 2031 .

3.Mendesak penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait adanya dugaan tindak pidana atas alih fungsi lahan

4.Mendesak satpol PP melaksanakan tugas penegakan perda terkait alih fungsi lahan.”Pungkasnya.

Berita Terkait

Tanah untuk Rakyat, Bupati Garut Perkuat Reforma Agraria di Rakor GTRA
Bupati Garut Gaskeun Pembangunan Karakter, Pramuka Jadi Garda Terdepan
Air Setinggi 30 Cm Rendam Rumah Warga, Polisi Bergerak Cepat Tangani Banjir di Karangpawitan
Polri Hadir dengan Hati, Polsek Bungbulang Gelar Aksi Jumat Berkah
Dibina, Bukan Dipenjara: Cara Humanis Polsek Cibatu Tangani Pelajar Penjual Miras
Antara Data dan Realita, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) AL Usman Kembali Salurkan Kursi Roda 3 in 1 Bagi Penyandang Disabilitas di Karangpawitan
Dari Polisi untuk Kemanusiaan, Donor Darah di Garut Disambut Antusias
Program MBG di Garut Terus Dievaluasi untuk Pelayanan Maksimal
Berita ini 152 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 12:02 WIB

Tanah untuk Rakyat, Bupati Garut Perkuat Reforma Agraria di Rakor GTRA

Sabtu, 18 April 2026 - 11:58 WIB

Bupati Garut Gaskeun Pembangunan Karakter, Pramuka Jadi Garda Terdepan

Sabtu, 18 April 2026 - 11:14 WIB

Air Setinggi 30 Cm Rendam Rumah Warga, Polisi Bergerak Cepat Tangani Banjir di Karangpawitan

Sabtu, 18 April 2026 - 11:11 WIB

Polri Hadir dengan Hati, Polsek Bungbulang Gelar Aksi Jumat Berkah

Sabtu, 18 April 2026 - 08:41 WIB

Antara Data dan Realita, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) AL Usman Kembali Salurkan Kursi Roda 3 in 1 Bagi Penyandang Disabilitas di Karangpawitan

Berita Terbaru

Redaksi Kilas

Polri Hadir dengan Hati, Polsek Bungbulang Gelar Aksi Jumat Berkah

Sabtu, 18 Apr 2026 - 11:11 WIB

 

ALERT : Content Is Protected !!