KILASGARUTNEWS.id|Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Garut Meningkat hingga 200 persen lebih, demikian disampaikan Sekretaris Dinas P3KBP3A Kabupaten Garut,Dr. Rahmat Wibawa M. Si ,saat mengadakan acara sosialisasi yang digelar di aula kantor Setda,jalan Pembangunan, Garut. Rabu (24/4/2024)
“Tahun 2023 memang meningkat drastis,tahun 2023 itu 130an kasus, artinya 200 persen lebih meningkat dari tahun sebelumnya,” ujar Rahmat dalam acara Uji Coba Draft Buku Panduan PSO PEKS-PS Bagi Tenaga Layanan UPTD PPA / P2TP2A di Kabupaten Garut.
Meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak itu,kata Rahmat, karena tingkat laporannya yang meningkat.
Bahkan kemungkinan jumlah sebetulnya bisa jauh lebih besar, pasalnya kata Rahmat, selama ini masyarakat itu ketakutan melaporkan kasus kekerasan seperti seksual dan KDRT. ” Selama ini masyarakat gak berani melaporkan seksual, KDRT.
Karena ,lanjut Ia,mereka berpikir itu aib dan mereka juga berpikir itu memerlukan biaya ketika diperkarakan secara hukum, maka dari itulah perlu disosialisasikan lebih jauh bahwasanya melapor itu tidak memerlukan biaya alias gratis.”ujarnya.
Kewajiban daripada pemerintah untuk mengayomi masyarakat dari kekerasan. Dalam hal ini, unsur pemerintah wajib hadir dalam setiap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Oleh karena itu setiap pelaporan di kepolisian, seharusnya pihak pemerintah ikut serta dan itu menjadi kewajiban.
Lanjut disampaikan Rahmat, untuk menangani banyaknya kasus kekerasan ini, pihaknya tidak bekerja sendirian di tingkat kabupaten. Pasalnya di tingkat kecamatan dan desa itu sebetulnya ada satgas yang dibentuk.
Oleh karena itu, jika ada sekitarnya kasus kekerasan yang ringan itu bisa dimediasi di tingkat satgas. Namun apabila memerlukan rujukan ke kabupaten, maka pihaknya siap membantu. ” Pemerintah harus hadir sebagaimana amanah undang-undang perlindungan anak,”tandasnya. (Agus*).