Total Denda Pelanggar Selama PPKM Darurat di Garut Capai 100 juta Rupiah Lebih - Kilas Garut News

Total Denda Pelanggar Selama PPKM Darurat di Garut Capai 100 juta Rupiah Lebih

Avatar photo

- Reporter

Sabtu, 24 Juli 2021 - 08:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kilas Garut News – Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlangsung dari tanggal 3 Juli  hingga 20 Juli 2021, Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut, menggelar 5 kali Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang dilaksanakan di Posko Penegakan Hukum Bagi Pelanggar PPKM Darurat yang berlokasi di Area Simpang lima, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

Berdasarkan hasil rekapitulasi dari Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Garut, selama pelaksanaan Sidang Tipiring total denda yang terkumpul dari para pelanggar mencapai angka Rp. 102.250.000, dengan denda tertinggi yaitu 20 juta rupiah, dan denda terendah yaitu 100 ribu rupiah.

Baca Juga :  Tongkat Komando Kodim 0611/Garut Resmi Berganti, Letkol Inf Fahrisal Efendi Sinaga Siap Lanjutkan Prestasi dan Perkuat Sinergi dengan Rakyat

Pelanggaran yang dilakukan pun beragam, dari mulai melanggar jam operasional, melebihi kapasitas karyawan yang telah ditentukan, sektor non esensial yang tetap buka di masa PPKM Darurat, sampai pelanggaran akibat pesta pernikahan yang digelar di masa PPKM Darurat.

Adanya penegakan hukum ini sendiri, seperti dituturkan Bidang Humas Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut, Yeni Yunieta, adalah sebagai bentuk keseriusan Tim Satgas Covid-19 dalam rangka menekan mobilitas, serta menekan angka penyebaran Covid-19 yang semakin masif di Kabupaten Garut.

Baca Juga :  Sat Polairud Polres Garut Periksa Kapal Batubara "Premium Bahari" yang Berlindung di Perairan Santolo

Pelanggaran yang dilakukan pun beragam, dari mulai melanggar jam operasional, melebihi kapasitas karyawan yang telah ditentukan, sektor non esensial yang tetap buka di masa PPKM Darurat, sampai pelanggaran akibat pesta pernikahan yang digelar di masa PPKM Darurat.

Adanya penegakan hukum ini sendiri, seperti dituturkan Bidang Humas Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut, Yeni Yunieta, adalah sebagai bentuk keseriusan Tim Satgas Covid-19 dalam rangka menekan mobilitas, serta menekan angka penyebaran Covid-19 yang semakin masif di Kabupaten Garut.(Dedn Kurnia ***)

Berita Terkait

Seluruh Korban Laka Laut Pantai Karangpapak Ditemukan, Operasi SAR Resmi Berakhir
Perempuan Warga Cibalong Dilaporkan Hilang, Keluarga Minta Bantuan Masyarakat
Upacara HUT RI ke-81, Bupati Syakur Sampaikan Kabar Positif Pembangunan Garut
Jaga Rawat Jawa Barat untuk Indonesia, Polres Garut Ajak Masyarakat Lawan Hoaks dan Provokasi
81 Tahun Merdeka, Garut Jangan Hanya Hebat Diatas Kertas: 8 Tuntutan Akademisi Untuk Bupati Syakur-Putri
Dari Sembako hingga Buku dan Sepatu, Kapolres Garut Peduli Pendidikan Anak di Cibatu
412 Warga Garut Dibekali Keahlian, Bupati Tekankan Pentingnya SDM Berkualitas
Pengeroyokan Brutal di Tarogong Kaler, Polres Garut Amankan 21 ABH
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:44 WIB

Seluruh Korban Laka Laut Pantai Karangpapak Ditemukan, Operasi SAR Resmi Berakhir

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:11 WIB

Perempuan Warga Cibalong Dilaporkan Hilang, Keluarga Minta Bantuan Masyarakat

Senin, 17 Agustus 2026 - 20:22 WIB

Upacara HUT RI ke-81, Bupati Syakur Sampaikan Kabar Positif Pembangunan Garut

Minggu, 16 Agustus 2026 - 20:50 WIB

Jaga Rawat Jawa Barat untuk Indonesia, Polres Garut Ajak Masyarakat Lawan Hoaks dan Provokasi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 20:40 WIB

81 Tahun Merdeka, Garut Jangan Hanya Hebat Diatas Kertas: 8 Tuntutan Akademisi Untuk Bupati Syakur-Putri

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!