Total Denda Pelanggar Selama PPKM Darurat di Garut Capai 100 juta Rupiah Lebih - Kilas Garut News

Total Denda Pelanggar Selama PPKM Darurat di Garut Capai 100 juta Rupiah Lebih

Avatar photo

- Reporter

Sabtu, 24 Juli 2021 - 08:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kilas Garut News – Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlangsung dari tanggal 3 Juli  hingga 20 Juli 2021, Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut, menggelar 5 kali Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang dilaksanakan di Posko Penegakan Hukum Bagi Pelanggar PPKM Darurat yang berlokasi di Area Simpang lima, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

Berdasarkan hasil rekapitulasi dari Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Garut, selama pelaksanaan Sidang Tipiring total denda yang terkumpul dari para pelanggar mencapai angka Rp. 102.250.000, dengan denda tertinggi yaitu 20 juta rupiah, dan denda terendah yaitu 100 ribu rupiah.

Baca Juga :  Akreditasi A Kembali di Raih Prodi PPKn IPI Garut, Rektor IPI Garut Ucapkan Selamat

Pelanggaran yang dilakukan pun beragam, dari mulai melanggar jam operasional, melebihi kapasitas karyawan yang telah ditentukan, sektor non esensial yang tetap buka di masa PPKM Darurat, sampai pelanggaran akibat pesta pernikahan yang digelar di masa PPKM Darurat.

Adanya penegakan hukum ini sendiri, seperti dituturkan Bidang Humas Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut, Yeni Yunieta, adalah sebagai bentuk keseriusan Tim Satgas Covid-19 dalam rangka menekan mobilitas, serta menekan angka penyebaran Covid-19 yang semakin masif di Kabupaten Garut.

Baca Juga :  Bupati Garut : Tidak Ada Kegiatan Open House Lebaran

Pelanggaran yang dilakukan pun beragam, dari mulai melanggar jam operasional, melebihi kapasitas karyawan yang telah ditentukan, sektor non esensial yang tetap buka di masa PPKM Darurat, sampai pelanggaran akibat pesta pernikahan yang digelar di masa PPKM Darurat.

Adanya penegakan hukum ini sendiri, seperti dituturkan Bidang Humas Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut, Yeni Yunieta, adalah sebagai bentuk keseriusan Tim Satgas Covid-19 dalam rangka menekan mobilitas, serta menekan angka penyebaran Covid-19 yang semakin masif di Kabupaten Garut.(Dedn Kurnia ***)

Berita Terkait

Toko Oleh-oleh Terbakar di Garut, Bupati Turun Langsung ke Lokasi
Truk Box Hantam Jembatan di Sudirman, Satlanatas Polres Garut Lakukan Penanganan Cepat
Pendidikan Terancam Siswa Jadi Korban, BEM IPI Garut Desak Bupati Garut Turun Tangan Atasi Sengketa Lahan YBHM
Detik-detik Pemusnahan Munisi Berbahaya, Polsek dan Gegana Brimob Pastikan Leuwigoong Aman
Polsek Banyuresmi Evakuasi Mayat Misterius Tanpa Identitas dari Selokan Kering
Memasuki Hari Kedua, Operasi Pencarian Korban di Sungai Cimanuk Masih Berlangsung
Izin Bermasalah, Galian C Garut Dihentikan! Bupati, Wabup, dan Polisi Turun Lapangan
Sungai Cimanuk Kembali Makan Korban, Polisi dan SAR Sisir Aliran Sungai
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 12:52 WIB

Toko Oleh-oleh Terbakar di Garut, Bupati Turun Langsung ke Lokasi

Rabu, 14 Januari 2026 - 09:48 WIB

Truk Box Hantam Jembatan di Sudirman, Satlanatas Polres Garut Lakukan Penanganan Cepat

Senin, 12 Januari 2026 - 22:09 WIB

Pendidikan Terancam Siswa Jadi Korban, BEM IPI Garut Desak Bupati Garut Turun Tangan Atasi Sengketa Lahan YBHM

Senin, 12 Januari 2026 - 19:57 WIB

Detik-detik Pemusnahan Munisi Berbahaya, Polsek dan Gegana Brimob Pastikan Leuwigoong Aman

Minggu, 11 Januari 2026 - 20:27 WIB

Polsek Banyuresmi Evakuasi Mayat Misterius Tanpa Identitas dari Selokan Kering

Berita Terbaru

Redaksi Kilas

Balap Liar Mengancam Nyawa, Empat Pemuda Diciduk Polisi di Wanaraja

Jumat, 16 Jan 2026 - 08:46 WIB

Redaksi Kilas

Kapolres Garut Perkuat Sinergi dengan MUI dan Ponpes As Sa’adah

Kamis, 15 Jan 2026 - 13:38 WIB

 

ALERT : Content Is Protected !!