Total Denda Pelanggar Selama PPKM Darurat di Garut Capai 100 juta Rupiah Lebih - Kilas Garut News

Total Denda Pelanggar Selama PPKM Darurat di Garut Capai 100 juta Rupiah Lebih

Avatar photo

- Reporter

Sabtu, 24 Juli 2021 - 08:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kilas Garut News – Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlangsung dari tanggal 3 Juli  hingga 20 Juli 2021, Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut, menggelar 5 kali Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang dilaksanakan di Posko Penegakan Hukum Bagi Pelanggar PPKM Darurat yang berlokasi di Area Simpang lima, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

Berdasarkan hasil rekapitulasi dari Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Garut, selama pelaksanaan Sidang Tipiring total denda yang terkumpul dari para pelanggar mencapai angka Rp. 102.250.000, dengan denda tertinggi yaitu 20 juta rupiah, dan denda terendah yaitu 100 ribu rupiah.

Baca Juga :  PPKM Darurat: ACT Garut Luncurkan Program Selamatkan Garut Dengan Wakaf Untuk Perangi Covid-19

Pelanggaran yang dilakukan pun beragam, dari mulai melanggar jam operasional, melebihi kapasitas karyawan yang telah ditentukan, sektor non esensial yang tetap buka di masa PPKM Darurat, sampai pelanggaran akibat pesta pernikahan yang digelar di masa PPKM Darurat.

Adanya penegakan hukum ini sendiri, seperti dituturkan Bidang Humas Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut, Yeni Yunieta, adalah sebagai bentuk keseriusan Tim Satgas Covid-19 dalam rangka menekan mobilitas, serta menekan angka penyebaran Covid-19 yang semakin masif di Kabupaten Garut.

Baca Juga :  Kapal Nelayan Tergulung Ombak, Sat Polairud Polres Garut Bantu Evakuasi

Pelanggaran yang dilakukan pun beragam, dari mulai melanggar jam operasional, melebihi kapasitas karyawan yang telah ditentukan, sektor non esensial yang tetap buka di masa PPKM Darurat, sampai pelanggaran akibat pesta pernikahan yang digelar di masa PPKM Darurat.

Adanya penegakan hukum ini sendiri, seperti dituturkan Bidang Humas Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut, Yeni Yunieta, adalah sebagai bentuk keseriusan Tim Satgas Covid-19 dalam rangka menekan mobilitas, serta menekan angka penyebaran Covid-19 yang semakin masif di Kabupaten Garut.(Dedn Kurnia ***)

Berita Terkait

Nyaris Terjun ke Sungai Cimanuk, Pemuda 25 Tahun Berhasil Diselamatkan Polisi
Bertaruh Nyawa di Kantin Kapal, Duka Mendalam Selimuti Keluarga Erick di Situsaeur Garut
Sampai Saat Ini 9 ABK Asal Karangpawitan Masih Hilang: Keluarga Terus Menunggu Kabar
Enam Motor Berhasil Diamankan Polres Garut, Korban Kehilangan Diminta Cek Data
Tak Pernah Didata Petugas Sensus, Seorang Jompo di Desa Padaawas Pasirwangi Malah Tercatat Tukang Reparasi Mobil dan Motor
Tragedi Virgo Transport 8: 23 Warga Karangpawitan Garut Jadi Korban, 11 Selamat dan 12 Masih Dalam Pencarian
Seluruh Korban Laka Laut Pantai Karangpapak Ditemukan, Operasi SAR Resmi Berakhir
Perempuan Warga Cibalong Dilaporkan Hilang, Keluarga Minta Bantuan Masyarakat
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 00:07 WIB

Bertaruh Nyawa di Kantin Kapal, Duka Mendalam Selimuti Keluarga Erick di Situsaeur Garut

Selasa, 15 September 2026 - 13:32 WIB

Sampai Saat Ini 9 ABK Asal Karangpawitan Masih Hilang: Keluarga Terus Menunggu Kabar

Senin, 14 September 2026 - 21:36 WIB

Enam Motor Berhasil Diamankan Polres Garut, Korban Kehilangan Diminta Cek Data

Senin, 14 September 2026 - 20:54 WIB

Tak Pernah Didata Petugas Sensus, Seorang Jompo di Desa Padaawas Pasirwangi Malah Tercatat Tukang Reparasi Mobil dan Motor

Minggu, 13 September 2026 - 22:16 WIB

Tragedi Virgo Transport 8: 23 Warga Karangpawitan Garut Jadi Korban, 11 Selamat dan 12 Masih Dalam Pencarian

Berita Terbaru

Kriminal

Dua Sepeda Motor Raib dalam Satu Malam, Warga Karyasari Resah

Sabtu, 19 Sep 2026 - 16:31 WIB

 

ALERT : Content Is Protected !!