KILASGARUTNEWS.id|Ciptakan kondisi aman di wilayah hukum Polsek Karangpawitan, Polres Garut, gelar ops penertiban knalpot bising bersama TNI.
Kapolsek Karangpawitan Polres Garut AKP H Nurdin Jaelani bersama Koramil 1102/Karangpawitan melaksanakan penertiban knalpot tidak standar yang dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Karangpawitan tepatnya di Jl Karangpawitan. Kamis (30/11/2023).
Dalam Ops Knalpot bising tersebut di pimpin langsung oleh Kapolsek Karangpawitan.
“kami memberi tindakan sedikitnya ada 13 unit kendaraan roda dua yang memakai knalpot brong/bising”tegas AKP H Nurdin.
Dirinya mengaku, dilaksanakan Ops knalpot bising ini didasarkan kepada UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 22 tahun 2009 tentang undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan dan menindaklanjuti keluhan dari warga masyarakat tentang penggunaan knalpot bising.
“kami akan terus tindak tegas dan secara terukur kepada para pengendara yang masih memepergunakan knalpot brong/bising, bukan hanya itu saja himbauan edukasi juga tetap kami sampaikan kepada pengendara agar tetap mentaati peraturan lalu lintas”tegasnya.
Saat ini kata AKP H Nurdin Jaelani, kendaraan yang terjaring ops akan diamankan di Mapolsek Karangpawitan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“kami tidak akn berhenti akan terus melaksanakan Ops Knalpot Brong/Bising sampai para pengendara roda dua tidak ada lagi yang memakai knalpot brong di wilayah hukum Polsek Karangapawitan”pungkasya. AKP H Nurdin. (Deden Kurnia/Humas Polres Garut).











