KILASGARUTNEWS.id|Tanggapi aduan dan keluhan dari masyarakat ke Polres Garut terkait Knalpot racing/bising yang meresahkan dan mengganggu ketentraman, Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., perintahkan seluruh personil & jajaran Polres Garut bertindak. Selasa (08/08/2023).
Salah satunya yakni Polsek Pasirwangi Polres Garut yang bergerak melaksanakan penindakan dan penertiban serta pelanggaran knalpot racing/bising di wilayah hukumnya.
Melalui Kapolsek Pasirwangi AKP Abusono, Kapolres Garut mengatakan bahwa “Penindakan dan penertiban knalpot bising akan rutin kami laksanakan karena pengguna knalpot racing tersebut sangat mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat, sedikitnya ada 20 unit motor yang menggunakan knalpot bising di jalan raya.”Ujarnya.
“Siapapun yang hendak atau akan mengganggu ketertiban umum akan kami berikan sanksi dan Tindakan tegas demi kondusifitas Kabupaten Garut.” Tutupnya.
(Deden Kurnia*).












