
Redaksi Kilas | Jumat, 19 Mei 2023 - 10:24 WIB
KILASGARUTNEWS.id|Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan aturan terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas. Dalam surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023…
ALERT : Content Is Protected !!