Sepeda Listrik Dilarang Beroprasi di Jalan Raya, Begini Kata Kasat Lantas Polres Garut - Kilas Garut News

Sepeda Listrik Dilarang Beroprasi di Jalan Raya, Begini Kata Kasat Lantas Polres Garut

Avatar photo

- Reporter

Rabu, 6 Desember 2023 - 09:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Keberadaan sepeda motor listrik menjadi pro dan kontra di kalangan masyarakat, sebagian beranggapan mendukung adanya sepeda listrik sebagai bentuk modernisasi namun ada juga masyarakat yang beranggapan sepeda listrik kurang efektif untuk di gunakan.

Menanggapi hal tersebut Polres Garut angkat suara atas keberadaan sepeda listrik di Kabupaten Garut. Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, melalui Kasat Lantas Polres Garut Iptu Aang Andi Suhandi mengatakan dengan merujuk pada regulasi atau aturan Kementrian Perhubungan (Kemenhub) RI Pasal 5 tahun 2020, sepeda listrik hanya bisa di gunakan di lokasi tertentu. Rabu (06/12/2023).

Baca Juga :  Bupati Garut Soroti Rendahnya PDRB, Ajak Tingkatkan Investasi dan Keterampilan untuk Atasi Kemiskinan

“Ya merujuk regulasi atau aturan dari Kemenhub RI sepeda listrik hanya bisa di gunakan di lokasi tertentu yang tidak membahayakan atau beresiko seperti di tempat wisata, Alun-alun, halaman rumah ataupun gang-gang kecil saja.” Kata Aang.

Penggunaan sepeda listrik di anggap mengganggu ketertiban berlalu lintas, dan di nilai membahayakan bagi pengguna maupun orang lain, maka keberadaan sepeda/motor listrik yang kian marak di larang untuk beroperasi di Jalan Raya.

“Dengan cara tindakan preemtif kepolisian, kami secara masif terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan kami menghimbau masyarakat khususnya pemilik sepeda listrik agar mematuhi aturan yang ada, karena seruan atau himbauan ini merupakan salah satu bagian dari tugas kami untuk melindungi masyarakat dari hal-hal yang menimbulkan potensi melanggar aturan atau yang bisa membahayakan pengguna nya.” Sambungnya.

Baca Juga :  Penuh Khidmat dan Keberkahan, Sekda Garut Hadiri Istighosah Haol Akbar Ponpes Fauzan di Sukaresmi

“Apabila aturan atau himbauan tersebut di langgar maka Polres Garut tidak akan segan untuk menindak tegas pelanggar sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.” Tutup Aang.

(Deden Kurnia*).

Berita Terkait

Aksi Geber Knalpot Brong Tengah Malam Berakhir di Polsek Tarogong Kaler
Bupati Garut Perketat Retribusi Parkir, Inspektorat Diminta Cek Setoran yang Tak Wajar
Bupati Garut Siapkan Monitoring Digital, Serapan Anggaran SKPD Dipantau Real-Time
Podcast Rotinsulu Care Jadi Momentum Besar, Bupati Garut Perkuat Layanan Kesehatan Primer hingga Rujukan
Dandim 0611/Garut Resmikan SPPG Balewangi 4, Perkuat Program MBG Demi Cegah Stunting dan Cetak Generasi Unggul
Ketika Warga Miskin Gigit Jari: Aep Diduga Desil 1 Mengaku Tak Pernah Tersentuh Bansos, Dinsos Garut Diminta Turun Tangan
Kapolres Garut Sambangi Makodim 0611, Perkuat Soliditas TNI-Polri Demi Garut Aman dan Kondusif
Polres Garut Pastikan Isu Macan Turun Gunung dan Menerkam 3 Warga adalah Hoaks
Berita ini 183 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:12 WIB

Aksi Geber Knalpot Brong Tengah Malam Berakhir di Polsek Tarogong Kaler

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:21 WIB

Bupati Garut Perketat Retribusi Parkir, Inspektorat Diminta Cek Setoran yang Tak Wajar

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:38 WIB

Bupati Garut Siapkan Monitoring Digital, Serapan Anggaran SKPD Dipantau Real-Time

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:24 WIB

Podcast Rotinsulu Care Jadi Momentum Besar, Bupati Garut Perkuat Layanan Kesehatan Primer hingga Rujukan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:35 WIB

Dandim 0611/Garut Resmikan SPPG Balewangi 4, Perkuat Program MBG Demi Cegah Stunting dan Cetak Generasi Unggul

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!