Sepeda Listrik Dilarang Beroprasi di Jalan Raya, Begini Kata Kasat Lantas Polres Garut - Kilas Garut News

Sepeda Listrik Dilarang Beroprasi di Jalan Raya, Begini Kata Kasat Lantas Polres Garut

Avatar photo

- Reporter

Rabu, 6 Desember 2023 - 09:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Keberadaan sepeda motor listrik menjadi pro dan kontra di kalangan masyarakat, sebagian beranggapan mendukung adanya sepeda listrik sebagai bentuk modernisasi namun ada juga masyarakat yang beranggapan sepeda listrik kurang efektif untuk di gunakan.

Menanggapi hal tersebut Polres Garut angkat suara atas keberadaan sepeda listrik di Kabupaten Garut. Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, melalui Kasat Lantas Polres Garut Iptu Aang Andi Suhandi mengatakan dengan merujuk pada regulasi atau aturan Kementrian Perhubungan (Kemenhub) RI Pasal 5 tahun 2020, sepeda listrik hanya bisa di gunakan di lokasi tertentu. Rabu (06/12/2023).

Baca Juga :  DPPKBPPPA Garut Kenalkan Sibanggalink Ke Tim Lapangan

“Ya merujuk regulasi atau aturan dari Kemenhub RI sepeda listrik hanya bisa di gunakan di lokasi tertentu yang tidak membahayakan atau beresiko seperti di tempat wisata, Alun-alun, halaman rumah ataupun gang-gang kecil saja.” Kata Aang.

Penggunaan sepeda listrik di anggap mengganggu ketertiban berlalu lintas, dan di nilai membahayakan bagi pengguna maupun orang lain, maka keberadaan sepeda/motor listrik yang kian marak di larang untuk beroperasi di Jalan Raya.

“Dengan cara tindakan preemtif kepolisian, kami secara masif terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan kami menghimbau masyarakat khususnya pemilik sepeda listrik agar mematuhi aturan yang ada, karena seruan atau himbauan ini merupakan salah satu bagian dari tugas kami untuk melindungi masyarakat dari hal-hal yang menimbulkan potensi melanggar aturan atau yang bisa membahayakan pengguna nya.” Sambungnya.

Baca Juga :  MAN 1 Garut Kembali Meraih Prestasi Angkat Wibawa Kemenag

“Apabila aturan atau himbauan tersebut di langgar maka Polres Garut tidak akan segan untuk menindak tegas pelanggar sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.” Tutup Aang.

(Deden Kurnia*).

Berita Terkait

Kapolda Jabar Ziarah ke Sunan Godog Garut, Santuni Warga dan Perkuat Silaturahmi
Jumat Keliling di Karangpawitan, Kapolda Jabar Perkuat Sinergi Polri, Ulama dan Masyarakat
Kapolda Jabar Irjen Pipit Rismanto Perintahkan Siaga Satu, Kamtibmas dan Nobar Jadi Perhatian
Baja Fight Academy Garut Perkuat Konsolidasi, Siapkan Deklarasi Akbar hingga Event Imperium Siliwangi Road Temu Tarung 3
Jangan Coba-Coba Pakai Knalpot Brong, Polsek Karangpawitan Gencarkan Razia
Abu Vulkanik Turun, Polres Garut Ingatkan Warga: Lindungi Pernapasan dan Mata
Bupati Garut Soroti Abu Vulkanik, Karhutla, dan Prestasi ASN dalam Apel Gabungan
Polisi Amankan Lokasi Penemuan Benda Diduga Hulu Ledak Mortir di Tarogong Kidul
Berita ini 184 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 22:17 WIB

Kapolda Jabar Ziarah ke Sunan Godog Garut, Santuni Warga dan Perkuat Silaturahmi

Jumat, 11 September 2026 - 22:12 WIB

Jumat Keliling di Karangpawitan, Kapolda Jabar Perkuat Sinergi Polri, Ulama dan Masyarakat

Rabu, 9 September 2026 - 23:25 WIB

Baja Fight Academy Garut Perkuat Konsolidasi, Siapkan Deklarasi Akbar hingga Event Imperium Siliwangi Road Temu Tarung 3

Senin, 7 September 2026 - 11:27 WIB

Jangan Coba-Coba Pakai Knalpot Brong, Polsek Karangpawitan Gencarkan Razia

Senin, 7 September 2026 - 11:01 WIB

Abu Vulkanik Turun, Polres Garut Ingatkan Warga: Lindungi Pernapasan dan Mata

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!