Kilas Garut News-Pemerintah Pusat memperpanjang masa Permberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali hingga 4 Juli 2022. Pada masa perpanjangan PPKM kali ini ada perbedaan yang cukup signifikan, dimana seluruh daerah yang berada di Jawa dan Bali semuanya menerapkan PPKM level 1.
Hal tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 29 Tahun 2022 tentang PPKM Level 1 Covid-19 di Jawa dan Bali.
Dalam Inmendagri ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI), Muhammad Tito Karnavian ini, ada beberapa kebijakan yang diterapkan salah satu contohnya adalah penerapan Work From Office (WFO) pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen, dengan syarat pegawai sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Selain itu, tempat ibadah seperti Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 dengan maksimal 100% kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
Meski berada di PPKM Level 1, Kabupaten Garut tetap diberikan target testing Covid-19 sebanyak 380 orang per hari. Hal ini dilakukan guna menekan penyebaran Covid-19 yang kini bisa dikatakan mulai terkendali.
Menindaklanjuti perpanjangan PPKM Jawa – Bali ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menerbitkan Instruksi Bupati Garut Nomor KS.02.05/2297/BKD tentang Perpanjangan Pengendalian Penyebaran Covid-19 melalui Protokol Pembatasan Kegiatan Perkantoran di Lingkungan Pemkab Garut.
Dalam instruksi tersebut kegiatan perkantoran atau WFO bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi menjadi 100 persen, dengan syarat wajib sudah divaksin dan wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar kerja, dengan tetap melaksanakan kegiatan apel rapat, serta kegiatan lainnya secara digital.
Sementara bagi ASN dan pegawai yang sedang melaksanakan Work From Home (WFH) tetap melaksanakan kegiatan apel rapat, serta kegiatan lainnya secara digital.(Deden Kurnia*).
KILASGARUTNEWS.id|Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, Polsek Wanaraja Polres Garut menunjukkan kepeduliannya…
KILASGARTNEWS.id|Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Cikelet Polres Garut melaksanakan kegiatan penyerapan hasil…
KILASGARUTNEWS.id|Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Kapolsek Cibalong IPTU Irwandani bersama anggota melaksanakan pengawalan…
KILASGARUTNEWS.id|Warga Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, digegerkan dengan penemuan seorang bayi laki-laki yang…
KILASGARUTNEWS.id|Semangat menyambut Tahun Baru Islam 1448 Hijriah terasa begitu kuat di Kecamatan Karangpawitan. Ratusan jamaah…
KILASGARUTNEWS.id|Suasana duka menyelimuti keluarga Wildan (19), seorang pelajar SMA Ma'arif Peundeuy yang meninggal dunia setelah…