Kriminal

Sat Res Narkoba Polres Garut Ciduk Pelaku Peredaran Sabu di Cibatu

KILASGARUTNEWS.id|Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (23/01/2025), polisi berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Garut.

Pelaku yang diamankan adalah DL (31) yang berdomisili di Desa Sindangsuka, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut. Ia ditangkap di Jalan Suherman, Desa Jati, Kecamatan Tarogong Kaler pada pukul 11.40 WIB.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 6 paket sabu dalam plastik klip bening dibalut tisu putih dan lakban hitam, 7 paket sabu dalam plastik klip bening dibalut kertas putih dan lakban cokelat, 2 paket sabu dalam plastik klip bening, 13 paket sabu dalam plastik klip bening yang dimasukkan ke dalam sedotan bening, 1 paket sabu dalam plastik klip bening yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok merk Magnum hitam.

Selain itu 1 unit handphone Vivo Y27s dan 1 unit sepeda motor Yamaha RXS 115 beserta STNK atas nama Engkos Kosasih, Total berat bruto narkotika yang diduga jenis sabu yang disita mencapai 8,08 gram.

Berdasarkan hasil interogasi, DL (31) mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan miliknya. Ia mendapatkan sabu dari seseorang bernama RB (DPO), sebanyak 10 gram dengan harga 9 juta, melalui sistem “tempel” di daerah Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Pelaku mengaku telah lima kali mendapatkan sabu dari RB (DPO) untuk di jual di wilayah Garut, Selain mengedarkan, pelaku juga mengonsumsi narkotika jenis sabu tersebut. Dari total 29 paket sabu yang dimilikinya, 16 paket telah diedarkan sebelum pelaku ditangkap.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah di amankan di Polres Garut untuk penyelidikan lebih lanjut. Penyidik akan melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Kata Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman, S.H., saat dihubungi awak media. Kamis (30/1/2025).

Pelaku di jerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan (2) serta Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap bahaya narkotika serta melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.” Ujar Usep.

(Deden Kurnia/IMM Polres Garut)

Kilas Garut News

Recent Posts

Polres Garut Ambil Sampel DNA Keluarga Korban Kapal Virgo 8, Upaya Identifikasi Terus Dilakukan

KILASGARUTNEWS.id|Upaya membantu proses identifikasi korban kecelakaan Kapal Virgo 8 rute Surabaya–Banjarmasin terus dilakukan. Sidokkes Polres…

2 jam ago

Sampai Saat Ini 9 ABK Asal Karangpawitan Masih Hilang: Keluarga Terus Menunggu Kabar

KILASGARUTNEWS.id|Tragedi tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 menyisakan duka mendalam bagi keluarga dan masyarakat Kabupaten Garut.…

8 jam ago

Enam Motor Berhasil Diamankan Polres Garut, Korban Kehilangan Diminta Cek Data

KILASGARUTNEWS.id|Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Garut yang pernah menjadi korban kehilangan kendaraan bermotor. Polres Garut…

1 hari ago

Tak Pernah Didata Petugas Sensus, Seorang Jompo di Desa Padaawas Pasirwangi Malah Tercatat Tukang Reparasi Mobil dan Motor

KILASGARUTNEWS.id|Sejumlah warga Desa Padaawas, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, mengaku menemukan sejumlah kejanggalan dalam…

1 hari ago

Kapolres Garut Tak Sekadar Datang Takziyah, Buka Akses Kerja Untuk Keluarga 22 Korban KMP Virgo

KILASGARUTNEWS.id|Duka mendalam menyelimuti keluarga warga Garut yang menjadi korban musibah kecelakaan laut KMP Virgo Transport…

1 hari ago

Punya Hafalan Al-Qur’an? IPI Garut Buka Beasiswa Tahfidz, Hafal 30 Juz Bisa Kuliah Gratis 8 Semester

KILASGARUTNEWS.id|Kabar gembira bagi para penghafal Al-Qur’an yang bercita-cita melanjutkan pendidikan tinggi. Institut Pendidikan Indonesia (IPI)…

1 hari ago