Redaksi Kilas

Polres Garut Ungkap Seorang Kakek Cabuli Cucunya Sendiri Hingga Hamil 7 Bulan

KILASGARUTNEWS.id|Miris seorang kakek cabuli cucu kandungnya sendiri di Kecamatan Cisompet Kabupaten Garut, Polres Garut menggelar kegiatan press release tentang kasus tragis tersebut. Selasa (05/12/2023).

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, pimpin kegiatan press release yang di wakili oleh Wakapolres Garut KOMPOL Dhoni Erwanto, S.Si, S.I.K, M.H, M.I.K, di dampingi oleh Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo, Kanit PPA Polres Garut Ipda Dewi, Kasie Humas Polres Garut Ipda Adhi dan para awak media Kabupaten Garut.

Tersangka “AS” (73) yang merupakan kakek kandung dari korban “FA” (12) melakukan perbuatan cabul dan atau persetubuhan terhadap korban dengan cara membujuk korban untuk memijat kakinya.

Sembari korban memijat kaki kakeknya tersebut, kemudian tersangka meraba-raba kedua payudara korban lalu mengelus-elus alat kemaluan korban dari luar baju dan menciumi bibir serta pipi korban dari sejak korban berusia 8 tahun/kelas 2 SD hingga korban berusia 12 tahun/kelas VII SMP.

“Tidak hanya perbuatan cabul, tersangka pun kembali membujuk korban dengan iming iming uang jajan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) hingga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dengan syarat korban menyanggupi untuk di setubuhi oleh kakek kandungnya sendiri.” Imbuh Dhoni.

Korban tidak pernah menceritakan kejadian tersebut ke siapapun bahkan orang tuanya sendiri di karenakan telah menerima imbalan uang jajan dari kakeknya tersebut. Hingga pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 korban mengeluh sakit pinggang dan sakit perut kemudian orang tua korban melarikan korban ke Puskesmas Cisompet.

Setelah di periksa, bidan puskesmas pun memberikan keterangan bahwa korban sedang mengandung janin dengan usia kandungan sekitar 7 bulan dengan posisi janin tidak normal (sungsang), kemudian Puskesmas pun merujuk ke RSUD Pameungpeuk.

“Berdasarkan laporan yang di buat oleh Ibu Korban, tersangka berhasil kami amankan beserta barang bukti di kediamannya. Menurut keterangan pelaku ia melakukan perbuatan bejatnya ketika situasi rumah sedang dalam keadaan sepi seperti ketika ayah korban sedang pergi ke kebun, dan ketika ibu korban sedang pergi ke kamar mandi.” Sambungnya.

“Tersangka terancam di pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan / atau denda paling banyak sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Dikarenakan di lakukan oleh kakek kandung maka pidananya di tambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana di maksud pada ayat (1).” Tutupnya. (Deden Kurnia/Humas Polres Garut*).

Kilas Garut News

Recent Posts

BRI Bukukan Laba Rp31,2 Triliun hingga Juni 2026, Kredit UMKM Capai Rp1.235,4 Triliun

KILASGARUTNEWS.id|PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI mencatat hasil positif hingga akhir Triwulan II…

6 jam ago

Yudha Soroti Nasib Sepasang Lansia di Pakenjeng: Masuk Desil 1 Selama 13 Tahun Lumpuh, Bantuan Sembako Tak Kunjung Terealisasi

KILASGARUTNEWS.id|Potret kerentanan warga lanjut usia kembali mencuat di Kabupaten Garut. Anggota DPRD Kabupaten Garut dari…

7 jam ago

Dua Disabilitas di Karangpawitan Akhirnya Dapat Sembako, Dinsos Garut Respons Laporan LKS Al Usman

KILASGARUTNEWS.id|Setelah sekian lama menunggu perhatian dan belum mendapatkan bantuan sosial dari Kementerian Sosial, dua warga…

1 hari ago

Rapat Tahunan HPSI Gadjah Putih Mega Paksi Pusaka Pusat DPC Garut, Perkuat Konsolidasi dan Persaudaraan

KILASGARUTNEWS.id|Menjadi momentum penting bagi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Garut Himpunan Pencak Silat Indonesia (HPSI)…

2 hari ago

Garut Diperketat! Kapolres dan Dandim Pimpin KRYD, 4 Penjual Miras Diamankan

KILASGARUTNEWS.id|Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Kapolres Garut AKBP Niko N Adi Putra,…

2 hari ago

Polisi Menyamar Jadi Pembeli, Transaksi COD Miras di Tarogong Kidul Berujung Penangkapan

KILASGARUTNEWS.id|Satuan Reserse Narkoba Polres Garut mengamankan seorang pria berinisial KCS (40), warga Kecamatan Tarogong Kidul,…

2 hari ago