Redaksi Kilas

Polres Garut Ungkap Seorang Kakek Cabuli Cucunya Sendiri Hingga Hamil 7 Bulan

KILASGARUTNEWS.id|Miris seorang kakek cabuli cucu kandungnya sendiri di Kecamatan Cisompet Kabupaten Garut, Polres Garut menggelar kegiatan press release tentang kasus tragis tersebut. Selasa (05/12/2023).

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, pimpin kegiatan press release yang di wakili oleh Wakapolres Garut KOMPOL Dhoni Erwanto, S.Si, S.I.K, M.H, M.I.K, di dampingi oleh Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo, Kanit PPA Polres Garut Ipda Dewi, Kasie Humas Polres Garut Ipda Adhi dan para awak media Kabupaten Garut.

Tersangka “AS” (73) yang merupakan kakek kandung dari korban “FA” (12) melakukan perbuatan cabul dan atau persetubuhan terhadap korban dengan cara membujuk korban untuk memijat kakinya.

Sembari korban memijat kaki kakeknya tersebut, kemudian tersangka meraba-raba kedua payudara korban lalu mengelus-elus alat kemaluan korban dari luar baju dan menciumi bibir serta pipi korban dari sejak korban berusia 8 tahun/kelas 2 SD hingga korban berusia 12 tahun/kelas VII SMP.

“Tidak hanya perbuatan cabul, tersangka pun kembali membujuk korban dengan iming iming uang jajan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) hingga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dengan syarat korban menyanggupi untuk di setubuhi oleh kakek kandungnya sendiri.” Imbuh Dhoni.

Korban tidak pernah menceritakan kejadian tersebut ke siapapun bahkan orang tuanya sendiri di karenakan telah menerima imbalan uang jajan dari kakeknya tersebut. Hingga pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 korban mengeluh sakit pinggang dan sakit perut kemudian orang tua korban melarikan korban ke Puskesmas Cisompet.

Setelah di periksa, bidan puskesmas pun memberikan keterangan bahwa korban sedang mengandung janin dengan usia kandungan sekitar 7 bulan dengan posisi janin tidak normal (sungsang), kemudian Puskesmas pun merujuk ke RSUD Pameungpeuk.

“Berdasarkan laporan yang di buat oleh Ibu Korban, tersangka berhasil kami amankan beserta barang bukti di kediamannya. Menurut keterangan pelaku ia melakukan perbuatan bejatnya ketika situasi rumah sedang dalam keadaan sepi seperti ketika ayah korban sedang pergi ke kebun, dan ketika ibu korban sedang pergi ke kamar mandi.” Sambungnya.

“Tersangka terancam di pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan / atau denda paling banyak sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Dikarenakan di lakukan oleh kakek kandung maka pidananya di tambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana di maksud pada ayat (1).” Tutupnya. (Deden Kurnia/Humas Polres Garut*).

Kilas Garut News

Recent Posts

Dari Polisi untuk Kemanusiaan, Donor Darah di Garut Disambut Antusias

KILASGARUTNEWS.id|Kepedulian terhadap sesama kembali ditunjukkan oleh Polres Garut melalui kegiatan donor darah rutin yang digelar…

1 hari ago

Program MBG di Garut Terus Dievaluasi untuk Pelayanan Maksimal

KILASGARUTNEWS.id|Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Garut, Agus Kurniawan, melakukan monitoring pelaksanaan Program Makan…

1 hari ago

Warga Bersyukur, Jembatan Armco Penghubung Dua Kampung di Kadungora Rampung

KILASGARUTNEWS.id|Suasana penuh kebersamaan dan rasa syukur menyelimuti warga Kampung Keramat Kidul dan Kampung Cirandaka saat…

2 hari ago

Edarkan Sabu, Pria di Garut Dibekuk Polisi di Jalan Raya Garut–Tasik

KILASGARUTNEWS.id|Satres Narkoba Polres Garut kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika…

2 hari ago

Polres Garut Serap 17,75 Ton Jagung, Bukti Nyata Dukung Petani Lokal

KILASGARUTNEWS.id|Polres Garut melalui Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) melaksanakan kegiatan penyerapan hasil panen jagung dari…

3 hari ago

SDN 2 Sukaratu Sucinaraja Buka PPDB 2026/2027, Siap Cetak Generasi Unggul Sejak Dini

KILASGARUTNEWS.id|SDN 2 Sukaratu resmi membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2026/2027. Pembukaan pendaftaran…

3 hari ago