Kriminal

Polisi Menyamar Jadi Pembeli, Transaksi COD Miras di Tarogong Kidul Berujung Penangkapan

KILASGARUTNEWS.id|Satuan Reserse Narkoba Polres Garut mengamankan seorang pria berinisial KCS (40), warga Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, yang diduga menjual minuman keras (miras) tanpa izin. Pelaku diamankan dalam kegiatan Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Garut.

Penindakan tersebut dilaksanakan pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

Dalam pelaksanaan operasi, petugas Satres Narkoba Polres Garut terlebih dahulu melakukan penyelidikan dengan menggunakan modus penyamaran sebagai calon pembeli. Petugas kemudian menghubungi penjual dan melakukan komunikasi untuk melakukan transaksi minuman beralkohol melalui sistem cash on delivery (COD).

Saat transaksi berlangsung, petugas yang menyamar sebagai pembeli kemudian melakukan penindakan terhadap KCS. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 60 botol minuman keras berbagai jenis yang diduga akan diperjualbelikan tanpa izin.

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, S.H., menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya dengan menekan peredaran minuman beralkohol tanpa izin.

“Penindakan ini merupakan langkah preventif dan represif untuk mencegah peredaran minuman beralkohol tanpa izin yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas,” ujar AKP Usep saat ditemui awak media. Jumat (28/08/2026).

Berdasarkan hasil pendataan dan pemeriksaan awal, pelaku diduga menjalankan aktivitas jual beli minuman beralkohol tanpa izin dengan pola penjualan melalui warung, toko, tempat tinggal maupun transaksi COD.

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap pemilik barang, serta memberikan penyuluhan mengenai bahaya konsumsi minuman beralkohol dan imbauan agar tidak kembali melakukan aktivitas jual beli minuman beralkohol tanpa izin.

Polres Garut menegaskan akan terus meningkatkan kegiatan kepolisian, termasuk operasi cipta kondisi dan patroli, sebagai langkah untuk mencegah peredaran minuman beralkohol ilegal serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Garut.

(Dea)

Kilas Garut News

Recent Posts

Rapat Tahunan HPSI Gadjah Putih Mega Paksi Pusaka Pusat DPC Garut, Perkuat Konsolidasi dan Persaudaraan

KILASGARUTNEWS.id|Menjadi momentum penting bagi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Garut Himpunan Pencak Silat Indonesia (HPSI)…

31 menit ago

Garut Diperketat! Kapolres dan Dandim Pimpin KRYD, 4 Penjual Miras Diamankan

KILASGARUTNEWS.id|Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Kapolres Garut AKBP Niko N Adi Putra,…

40 menit ago

Cari Sisa Padi Usai Panen, Lansia 88 Tahun Ditemukan Meninggal di Kebun Jagung Leles

KILASGARUTNEWS.id|Warga di Kampung Cipatat RT 01 RW 11, Desa Leles, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, dikejutkan…

50 menit ago

Terbaring Kaku, Dua Warga Disabilitas Desa Situsaeur Karangpawitan Terpaksa Datang ke Kecamatan Demi KTP

KILASGARUTNEWS.id|Di tengah upaya pemerintah menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan secara jemput bola, dua warga penyandang disabilitas…

2 hari ago

Polres Garut Kini Punya SPKLU, Sinergi dengan PLN Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik

KILASGARUTNEWS.id|Polres Garut bersama PT PLN (Persero) UP3 Garut memperkuat sinergi dalam mendukung program pemerintah menuju…

2 hari ago

LKS Al Usman Buka Fakta Miris: Dua Disabilitas di Karangpawitan Belum Tersentuh KTP, Bansos dan BPJS PBI

KILASGARUTNEWS.id|Sungguh ironis, di tengah upaya pemerintah meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan dan perlindungan sosial, masih terdapat…

3 hari ago