Polres Garut Ungkap Kasus Pencabulan, Aas Terancam 15 Tahun Penjara - Kilas Garut News

Polres Garut Ungkap Kasus Pencabulan, Aas Terancam 15 Tahun Penjara

Avatar photo

- Reporter

Kamis, 9 Februari 2023 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Bejat, Seorang ayah berinisial AAS (52) warga Desa Cibunar Kec. Cibatu, Kabupaten Garut tega cabuli anak tirinya, berinisial (13), kurang lebih Limabelas kali di rumah mereka.

Kapolres Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro, SH, SIK mengungkapkan, perbuatan bejat pelaku dilakukan ketika Ibu korban keluar rumah dan hanya mereka berdua dirumah, Tersangka mencabuli dan menyetubuhi korban sejak bulan Maret 2022 sampai dengan bulan Agustus 2022 dan kejadian tersebut terjadi sebanyak lebih dari 10 (sepuluh) kali.

Tersangka melakukan perbuatan tersebut dengan cara tersangka mengganggu korban yang sedang tidur, tersangka melakukan perbuatan tersebut dengan paksaan ketika tersangka akan melakukan perbuatan tersebut, korban melawan dengan cara mendorong badan tersangka namun tersangka memegang erat kedua tangan korban agar korban tidak berusaha melawan serta tersangka melakukan perbuatan tersebut terhadap korban sebanyak kurang lebih 15 (lima belas) kali.

Baca Juga :  Polsek Rawamerta Polres Karawang Sambang Warga di Warung Kopi

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami trauma psikis dan melahirkan seorang anak laki-laki pada tanggal 30 Desember 2022.

Setelah menerima laporan kejadian tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut akhirnya menangkap pelaku.

Kapolres menambahkan, barang bukti yang diamankan polisi yakni 1 (satu) buah baju kaos lengan pendek berwarna hitam bergambar hati, 1 (satu) buah tanktop warna hitam, 1 (satu) buah celana pendek berwarna biru tua dan 1 (satu) buah celana dalam warna putih bermotif bunga

“Atas perbuatannya kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Garut guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap dia.

Baca Juga :  Kebakaran Hanguskan Toko Bangunan di Rancabuaya, Polisi Bantu Padamkan Api

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” Tegas AKBP Rio Wahyu Anggoro, SH, SIK.

Berita Terkait

Aksi Geber Knalpot Brong Tengah Malam Berakhir di Polsek Tarogong Kaler
Bupati Garut Perketat Retribusi Parkir, Inspektorat Diminta Cek Setoran yang Tak Wajar
Bupati Garut Siapkan Monitoring Digital, Serapan Anggaran SKPD Dipantau Real-Time
Podcast Rotinsulu Care Jadi Momentum Besar, Bupati Garut Perkuat Layanan Kesehatan Primer hingga Rujukan
Dandim 0611/Garut Resmikan SPPG Balewangi 4, Perkuat Program MBG Demi Cegah Stunting dan Cetak Generasi Unggul
Ketika Warga Miskin Gigit Jari: Aep Diduga Desil 1 Mengaku Tak Pernah Tersentuh Bansos, Dinsos Garut Diminta Turun Tangan
Kapolres Garut Sambangi Makodim 0611, Perkuat Soliditas TNI-Polri Demi Garut Aman dan Kondusif
Polres Garut Pastikan Isu Macan Turun Gunung dan Menerkam 3 Warga adalah Hoaks
Berita ini 112 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:12 WIB

Aksi Geber Knalpot Brong Tengah Malam Berakhir di Polsek Tarogong Kaler

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:38 WIB

Bupati Garut Siapkan Monitoring Digital, Serapan Anggaran SKPD Dipantau Real-Time

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:24 WIB

Podcast Rotinsulu Care Jadi Momentum Besar, Bupati Garut Perkuat Layanan Kesehatan Primer hingga Rujukan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:35 WIB

Dandim 0611/Garut Resmikan SPPG Balewangi 4, Perkuat Program MBG Demi Cegah Stunting dan Cetak Generasi Unggul

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:54 WIB

Ketika Warga Miskin Gigit Jari: Aep Diduga Desil 1 Mengaku Tak Pernah Tersentuh Bansos, Dinsos Garut Diminta Turun Tangan

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!