Polres Garut Ungkap Kasus Pencabulan, Aas Terancam 15 Tahun Penjara - Kilas Garut News

Polres Garut Ungkap Kasus Pencabulan, Aas Terancam 15 Tahun Penjara

Avatar photo

- Reporter

Kamis, 9 Februari 2023 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Bejat, Seorang ayah berinisial AAS (52) warga Desa Cibunar Kec. Cibatu, Kabupaten Garut tega cabuli anak tirinya, berinisial (13), kurang lebih Limabelas kali di rumah mereka.

Kapolres Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro, SH, SIK mengungkapkan, perbuatan bejat pelaku dilakukan ketika Ibu korban keluar rumah dan hanya mereka berdua dirumah, Tersangka mencabuli dan menyetubuhi korban sejak bulan Maret 2022 sampai dengan bulan Agustus 2022 dan kejadian tersebut terjadi sebanyak lebih dari 10 (sepuluh) kali.

Tersangka melakukan perbuatan tersebut dengan cara tersangka mengganggu korban yang sedang tidur, tersangka melakukan perbuatan tersebut dengan paksaan ketika tersangka akan melakukan perbuatan tersebut, korban melawan dengan cara mendorong badan tersangka namun tersangka memegang erat kedua tangan korban agar korban tidak berusaha melawan serta tersangka melakukan perbuatan tersebut terhadap korban sebanyak kurang lebih 15 (lima belas) kali.

Baca Juga :  Kapolres Garut Pimpin Langsung Pengamanan Kegiatan Hari Lahir Satu Abad NU

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami trauma psikis dan melahirkan seorang anak laki-laki pada tanggal 30 Desember 2022.

Setelah menerima laporan kejadian tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut akhirnya menangkap pelaku.

Kapolres menambahkan, barang bukti yang diamankan polisi yakni 1 (satu) buah baju kaos lengan pendek berwarna hitam bergambar hati, 1 (satu) buah tanktop warna hitam, 1 (satu) buah celana pendek berwarna biru tua dan 1 (satu) buah celana dalam warna putih bermotif bunga

“Atas perbuatannya kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Garut guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap dia.

Baca Juga :  Gerak Cepat Laporan Warga, Polsek Banjarwangi Polres Garut Amankan Pelaku Pencurian HP 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” Tegas AKBP Rio Wahyu Anggoro, SH, SIK.

Berita Terkait

Kapolda Jabar Ziarah ke Sunan Godog Garut, Santuni Warga dan Perkuat Silaturahmi
Jumat Keliling di Karangpawitan, Kapolda Jabar Perkuat Sinergi Polri, Ulama dan Masyarakat
Kapolda Jabar Irjen Pipit Rismanto Perintahkan Siaga Satu, Kamtibmas dan Nobar Jadi Perhatian
Baja Fight Academy Garut Perkuat Konsolidasi, Siapkan Deklarasi Akbar hingga Event Imperium Siliwangi Road Temu Tarung 3
Jangan Coba-Coba Pakai Knalpot Brong, Polsek Karangpawitan Gencarkan Razia
Abu Vulkanik Turun, Polres Garut Ingatkan Warga: Lindungi Pernapasan dan Mata
Bupati Garut Soroti Abu Vulkanik, Karhutla, dan Prestasi ASN dalam Apel Gabungan
Polisi Amankan Lokasi Penemuan Benda Diduga Hulu Ledak Mortir di Tarogong Kidul
Berita ini 113 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 22:17 WIB

Kapolda Jabar Ziarah ke Sunan Godog Garut, Santuni Warga dan Perkuat Silaturahmi

Jumat, 11 September 2026 - 22:12 WIB

Jumat Keliling di Karangpawitan, Kapolda Jabar Perkuat Sinergi Polri, Ulama dan Masyarakat

Rabu, 9 September 2026 - 23:25 WIB

Baja Fight Academy Garut Perkuat Konsolidasi, Siapkan Deklarasi Akbar hingga Event Imperium Siliwangi Road Temu Tarung 3

Senin, 7 September 2026 - 11:27 WIB

Jangan Coba-Coba Pakai Knalpot Brong, Polsek Karangpawitan Gencarkan Razia

Senin, 7 September 2026 - 11:01 WIB

Abu Vulkanik Turun, Polres Garut Ingatkan Warga: Lindungi Pernapasan dan Mata

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!