Polres Garut Ungkap Kasus Pencabulan, Aas Terancam 15 Tahun Penjara - Kilas Garut News

Polres Garut Ungkap Kasus Pencabulan, Aas Terancam 15 Tahun Penjara

Avatar photo

- Reporter

Kamis, 9 Februari 2023 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Bejat, Seorang ayah berinisial AAS (52) warga Desa Cibunar Kec. Cibatu, Kabupaten Garut tega cabuli anak tirinya, berinisial (13), kurang lebih Limabelas kali di rumah mereka.

Kapolres Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro, SH, SIK mengungkapkan, perbuatan bejat pelaku dilakukan ketika Ibu korban keluar rumah dan hanya mereka berdua dirumah, Tersangka mencabuli dan menyetubuhi korban sejak bulan Maret 2022 sampai dengan bulan Agustus 2022 dan kejadian tersebut terjadi sebanyak lebih dari 10 (sepuluh) kali.

Tersangka melakukan perbuatan tersebut dengan cara tersangka mengganggu korban yang sedang tidur, tersangka melakukan perbuatan tersebut dengan paksaan ketika tersangka akan melakukan perbuatan tersebut, korban melawan dengan cara mendorong badan tersangka namun tersangka memegang erat kedua tangan korban agar korban tidak berusaha melawan serta tersangka melakukan perbuatan tersebut terhadap korban sebanyak kurang lebih 15 (lima belas) kali.

Baca Juga :  Disdamkar Grut Ikuti Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat Lodaya 2023

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami trauma psikis dan melahirkan seorang anak laki-laki pada tanggal 30 Desember 2022.

Setelah menerima laporan kejadian tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut akhirnya menangkap pelaku.

Kapolres menambahkan, barang bukti yang diamankan polisi yakni 1 (satu) buah baju kaos lengan pendek berwarna hitam bergambar hati, 1 (satu) buah tanktop warna hitam, 1 (satu) buah celana pendek berwarna biru tua dan 1 (satu) buah celana dalam warna putih bermotif bunga

“Atas perbuatannya kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Garut guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap dia.

Baca Juga :  Kabag Ops Polres Garut Hadiri Pelepasan Jamaah Haji dan Bimbingan Manasik Haji 2023

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” Tegas AKBP Rio Wahyu Anggoro, SH, SIK.

Berita Terkait

Ega Mahesa: Kemajuan Digital Harus Disikapi Bijak oleh Generasi Muda
Resmi Dilantik, PC SEPMI Kabupaten Garut Masa Jihad 2025-2027 Siap Melesat Menuju Garut Hebat
Dukung Program Prabowo, BPJPH Percepat Sertifikasi Halal SPPG di Kabupaten Garut
Salat Iduladha di Garut Berlangsung Khusyuk, Syakur Amin Doakan Jemaah Haji Tetap Lancar
Kapolres Garut Rayakan Idul Adha Bersama Masyarakat, Sajikan Makanan Gratis untuk Jamaah
Polres Garut Turun Full Malam Hari, Antisipasi Begal dan Kriminalitas Jalanan
Jemput Bola di Garut Plaza, Disdukcapil Garut Permudah Akses Dokumen Kependudukan
Rumah Edin di Talegong Ludes Terbakar, Warga dan Forkopimcam Bantu Padamkan Api
Berita ini 109 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 12:49 WIB

Ega Mahesa: Kemajuan Digital Harus Disikapi Bijak oleh Generasi Muda

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:02 WIB

Resmi Dilantik, PC SEPMI Kabupaten Garut Masa Jihad 2025-2027 Siap Melesat Menuju Garut Hebat

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:29 WIB

Salat Iduladha di Garut Berlangsung Khusyuk, Syakur Amin Doakan Jemaah Haji Tetap Lancar

Rabu, 27 Mei 2026 - 08:11 WIB

Kapolres Garut Rayakan Idul Adha Bersama Masyarakat, Sajikan Makanan Gratis untuk Jamaah

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:04 WIB

Polres Garut Turun Full Malam Hari, Antisipasi Begal dan Kriminalitas Jalanan

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!