Kriminal

Polres Garut Tangkap Ayah Tiri Bejat, Setubuhi Anak Sambung Selama 3 Tahun

KILASGARUTNEWS.id|Unit IV PPA Satreskrim Polres Garut berhasil mengungkap kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur yang di lakukan oleh ayah tiri korban sendiri. Pelaku berinisial IS (56), warga Kabupaten Garut, resmi ditahan pada Kamis (23/10/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Kasus ini bermula dari kecurigaan salah seorang teman sekolah korban yang melihat perubahan fisik korban dan menduga bahwa korban sedang hamil. Wali kelas yang menerima laporan itu kemudian membawa korban ke bidan untuk dilakukan pemeriksaan, dan hasilnya mengejutkan korban di ketahui tengah hamil dengan usia kandungan diperkirakan 8–9 bulan.

Saat dikonfirmasi oleh pihak sekolah, korban akhirnya mengaku bahwa dirinya telah disetubuhi oleh ayah tirinya sendiri sejak duduk di bangku kelas 2 SMP pada tahun 2022. Aksi bejat tersebut terus berlanjut hingga korban kini duduk di kelas 2 SMA pada tahun 2025. Setiap kali melancarkan perbuatannya, pelaku melakukannya di rumah Pelaku.

Mengetahui hal tersebut, wali kelas kemudian memberitahu kakak korban yang langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. “Unit PPA telah melakukan penahanan terhadap seorang tersangka dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Saat ini pelaku sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Joko.

Petugas mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa pakaian milik korban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Garut akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. “Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan hukum bagi anak-anak dan menindak tegas siapa pun yang mencoba merusak masa depan mereka. Saat ini korban juga mendapatkan pendampingan dari Unit PPA untuk pemulihan psikologis,” tegasnya.

Polres Garut mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar serta tidak segan melaporkan apabila mengetahui adanya kekerasan atau pelecehan terhadap anak.

“Partisipasi masyarakat sangat penting agar kasus serupa bisa dicegah sedini mungkin,” tutup AKP Joko Prihatin.

(dk)

Kilas Garut News

Recent Posts

Ega Mahesa: Kemajuan Digital Harus Disikapi Bijak oleh Generasi Muda

KILASGARUTNEWS.id|Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Garut, Ega Mahesa Suardi, membuka kegiatan GEN Z…

2 hari ago

AKBP Yugi Bayu Hendarto Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Ingatkan Pentingnya Merawat Kebhinekaan

KILASGARUTNEWS.id|Polres Garut menggelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 di Lapangan Apel Mapolres Garut,…

2 hari ago

Polres Garut Ungkap Dua Kasus Curanmor, Pelaku Manfaatkan Modus Ritual Keagamaan

KILASGARUTNEWS.id|Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut melalui Unit III Pidum yang tergabung dalam Tim Sancang…

3 hari ago

Long Weekend, Polsek Cisurupan Intensifkan Patroli di Gunung Papandayan, Ribuan Wisatawan Dapat Pengamanan

KILASGARUTNEWS.id|Mengantisipasi lonjakan aktivitas masyarakat selama libur panjang (long weekend), Polsek Cisurupan meningkatkan pengamanan di kawasan…

3 hari ago

Resmi Dilantik, PC SEPMI Kabupaten Garut Masa Jihad 2025-2027 Siap Melesat Menuju Garut Hebat

KILASGARUTNEWS.id|Pimpinan Cabang Serikat Pelajar Muslimin Indonesia (PC SEPMI) Kabupaten Garut masa jihad 2025-2027 resmi dilantik…

3 hari ago

Dukung Program Prabowo, BPJPH Percepat Sertifikasi Halal SPPG di Kabupaten Garut

KILASGARUTNEWS.id|Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan Baras, secara resmi membuka Sosialisasi Sertifikasi…

4 hari ago