Kilas Garut News – Polres Garut menangkap pelaku yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu di Jln. Wanaraja Kp. Padasari Ds. Cinunuk Kec. Wanaraja Kab. Garut.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang berhasil ditangkap itu berinisial FRP(24).
“Penangkapan dilakukan pada Rabu 07 Juli 2021, sekira pukul 16.30 WIB,” ucapnya.
Wirdhanto menyebutkan berdasarkan penangkapan tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa Sabu Sabu 20,08 Gram dan 1 (Satu) buah HP Merk Asus.
“Ia mengatakan penangkapan itu berawal dari ketika anggota Sat Narkoba sedang melaksanakan giat patroli PPKM Darurat di Jln. Wanaraja Kp. Padasari Ds. Cinunuk Kec. Wanaraja Kab. Garut. Karena pelaku FRP pada saat itu sedang tidak memakai masker kemudian anggota Sat Narkoba menghampiri nya kemudian pelaku FRP berusaha kabur namun anggota Sat Narkoba berhasil mengamankan pelaku ,ketika dilakukan penggeledahan badan di temukan barang bukti berupa 2 (dua) paket sedang narkotika yang diduga sabu sabu yang dibungkus plastik klip bening yang di balut tissue, lakban warna hitam dan kain warna hijau”, jelas Wirdhanto, Selasa (27/07/2021).
Setelah itu petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian pelaku. Kemudian keseluruhan barang bukti disita oleh petugas, lalu terhadap pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Garut guna penyidikan lebih lanjut.
Hasil introgasi terhadap pelaku FRP bahwa Narkotika jenis sabu sabu tersbut untuk dijual dan diedarkan kembali di Wilayah Kab. Garut dan pelaku sudah 3 kali mengambil dan mengedarkan sabu sabu, terang Wirdhanto.
Wirdhanto juga menjelaskan bahwa pelaku di jerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 th, pungkasnya.
Sumber : Humas polres Garut