Polres Garut Polda Jabar Berhasil Amankan FRP, Dua Paket Narkotika Diamankan Petugas - Kilas Garut News

Polres Garut Polda Jabar Berhasil Amankan FRP, Dua Paket Narkotika Diamankan Petugas

Avatar photo

- Reporter

Selasa, 27 Juli 2021 - 18:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kilas Garut News – Polres Garut menangkap pelaku yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu di Jln. Wanaraja Kp. Padasari Ds. Cinunuk Kec. Wanaraja Kab. Garut.

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang berhasil ditangkap itu berinisial FRP(24).

“Penangkapan dilakukan pada Rabu 07 Juli 2021, sekira pukul 16.30 WIB,” ucapnya.

Wirdhanto menyebutkan berdasarkan penangkapan tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa Sabu Sabu 20,08 Gram dan 1 (Satu) buah HP Merk Asus.

“Ia mengatakan penangkapan itu berawal dari ketika anggota Sat Narkoba sedang melaksanakan giat patroli PPKM Darurat di Jln. Wanaraja Kp. Padasari Ds. Cinunuk Kec. Wanaraja Kab. Garut. Karena pelaku FRP pada saat itu sedang tidak memakai masker kemudian anggota Sat Narkoba menghampiri nya kemudian pelaku FRP berusaha kabur namun anggota Sat Narkoba berhasil mengamankan pelaku ,ketika dilakukan penggeledahan badan di temukan barang bukti berupa 2 (dua) paket sedang narkotika yang diduga sabu sabu yang dibungkus plastik klip bening yang di balut tissue, lakban warna hitam dan kain warna hijau”, jelas Wirdhanto, Selasa (27/07/2021).

Baca Juga :  Polsek Limbangan Polres Garut Cek TKP Kebakaran Rumah Makan Tahu Sumedang

Setelah itu petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian pelaku. Kemudian keseluruhan barang bukti disita oleh petugas, lalu terhadap pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Garut guna penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Pelihara Situasi Kamtibmas Polsek Tarogong Kidul Polres Garut Laksanakan Jum’at Keliling

Hasil introgasi terhadap pelaku FRP bahwa Narkotika jenis sabu sabu tersbut untuk dijual dan diedarkan kembali di Wilayah Kab. Garut dan pelaku sudah 3 kali mengambil dan mengedarkan sabu sabu, terang Wirdhanto.

Wirdhanto juga menjelaskan bahwa pelaku di jerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 th, pungkasnya.

Sumber : Humas polres Garut

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Garut: Pelaku Pelecehan di Angkot Ditangkap dalam Waktu Singkat
Aksi Pengeroyokan Kelompok Bermotor, Satreskrim Polres Garut Tangkap 5 Pelaku
Pelaku Pembunuhan di Ciamis Berhasil Ditangkap di Kadungora, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi
Remaja Pelaku Curanmor di Garut Ditangkap, Polisi Temukan Barang Bukti Kunci Astag dan Pisau
Polres Garut Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
Polisi Amankan Pemuda Pembawa Senjata Tajam di Garut Kota, Dua Rekan Pelaku Masih Diburu
Sat Reskrim Polres Garut Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Emas dengan Modus Berpura-pura Pembeli
Sat Res Narkoba Polres Garut Ungkap Jaringan Peredaran Sabu Antar Kota, Tiga Orang Ditangkap
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 17:24 WIB

Kasat Reskrim Polres Garut: Pelaku Pelecehan di Angkot Ditangkap dalam Waktu Singkat

Sabtu, 28 Juni 2025 - 15:48 WIB

Aksi Pengeroyokan Kelompok Bermotor, Satreskrim Polres Garut Tangkap 5 Pelaku

Rabu, 4 Juni 2025 - 11:58 WIB

Pelaku Pembunuhan di Ciamis Berhasil Ditangkap di Kadungora, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi

Selasa, 3 Juni 2025 - 22:12 WIB

Remaja Pelaku Curanmor di Garut Ditangkap, Polisi Temukan Barang Bukti Kunci Astag dan Pisau

Selasa, 3 Juni 2025 - 09:38 WIB

Polres Garut Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Berita Terbaru

Redaksi Kilas

Bocah 6 Tahun Diduga Terseret Arus Sungai Cimanuk

Kamis, 19 Feb 2026 - 14:12 WIB

 

ALERT : Content Is Protected !!