Home / Kilas Kriminal

Selasa, 27 Juli 2021 - 18:34 WIB

Polres Garut Polda Jabar Berhasil Amankan FRP, Dua Paket Narkotika Diamankan Petugas

Kilas Garut News – Polres Garut menangkap pelaku yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu di Jln. Wanaraja Kp. Padasari Ds. Cinunuk Kec. Wanaraja Kab. Garut.

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang berhasil ditangkap itu berinisial FRP(24).

“Penangkapan dilakukan pada Rabu 07 Juli 2021, sekira pukul 16.30 WIB,” ucapnya.

Wirdhanto menyebutkan berdasarkan penangkapan tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa Sabu Sabu 20,08 Gram dan 1 (Satu) buah HP Merk Asus.

“Ia mengatakan penangkapan itu berawal dari ketika anggota Sat Narkoba sedang melaksanakan giat patroli PPKM Darurat di Jln. Wanaraja Kp. Padasari Ds. Cinunuk Kec. Wanaraja Kab. Garut. Karena pelaku FRP pada saat itu sedang tidak memakai masker kemudian anggota Sat Narkoba menghampiri nya kemudian pelaku FRP berusaha kabur namun anggota Sat Narkoba berhasil mengamankan pelaku ,ketika dilakukan penggeledahan badan di temukan barang bukti berupa 2 (dua) paket sedang narkotika yang diduga sabu sabu yang dibungkus plastik klip bening yang di balut tissue, lakban warna hitam dan kain warna hijau”, jelas Wirdhanto, Selasa (27/07/2021).

Baca Juga :  Sat Narkoba Polres Garut Polda Jabar Gelar Ungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Obat-obatan Sediaan Farmasi Tanpa Ijin

Setelah itu petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian pelaku. Kemudian keseluruhan barang bukti disita oleh petugas, lalu terhadap pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Garut guna penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Kapolres Garut Kembalikan R2 Hasil Curanmor Kepada Pemiliknya

Hasil introgasi terhadap pelaku FRP bahwa Narkotika jenis sabu sabu tersbut untuk dijual dan diedarkan kembali di Wilayah Kab. Garut dan pelaku sudah 3 kali mengambil dan mengedarkan sabu sabu, terang Wirdhanto.

Wirdhanto juga menjelaskan bahwa pelaku di jerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 th, pungkasnya.

Sumber : Humas polres Garut

Berita ini 53 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kilas Kriminal

Pencurian Motor di Parkiran KAI, Polsek Kadungora Polres Garut Dengan Sigap Tangkap Pelaku

Kilas Kriminal

Polsek Pasirwangi Polres Garut Ringkus Pelaku Penganiayaan Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama

Kilas Kriminal

Kecurigaan Petugas Polsek Limbangan Terbukti Saat Ops Miras Digelar

Kilas Kriminal

Keseriusan Sat Narkoba Polres Garut Berantas Pengedar Barang Haram

Kilas Kriminal

Kasat Narkoba Polres Garut AKP Juntar Hutasoit Berkomitmen Berantas Miras Ilegal 

Kilas Kriminal

Sat Reskrim Polres Garut Buru 4 Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan, Korban Diikat dan Mata Ditutup Dengan Lakban

Kilas Kriminal

Kerbau Hilang di Temukan Tinggal Kerangka dan Kepala, Polsek Banjarwangi Polres Garut Lakukan Penyelidikan

Kilas Kriminal

Polres Garut Gelar Press Release Tindak Pidana Pencurian Kendaraan R-2 Dan Tindak Pidana Pertolongan Jahat (Tadah)
Buka WhatsApp
Butuh Bantuan !
Halo Apa yang bisa kami bantu kak ?
Halo Apa yang bisa kami bantu kak ?