Pemkab Garut Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan - Kilas Garut News

Pemkab Garut Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan

Avatar photo

- Reporter

Sabtu, 2 April 2022 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kilas Garut News – Menjelang bulan suci Ramadan 1443 H, Pemerintah Kabupaten Garut menetapkan jam kerja pegawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut melalui Surat Edaran Bupati Garut Nomor: 061.2.1530 Tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Bulan Ramadan 1443 H di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut., Yang ditandatangani Bupati Garut, Rudy Gunawan.

Bupati Garut menyebutkan surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 11 Tahun 2022 Tanggal 25 Maret 2022 Tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Bulan Ramadan 1443 H di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Baca Juga :  Polres Garut Gelar Upacara Bela Negara ke-76 Dengan Tema "Gelorakan Bela Negara Untuk Indonesia Maju"

Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bagi perangkat daerah/unit kerja yang memberlakukan 5 hari kerja, maka diberlakukan ketentuan masuk dengan jadwal hari Senin – Jum’at dari jam 08.00 – 15.00, dengan waktu istirahat hari Senin – Kamis selama 30 menit yaitu pukul 12.00 – 12.30. Sementara untuk hari Jum’at, waktu istirahat ditambah menjadi 1 jam menjadi 11.30 – 12.30 dan waktu pulang menjadi pukul 15.30.

Sementara itu, bagi perangkat/unit kerja yang memberlakukan 6 hari kerja, maka diberlakukan ketentuan masuk kerja dengan Jadwal hari Senin – Sabtu dengan keterangan waktu masuk jam 08.00 – 14.00, dengan waktu istirahat hari Senin – Kamis, dan Sabtu selama 30 menit pada pukul 12.00 – 12.30 dan hari Jum’at selama 1 jam dari 11.30 – 12.30 dan waktu pulang menjadi pada pukul 14.30.

Baca Juga :  Hari Ini Pemkab Garut Resmi Buka 200 Formasi CPNS Tenaga Kesehatan dan Teknis

Berdasarkan surat edaran, penyesuaian jam kerja bagi ASN di lingkungan Pemkab Garut ini memenuhi ketentuan yaitu 32,5 jam selama per minggu. Selain itu, jadwal selama bulan Ramadan ini berlaku bagi ASN yang melakukan WFO (Work From Office) ataupun (Work From Office).(red/pemkabgarut.go.id).

Berita Terkait

Wakil Bupati Garut Dorong Optimalisasi Zakat ASN Melalui Baznas
Jamin Keamanan Arus Mudik Lebaran 2025, Kapolres Garut Laksanakan Rampcek dan Tes Urine Sopir Bus
Longsor di Cinunuk Tidak Ada Korban Jiwa, Kapolsek Wanaraja Ingatkan Warga Tetap Waspada 
Tunjukan Rasa Kepedulian, Sidokkes Polres Garut Salurkan Sembako
Pohon Tumbang Akibat Cuaca Ekstream, Polres Garut Turun Langsung Bantu Evakusi
Mudik Gratis Bersama Polres Garut,  3 Bus Telah Disiapkan Cek Waktu Jadwal Pemberangkatannya
Kapolres Garut Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan, Salah Satunya Kasat Reskrim
Polisi Selidiki Warga Karangpawitan yang Tewas di Cibiuk
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 20:09 WIB

Wakil Bupati Garut Dorong Optimalisasi Zakat ASN Melalui Baznas

Senin, 17 Maret 2025 - 20:46 WIB

Jamin Keamanan Arus Mudik Lebaran 2025, Kapolres Garut Laksanakan Rampcek dan Tes Urine Sopir Bus

Sabtu, 15 Maret 2025 - 10:13 WIB

Longsor di Cinunuk Tidak Ada Korban Jiwa, Kapolsek Wanaraja Ingatkan Warga Tetap Waspada 

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:59 WIB

Tunjukan Rasa Kepedulian, Sidokkes Polres Garut Salurkan Sembako

Kamis, 13 Maret 2025 - 19:53 WIB

Pohon Tumbang Akibat Cuaca Ekstream, Polres Garut Turun Langsung Bantu Evakusi

Berita Terbaru

Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, menggelar pertemuan dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Garut, di Kantor Wakil Bupati Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Selasa (18/3/2025).

Kilas Terkini

Wakil Bupati Garut Dorong Optimalisasi Zakat ASN Melalui Baznas

Selasa, 18 Mar 2025 - 20:09 WIB

Redaksi Kilas

Peringatan Nuzulul Qur’an 1446 H di Makodam III/Slw

Selasa, 18 Mar 2025 - 13:24 WIB

 

ALERT : Content Is Protected !!