Home / Kilas Terkini

Sabtu, 2 April 2022 - 12:08 WIB

Pemkab Garut Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan

Kilas Garut News – Menjelang bulan suci Ramadan 1443 H, Pemerintah Kabupaten Garut menetapkan jam kerja pegawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut melalui Surat Edaran Bupati Garut Nomor: 061.2.1530 Tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Bulan Ramadan 1443 H di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut., Yang ditandatangani Bupati Garut, Rudy Gunawan.

Bupati Garut menyebutkan surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 11 Tahun 2022 Tanggal 25 Maret 2022 Tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Bulan Ramadan 1443 H di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Baca Juga :  Sinergitas TNI dan Polri, Polsek Purwakarta Lakukan Sambang Bersama

Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bagi perangkat daerah/unit kerja yang memberlakukan 5 hari kerja, maka diberlakukan ketentuan masuk dengan jadwal hari Senin – Jum’at dari jam 08.00 – 15.00, dengan waktu istirahat hari Senin – Kamis selama 30 menit yaitu pukul 12.00 – 12.30. Sementara untuk hari Jum’at, waktu istirahat ditambah menjadi 1 jam menjadi 11.30 – 12.30 dan waktu pulang menjadi pukul 15.30.

Sementara itu, bagi perangkat/unit kerja yang memberlakukan 6 hari kerja, maka diberlakukan ketentuan masuk kerja dengan Jadwal hari Senin – Sabtu dengan keterangan waktu masuk jam 08.00 – 14.00, dengan waktu istirahat hari Senin – Kamis, dan Sabtu selama 30 menit pada pukul 12.00 – 12.30 dan hari Jum’at selama 1 jam dari 11.30 – 12.30 dan waktu pulang menjadi pada pukul 14.30.

Baca Juga :  Aksi Nyata Peduli Lingkungan, Koramil 1108/Kadungora Kodim 0611/Garut Bersihkan Sampah di Pasar Kadungora

Berdasarkan surat edaran, penyesuaian jam kerja bagi ASN di lingkungan Pemkab Garut ini memenuhi ketentuan yaitu 32,5 jam selama per minggu. Selain itu, jadwal selama bulan Ramadan ini berlaku bagi ASN yang melakukan WFO (Work From Office) ataupun (Work From Office).(red/pemkabgarut.go.id).

Berita ini 6 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kilas Terkini

Polsek Karangpawitan Cek TKP Penemuan Mayat

Kilas Terkini

Ciptakan Rasa Aman Pengendara, Kanit Lantas Polsek Leuwigoong Giat Rawan Pagi

Kilas Terkini

Jelang Tahun Baru 2023, Kepala Dishub Garut Turunkan 150 Personel

Kilas Terkini

Bupati Garut Tinjau Langsung Banjir Bandang di Selaawi

Kilas Terkini

Bupati Garut Lepas Kontingen Porvop di Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-94

Kilas Terkini

Salah Seorang Jamaah Haji Asal Kabupaten Garut Wafat, Bupati Garut Sampaikan Ungkapan Duka

Kilas Terkini

Alhamdulillah ASN dan PPPK Dapatkan Fasilitas Perumahan Dari Pemkab Garut

Kilas Terkini

UPT Puskesmas Garawangsa Kecamatan Sucinaraja Laksanakan Vaksinasi Covid-19, Ratusan Pelajar Ikut di Vaksin
Buka WhatsApp
Butuh Bantuan !
Halo Apa yang bisa kami bantu kak ?
Halo Apa yang bisa kami bantu kak ?