Pemkab Garut Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan - Kilas Garut News

Pemkab Garut Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan

Avatar photo

- Reporter

Sabtu, 2 April 2022 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kilas Garut News – Menjelang bulan suci Ramadan 1443 H, Pemerintah Kabupaten Garut menetapkan jam kerja pegawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut melalui Surat Edaran Bupati Garut Nomor: 061.2.1530 Tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Bulan Ramadan 1443 H di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut., Yang ditandatangani Bupati Garut, Rudy Gunawan.

Bupati Garut menyebutkan surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 11 Tahun 2022 Tanggal 25 Maret 2022 Tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Bulan Ramadan 1443 H di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Baca Juga :  Dandim 0611/Grt Bersama Koramil 1120/Cikelet Tebar Bibit Ikan Kerapu Untuk Tingkatkan Ketahanan Wilayah di Pesisir Pantai Selatan

Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bagi perangkat daerah/unit kerja yang memberlakukan 5 hari kerja, maka diberlakukan ketentuan masuk dengan jadwal hari Senin – Jum’at dari jam 08.00 – 15.00, dengan waktu istirahat hari Senin – Kamis selama 30 menit yaitu pukul 12.00 – 12.30. Sementara untuk hari Jum’at, waktu istirahat ditambah menjadi 1 jam menjadi 11.30 – 12.30 dan waktu pulang menjadi pukul 15.30.

Sementara itu, bagi perangkat/unit kerja yang memberlakukan 6 hari kerja, maka diberlakukan ketentuan masuk kerja dengan Jadwal hari Senin – Sabtu dengan keterangan waktu masuk jam 08.00 – 14.00, dengan waktu istirahat hari Senin – Kamis, dan Sabtu selama 30 menit pada pukul 12.00 – 12.30 dan hari Jum’at selama 1 jam dari 11.30 – 12.30 dan waktu pulang menjadi pada pukul 14.30.

Baca Juga :  Laporan Warga Lewat Call Center 110 Langsung Ditindak, Polisi Sigap Tangani Truk Terguling di Lebak Jero

Berdasarkan surat edaran, penyesuaian jam kerja bagi ASN di lingkungan Pemkab Garut ini memenuhi ketentuan yaitu 32,5 jam selama per minggu. Selain itu, jadwal selama bulan Ramadan ini berlaku bagi ASN yang melakukan WFO (Work From Office) ataupun (Work From Office).(red/pemkabgarut.go.id).

Berita Terkait

Seluruh Korban Laka Laut Pantai Karangpapak Ditemukan, Operasi SAR Resmi Berakhir
Perempuan Warga Cibalong Dilaporkan Hilang, Keluarga Minta Bantuan Masyarakat
Upacara HUT RI ke-81, Bupati Syakur Sampaikan Kabar Positif Pembangunan Garut
Jaga Rawat Jawa Barat untuk Indonesia, Polres Garut Ajak Masyarakat Lawan Hoaks dan Provokasi
81 Tahun Merdeka, Garut Jangan Hanya Hebat Diatas Kertas: 8 Tuntutan Akademisi Untuk Bupati Syakur-Putri
Dari Sembako hingga Buku dan Sepatu, Kapolres Garut Peduli Pendidikan Anak di Cibatu
412 Warga Garut Dibekali Keahlian, Bupati Tekankan Pentingnya SDM Berkualitas
Pengeroyokan Brutal di Tarogong Kaler, Polres Garut Amankan 21 ABH
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:44 WIB

Seluruh Korban Laka Laut Pantai Karangpapak Ditemukan, Operasi SAR Resmi Berakhir

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:11 WIB

Perempuan Warga Cibalong Dilaporkan Hilang, Keluarga Minta Bantuan Masyarakat

Senin, 17 Agustus 2026 - 20:22 WIB

Upacara HUT RI ke-81, Bupati Syakur Sampaikan Kabar Positif Pembangunan Garut

Minggu, 16 Agustus 2026 - 20:50 WIB

Jaga Rawat Jawa Barat untuk Indonesia, Polres Garut Ajak Masyarakat Lawan Hoaks dan Provokasi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 20:40 WIB

81 Tahun Merdeka, Garut Jangan Hanya Hebat Diatas Kertas: 8 Tuntutan Akademisi Untuk Bupati Syakur-Putri

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!