Pemkab Garut Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan - Kilas Garut News

Pemkab Garut Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan

Avatar photo

- Reporter

Sabtu, 2 April 2022 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kilas Garut News – Menjelang bulan suci Ramadan 1443 H, Pemerintah Kabupaten Garut menetapkan jam kerja pegawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut melalui Surat Edaran Bupati Garut Nomor: 061.2.1530 Tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Bulan Ramadan 1443 H di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut., Yang ditandatangani Bupati Garut, Rudy Gunawan.

Bupati Garut menyebutkan surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 11 Tahun 2022 Tanggal 25 Maret 2022 Tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Bulan Ramadan 1443 H di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Baca Juga :  Rumah Rusmana Malam Ini Terancam Tergusur di Cisompet, Luapan Air Drainase Mengakibatkan Akses Jalan Terputus

Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bagi perangkat daerah/unit kerja yang memberlakukan 5 hari kerja, maka diberlakukan ketentuan masuk dengan jadwal hari Senin – Jum’at dari jam 08.00 – 15.00, dengan waktu istirahat hari Senin – Kamis selama 30 menit yaitu pukul 12.00 – 12.30. Sementara untuk hari Jum’at, waktu istirahat ditambah menjadi 1 jam menjadi 11.30 – 12.30 dan waktu pulang menjadi pukul 15.30.

Sementara itu, bagi perangkat/unit kerja yang memberlakukan 6 hari kerja, maka diberlakukan ketentuan masuk kerja dengan Jadwal hari Senin – Sabtu dengan keterangan waktu masuk jam 08.00 – 14.00, dengan waktu istirahat hari Senin – Kamis, dan Sabtu selama 30 menit pada pukul 12.00 – 12.30 dan hari Jum’at selama 1 jam dari 11.30 – 12.30 dan waktu pulang menjadi pada pukul 14.30.

Baca Juga :  Unik Kontestasi Calon Kades Sukalaksana Suami Istri, Camat Sucinaraja : Semoga Kondusif Dan Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

Berdasarkan surat edaran, penyesuaian jam kerja bagi ASN di lingkungan Pemkab Garut ini memenuhi ketentuan yaitu 32,5 jam selama per minggu. Selain itu, jadwal selama bulan Ramadan ini berlaku bagi ASN yang melakukan WFO (Work From Office) ataupun (Work From Office).(red/pemkabgarut.go.id).

Berita Terkait

Bupati Garut Warning Dinkes dan DLH Pastikan Gizi Terjaga dan Sampah SPPG Terkelola
Polres Garut Bersih-bersih Jelang Ketupat Lodaya, 1.852 Miras dan 704 Knalpot Brong Dimusnahkan
Momen Haru Jelang Idul Fitri, Kapolsek Wanaraja Hadiahkan Baju Lebaran untuk Anak Yatim Asuhan LKSA Al-Usman
Rumah Layak Huni dari Polres Garut Jadi Harapan Baru Bagi Warga Bojong Nangka
Truk Muatan Mie Instan Terguling di Tanjakan Andir Malangbong, Jalur Bandung–Tasik Lumpuh
Polres Garut Beri Penghargaan untuk Personel dan Warga Inspiratif, Dari Ketahanan Pangan hingga Aksi Heroik Penyelamatan
Stok Blanko KTP-el di 42 Kecamatan Se Garut Dirilis, Disdukcapil Tegaskan Pelayanan Sepenuhnya Gratis Tanpa Biaya
Gerak Cepat Jaga Jantung Kota Garut, Sat Samapta Kepung Titik Strategis Cegah Aksi Kriminal di Toserba Yogya
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 23:47 WIB

Bupati Garut Warning Dinkes dan DLH Pastikan Gizi Terjaga dan Sampah SPPG Terkelola

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:55 WIB

Polres Garut Bersih-bersih Jelang Ketupat Lodaya, 1.852 Miras dan 704 Knalpot Brong Dimusnahkan

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:18 WIB

Momen Haru Jelang Idul Fitri, Kapolsek Wanaraja Hadiahkan Baju Lebaran untuk Anak Yatim Asuhan LKSA Al-Usman

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:31 WIB

Rumah Layak Huni dari Polres Garut Jadi Harapan Baru Bagi Warga Bojong Nangka

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:12 WIB

Truk Muatan Mie Instan Terguling di Tanjakan Andir Malangbong, Jalur Bandung–Tasik Lumpuh

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!