Pemkab Garut Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1446 H, Ikuti Kebijakan Pemprov Jabar - Kilas Garut News

Pemkab Garut Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1446 H, Ikuti Kebijakan Pemprov Jabar

Avatar photo

- Reporter

Rabu, 5 Maret 2025 - 21:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kabupaten Garut resmi menyesuaikan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 H. Penyesuaian ini mengacu pada kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Bupati Garut Nomor: 100.3.4.2/1439/BKD Tahun 2025.

i

Pemerintah Kabupaten Garut resmi menyesuaikan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 H. Penyesuaian ini mengacu pada kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Bupati Garut Nomor: 100.3.4.2/1439/BKD Tahun 2025.

KILASGARUTNEWS.id|Pemerintah Kabupaten Garut resmi menyesuaikan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 H. Penyesuaian ini mengacu pada kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Bupati Garut Nomor: 100.3.4.2/1439/BKD Tahun 2025.

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Garut menyampaikan bahwa perubahan jam kerja ini bertujuan untuk mendukung kelancaran ibadah puasa bagi ASN sekaligus menjaga produktivitas pelayanan publik.

Baca Juga :  Jadi Tontonan Warga, Polisi dan TNI Evakuasi Truk terguling di Sukawening

Berikut jam kerja ASN selama Ramadan :
* Bagi Perangkat Daerah dengan 5 Hari Kerja:
– Senin – Kamis: 06.30 – 14.00 WIB (istirahat 11.30 – 12.30 WIB)
– Jumat: 06.30 – 14.30 WIB (istirahat 11.30 – 13.30 WIB)

* Bagi Perangkat Daerah dengan 6 Hari Kerja:
– Senin – Kamis & Sabtu: 06.30 – 12.00 WIB
– Jumat: 06.30 – 11.30 WIB

Baca Juga :  Bupati Garut Lakukan Kunjungan Kerja Sekaligus Resmikan Kantor Baru Kecamatan Sucinaraja

Penyesuaian jam kerja ini mulai berlaku pada Senin, 10 Maret 2025. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan ASN tetap dapat menjalankan tugasnya secara optimal tanpa mengurangi kesempatan beribadah di bulan suci Ramadan.

Pemkab Garut menegaskan bahwa seluruh perangkat daerah wajib mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.

(Deden Kurnia)

Sumber:Diskominfo Garut

Berita Terkait

Demi Lingkungan Sekolah Lebih Aman, SDN 1 Maroko Bangun TPT dari Hasil Penjualan Genteng Bekas
Enam Titik Lahan Terbakar di Rancabango Garut, Blok Cilopang Jadi Prioritas karena Dekat Permukiman
Pariwisata Tumbuh 13,2 Persen, Bupati Garut Dorong Event Diperbanyak untuk Dongkrak Ekonomi dan PAD
Usai Resmikan PLTMH Curug Rahong, KASAD Lanjutkan Kunjungan ke Banyuresmi dan Serahkan Donasi untuk Masjid
KASAD Jenderal Maruli Simanjuntak Resmikan PLTMH Curug Rahong, Dorong Percepatan Infrastruktur Desa di Garut
78 Tahun Polwan Mengabdi, Polwan Polres Garut Perkuat Kepedulian Sosial dan Perlindungan Anak
Bupati Garut Serahkan SK Kenaikan Pangkat ASN, Tekankan Pelayanan Publik dan Penguatan Karakter Generasi Muda
Dandim 0611/Garut Tegaskan Upacara Bendera Bukan Sekadar Rutinitas, Jadi Pengingat Pengabdian kepada Bangsa
Berita ini 144 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 20:14 WIB

Demi Lingkungan Sekolah Lebih Aman, SDN 1 Maroko Bangun TPT dari Hasil Penjualan Genteng Bekas

Sabtu, 5 September 2026 - 19:47 WIB

Enam Titik Lahan Terbakar di Rancabango Garut, Blok Cilopang Jadi Prioritas karena Dekat Permukiman

Sabtu, 5 September 2026 - 10:54 WIB

Pariwisata Tumbuh 13,2 Persen, Bupati Garut Dorong Event Diperbanyak untuk Dongkrak Ekonomi dan PAD

Jumat, 4 September 2026 - 21:13 WIB

Usai Resmikan PLTMH Curug Rahong, KASAD Lanjutkan Kunjungan ke Banyuresmi dan Serahkan Donasi untuk Masjid

Jumat, 4 September 2026 - 21:07 WIB

KASAD Jenderal Maruli Simanjuntak Resmikan PLTMH Curug Rahong, Dorong Percepatan Infrastruktur Desa di Garut

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!