Categories: Redaksi Kilas

Pemkab Garut Gelar Sidang Isbat Nikah Terpadu, 50 Pasangan Dapat Pengesahan Pernikahan

KILASGARUTNEWS.id|Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) bekerja sama dengan Pengadilan Agama Kabupaten Garut menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu di Gedung Pendopo, Kecamatan Garut Kota, pada Jumat (28/2/2025).

Sidang Isbat Nikah Terpadu ini menjadi langkah nyata Pemkab Garut dalam memberikan kepastian hukum bagi warganya, sekaligus mendukung administrasi kependudukan yang lebih tertib dan inklusif.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah dalam 100 hari kerja kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati yang baru.

“Alhamdulillah, Pak Kadis PPKBPPPA menerjemahkan arahan ini dengan baik sesuai alokasi dan anggaran yang ada, sehingga pada hari ini dapat melaksanakan isbat nikah bagi masyarakat,” ujar Nurdin.

Ia menambahkan, masih banyak masyarakat yang pernikahannya belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Oleh karena itu, Pemkab Garut berupaya memberikan kepastian hukum bagi mereka, dengan tahap awal mencatatkan 50 pasangan dalam sidang isbat ini.

“Dan insya Allah ini bukan fase terakhir tapi fase pertama, dan ada fase kedua, fase ketiga yang insya Allah akan kita laksanakan kembali,”jelas Nurdin

Menurut Sekda Nurdin, pernikahan yang tidak tercatat dapat berdampak luas, terutama bagi anak. Mereka bisa kehilangan status kewarganegaraan, hak sebagai warga negara, perlindungan hukum, serta mengalami kesulitan dalam hal warisan.

Ia mengungkapkan, masalah waris sering kali menjadi krusial. Jika tidak ada pencatatan yang sah, maka status hukum anak menjadi dipertanyakan. 

“Oke ketika tidak ada masalah selesai, tapi ketika ada masalah anak dengan anak kan kita dari sisi hukum akan dilihat ini anak siapa, betul nggak statusnya mana, kan gitu,”jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Garut, Zakiruddin, menyatakan bahwa sidang isbat ini bertujuan memberikan perlindungan hukum bagi pasangan dan keluarganya. Peserta akan menerima kutipan akta nikah, penerbitan kartu keluarga, serta akta kelahiran bagi anak yang sudah lahir. 

Meski demikian, ia menekankan bahwa sidang isbat tidak berlaku bagi pasangan poligami.

“Jika pernikahan tersebut adalah pernikahan kedua atau lebih, maka tidak bisa diisbatkan karena ada regulasi yang mengaturnya,” ungkapnya.

Kepala DPPKBPPPA Kabupaten Garut, Yayan Waryana, mengungkapkan bahwa acara ini bertujuan untuk memberikan pengesahan nikah kepada pasangan muslim di Kabupaten Garut, yang pernikahannya telah dilaksanakan dan memenuhi syarat rukun perkawinan, namun belum tercatat di KUA. 

Yayan menjelaskan bahwa peserta sidang isbat ini berasal dari 12 kecamatan di Kabupaten Garut, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Garut Kota: 10 pasangan
  2. Pasirwangi: 9 pasangan
  3. Pakenjeng: 6 pasangan
  4. Banjarwangi: 6 pasangan
  5. Cikajang: 5 pasangan
  6. Limbangan: 3 pasangan
  7. Cisewu: 3 pasangan
  8. Tarogong Kidul: 2 pasangan
  9. Selaawi: 2 pasangan
  10. Bungbulang: 2 pasangan
  11. Cigedug: 1 pasangan
  12. Peundeuy: 1 pasangan

“Peserta pada kegiatan ini berjumlah 50 pasangan, berarti kurang lebih 100, ditambah dengan para pendamping. Terdiri dari satu pasang laki-laki dan perempuan ditambah saksi setiap pasangan,” ucap Yayan. 

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut, Natsir Alwi, menyebutkan bahwa layanan administrasi kependudukan dalam sidang isbat ini sudah berjalan selama tiga tahun, sesuai dengan perjanjian kerja sama antara Pemkab Garut dengan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama. Dalam program ini, Disdukcapil bertugas menerbitkan KTP dengan status menikah, akta kelahiran anak, dan Kartu Identitas Anak (KIA).

“Ini bagian dari upaya memastikan bahwa warga Kabupaten Garut mendapatkan perlindungan administrasi kependudukan,” katanya.

Ia berharap, ke depannya semua masyarakat atau warga negara yang pernikahannya belum tercatat, bisa tercatat naik di Pengadilan Agama, Kementerian Agama, maupun Disdukcapil.

(Deden Kurnia)

Sumber: Diskominfo Garut

Kilas Garut News

Recent Posts

Usai Resmikan PLTMH Curug Rahong, KASAD Lanjutkan Kunjungan ke Banyuresmi dan Serahkan Donasi untuk Masjid

KILASGARUTNEWS.id|Setelah meresmikan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Curug Rahong di Desa Sukajaya, Kecamatan Cisewu,…

2 jam ago

KASAD Jenderal Maruli Simanjuntak Resmikan PLTMH Curug Rahong, Dorong Percepatan Infrastruktur Desa di Garut

KILASGARUTNEWS.id|Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., melaksanakan kunjungan kerja resmi ke…

2 jam ago

PROKES Volleyball Academy Jadi Wakil Tunggal Garut di Kejurda Jabar U-19, Siap Ukir Prestasi di Bekasi

KILASGARUTNEWS.id|PROKES Volleyball Academy SMK Bina Bhakti Karangwangi, Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut, mencatatkan langkah membanggakan dengan…

2 hari ago

Diduga Aniaya Warga hingga Meninggal, AS Diamankan Polsek Cisompet

KILASGARUTNEWS.id|Warga Kampung Bangsasinga, Desa Sukanagara, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, digegerkan oleh dugaan tindak pidana penganiayaan…

3 hari ago

Kejurda Futsal 2026 Berakhir di Garut, Kota Bandung Sabet Gelar Juara Putri

KILASGARUTNEWS.id|Rangkaian Kejuaraan Daerah (Kejurda) Futsal Piala Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Tahun 2026 resmi berakhir…

3 hari ago

78 Tahun Polwan Mengabdi, Polwan Polres Garut Perkuat Kepedulian Sosial dan Perlindungan Anak

KILASGARUTNEWS.id|Memperingati Hari Jadi ke-78 Polisi Wanita (Polwan) Republik Indonesia Tahun 2026, Polwan Polres Garut menggelar…

3 hari ago