Pelaku Pencurian Puluhan HP Di Ciduk Sat Reskrim Polres Garut

Avatar photo

- Reporter

Jumat, 11 Oktober 2024 - 18:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Sat Reskrim Polres Garut berhasil amankan pelaku terduga tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Jalan Raya Wado Kampung Gudang Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut.

Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Ari Rinaldo, S.H., M.M., mengatakan pelaku AP (47) merupakan warga Kecamatan Wado Kabupaten Sumedang. Jumat (11/10/2024).

Modus dari pelaku AP adalah ketika pada hari Kamis (29/08/2024) memanjat menggunakan tangga besi ke jendela lantai dua dari belakang rumah korban.

Namun karena posisi jendela tersebut sangat tinggi akhirnya tersangka mencari lagi alat untuk menyambung tangga besi tersebut.

Baca Juga :  Pj Bupati Garut Meminjau Langsung Ops Patuh Lodaya 2024, Parkir di Area Publik Dilarang Itu Kewenangan Dishub

Kemudian pelaku menemukan 2 (dua) potong bambu dan mengambil 1 (satu) utas tali jemuran, dan kemudian membagi 2 (dua) tali tersebut lalu menyambung tangga besi dan bambu tersebut dengan menggunakan tali jemuran.

Setelah berhasil masuk, pelaku mengakses area toko yang terhubung dengan rumah, dan mengambil barang-barang berharga seperti 27 handphone, dua laptop, dan satu mikrofon.

Setelah berhasil mengambil barang barang tersebut, pelaku melarikan diri ke rumah istrinya di Kabupaten Tasikmalaya dan menjual HP serta Laptop di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Personel Polsek Karangpawitan Beri Pengamanan Penyaluran BLT di Desa Godog

Anggota Sat Reskrim Polres Garut segera bergerak cepat untuk menyelidiki dan menangkap pelaku setelah menerima laporan.

Akhirnya pelaku berhasil di tangkap dan barang bukti yang di amankan berupa 12 handphone berbagai merk, satu buah tangga besi, dan satu laptop.

“Kami telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun berdasarkan Pasal 363 KUHP.” Ujar Ari.(Deden Kurnia*).

Berita Terkait

Kecelakaan Tunggal Crane di Garut, Rem Blong Sebabkan Kendaraan Jatuh ke Jurang
Kapolres Garut Resmikan Cafe 10.2 Kopi, Fasilitas Nyaman Bagi Masyarakat dan Media di Mapolres
Polisi dan Tim SAR Temukan Wisatawan Tenggelam di Pantai Sayang Heulang
Kapolres Garut Beri Penghargaan untuk Warga dan Personel Berprestasi di Momen HUT Bhayangkara ke-79
Polres Garut Raih Juara 1 Pelayanan 110 Terbaik se-Jawa Barat
Penghamburan Anggaran, Dinas PUPR Garut Diduga Asal Bangun TPT, Jembatan Cikeunyat Ambruk 
Pencarian Korban Tenggelam di Pantai Garut Belum Berhasil, Tim SAR Gabungan Terus Berupaya
Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Garut Gelar Fun Run Meriah Bersama Ratusan Peserta
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:46 WIB

Kecelakaan Tunggal Crane di Garut, Rem Blong Sebabkan Kendaraan Jatuh ke Jurang

Senin, 7 Juli 2025 - 19:49 WIB

Kapolres Garut Resmikan Cafe 10.2 Kopi, Fasilitas Nyaman Bagi Masyarakat dan Media di Mapolres

Senin, 7 Juli 2025 - 11:47 WIB

Polisi dan Tim SAR Temukan Wisatawan Tenggelam di Pantai Sayang Heulang

Senin, 7 Juli 2025 - 10:47 WIB

Polres Garut Raih Juara 1 Pelayanan 110 Terbaik se-Jawa Barat

Senin, 7 Juli 2025 - 08:16 WIB

Penghamburan Anggaran, Dinas PUPR Garut Diduga Asal Bangun TPT, Jembatan Cikeunyat Ambruk 

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!