Pelaku Pencurian Puluhan HP Di Ciduk Sat Reskrim Polres Garut

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 11 Oktober 2024 - 18:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Sat Reskrim Polres Garut berhasil amankan pelaku terduga tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Jalan Raya Wado Kampung Gudang Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut.

Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Ari Rinaldo, S.H., M.M., mengatakan pelaku AP (47) merupakan warga Kecamatan Wado Kabupaten Sumedang. Jumat (11/10/2024).

Modus dari pelaku AP adalah ketika pada hari Kamis (29/08/2024) memanjat menggunakan tangga besi ke jendela lantai dua dari belakang rumah korban.

Namun karena posisi jendela tersebut sangat tinggi akhirnya tersangka mencari lagi alat untuk menyambung tangga besi tersebut.

Baca Juga :  Bupati Garut Jadi Pembicara Dalam Rakernas Kemenkes RI

Kemudian pelaku menemukan 2 (dua) potong bambu dan mengambil 1 (satu) utas tali jemuran, dan kemudian membagi 2 (dua) tali tersebut lalu menyambung tangga besi dan bambu tersebut dengan menggunakan tali jemuran.

Setelah berhasil masuk, pelaku mengakses area toko yang terhubung dengan rumah, dan mengambil barang-barang berharga seperti 27 handphone, dua laptop, dan satu mikrofon.

Setelah berhasil mengambil barang barang tersebut, pelaku melarikan diri ke rumah istrinya di Kabupaten Tasikmalaya dan menjual HP serta Laptop di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Polres Garut Gelar Apel Kesiapan Pelantikan Presiden Dan Wakil Presiden 2024

Anggota Sat Reskrim Polres Garut segera bergerak cepat untuk menyelidiki dan menangkap pelaku setelah menerima laporan.

Akhirnya pelaku berhasil di tangkap dan barang bukti yang di amankan berupa 12 handphone berbagai merk, satu buah tangga besi, dan satu laptop.

“Kami telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun berdasarkan Pasal 363 KUHP.” Ujar Ari.(Deden Kurnia*).

Berita Terkait

Kapolres Garut : Kasus Guru Ngaji Versus Oknum Ormas di Limpahkan ke Kejaksaan
Helmi Budiman:Progres Pembangunan Rumah Thalasemia Sudah Mencapai 85%
Jajang Ditemukan Sudah Tidak Bernyawa di Rancabuaya, Polsek Caringin Bantu Evakuasi Korban
PMI Garut : Jelang Nataru Stok Kantong Darah Masih Aman 
Sat Narkoba Polres Garut Kembali Gelar Operasi Cipkon Razia Miras Antisipasi Gangguan Kamtibmas 2024
Polres Garut Kawal Ketat Kotak Suara Pilkada Garut Tahun 2024
Jaga Situasi Kondusif Pada Masa Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara, Polres Garut Laksanakan KRYD
Jurnalis Garut Rumahnya Terbakar di Lalap Si Jago Merah, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 19:31 WIB

Kapolres Garut : Kasus Guru Ngaji Versus Oknum Ormas di Limpahkan ke Kejaksaan

Selasa, 3 Desember 2024 - 17:31 WIB

Helmi Budiman:Progres Pembangunan Rumah Thalasemia Sudah Mencapai 85%

Selasa, 3 Desember 2024 - 11:40 WIB

Jajang Ditemukan Sudah Tidak Bernyawa di Rancabuaya, Polsek Caringin Bantu Evakuasi Korban

Senin, 2 Desember 2024 - 21:44 WIB

PMI Garut : Jelang Nataru Stok Kantong Darah Masih Aman 

Senin, 2 Desember 2024 - 11:05 WIB

Sat Narkoba Polres Garut Kembali Gelar Operasi Cipkon Razia Miras Antisipasi Gangguan Kamtibmas 2024

Berita Terbaru

Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Dadang Arif Abdurahman, S.E., M.Si, (Foto:Istimewa).

Kilas Terkini

Pangdam III/Slw Tinjau Latposko I Korem 064/MY

Rabu, 4 Des 2024 - 12:07 WIB

 

ALERT : Content Is Protected !!