Pelaku Pencurian Puluhan HP Di Ciduk Sat Reskrim Polres Garut - Kilas Garut News

Pelaku Pencurian Puluhan HP Di Ciduk Sat Reskrim Polres Garut

Avatar photo

- Reporter

Jumat, 11 Oktober 2024 - 18:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Sat Reskrim Polres Garut berhasil amankan pelaku terduga tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Jalan Raya Wado Kampung Gudang Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut.

Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Ari Rinaldo, S.H., M.M., mengatakan pelaku AP (47) merupakan warga Kecamatan Wado Kabupaten Sumedang. Jumat (11/10/2024).

Modus dari pelaku AP adalah ketika pada hari Kamis (29/08/2024) memanjat menggunakan tangga besi ke jendela lantai dua dari belakang rumah korban.

Namun karena posisi jendela tersebut sangat tinggi akhirnya tersangka mencari lagi alat untuk menyambung tangga besi tersebut.

Baca Juga :  Hendak Melakukan Balap Liar Di Sawah Lega Keempat Pemuda Diamankan Polsek Wanaraja Polres Garut

Kemudian pelaku menemukan 2 (dua) potong bambu dan mengambil 1 (satu) utas tali jemuran, dan kemudian membagi 2 (dua) tali tersebut lalu menyambung tangga besi dan bambu tersebut dengan menggunakan tali jemuran.

Setelah berhasil masuk, pelaku mengakses area toko yang terhubung dengan rumah, dan mengambil barang-barang berharga seperti 27 handphone, dua laptop, dan satu mikrofon.

Setelah berhasil mengambil barang barang tersebut, pelaku melarikan diri ke rumah istrinya di Kabupaten Tasikmalaya dan menjual HP serta Laptop di wilayah tersebut.

Baca Juga :  "Supermusic Superstar Intimate Session 2024" Digelar Secara Intimate, Suguhkan Kolaborasi Musik dan Art

Anggota Sat Reskrim Polres Garut segera bergerak cepat untuk menyelidiki dan menangkap pelaku setelah menerima laporan.

Akhirnya pelaku berhasil di tangkap dan barang bukti yang di amankan berupa 12 handphone berbagai merk, satu buah tangga besi, dan satu laptop.

“Kami telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun berdasarkan Pasal 363 KUHP.” Ujar Ari.(Deden Kurnia*).

Berita Terkait

Kapolda Jabar Ziarah ke Sunan Godog Garut, Santuni Warga dan Perkuat Silaturahmi
Jumat Keliling di Karangpawitan, Kapolda Jabar Perkuat Sinergi Polri, Ulama dan Masyarakat
Kapolda Jabar Irjen Pipit Rismanto Perintahkan Siaga Satu, Kamtibmas dan Nobar Jadi Perhatian
Baja Fight Academy Garut Perkuat Konsolidasi, Siapkan Deklarasi Akbar hingga Event Imperium Siliwangi Road Temu Tarung 3
Jangan Coba-Coba Pakai Knalpot Brong, Polsek Karangpawitan Gencarkan Razia
Abu Vulkanik Turun, Polres Garut Ingatkan Warga: Lindungi Pernapasan dan Mata
Bupati Garut Soroti Abu Vulkanik, Karhutla, dan Prestasi ASN dalam Apel Gabungan
Polisi Amankan Lokasi Penemuan Benda Diduga Hulu Ledak Mortir di Tarogong Kidul
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 22:17 WIB

Kapolda Jabar Ziarah ke Sunan Godog Garut, Santuni Warga dan Perkuat Silaturahmi

Jumat, 11 September 2026 - 22:12 WIB

Jumat Keliling di Karangpawitan, Kapolda Jabar Perkuat Sinergi Polri, Ulama dan Masyarakat

Rabu, 9 September 2026 - 23:25 WIB

Baja Fight Academy Garut Perkuat Konsolidasi, Siapkan Deklarasi Akbar hingga Event Imperium Siliwangi Road Temu Tarung 3

Senin, 7 September 2026 - 11:27 WIB

Jangan Coba-Coba Pakai Knalpot Brong, Polsek Karangpawitan Gencarkan Razia

Senin, 7 September 2026 - 11:01 WIB

Abu Vulkanik Turun, Polres Garut Ingatkan Warga: Lindungi Pernapasan dan Mata

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!