KILASGARUTNEWS.id|Dalam rangka pemeliharaan kamtibmas dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Polsek Bungbulang Polres Garut melaksanakan operasi penertiban knalpot bising. Sabtu (13/1/2024).
Kegiatan penertiban operasi knalpot bising tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Bungbulang AKP H. Usep, SH bersama anggota Polsek Bungbulang.
Selain Polsek Bungbulang Operasi penertiban knalpot tidak standard ini didukung oleh Forkopimcam Bungbulang seperti Koramil 1121 Bungbulang, Sat Pol PP Kecamatan Bungbulang dan perwakilan Ormas.
Polsek Bungbulang melakukan penindakan kepada 7 unit kendaraan roda dua yang memakai knalpot bising dan tidak dilengkapi surat-surat atau dokumen yang sah dalam berkendara.
Adapun dasar dilaksanakannya Operasi Penertiban Knalpot Bising berdasarkan UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 22 tahun 2009 tentang undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan dan menindaklanjuti keluhan dari warga masyarakat tentang penggunaan knalpot bising.
Polsek Bungbulang pun memberi himbauan kepada pengendara roda dua untuk mengganti knalpot bising dengan knalpot standar, memberikan edukasi kepada pengendara tentang keselamatan dalam berlalu lintas, dan menghimbau agar pengendara tidak mengulangi perbuatan pelanggaran berlalu lintas.
“Untuk sementara kendaraan bermotor yang terjaring operasi penindakan knalpot bising akan diamankan ke Mapolsek Bungbulang untuk dilaksanakan pemeriksaan kepolisian lebih lanjut.” Kata Usep. (Deden Kurnia/Humas Polres Garut*).