Menjelang Natal Dan Tahun Baru 3 Orang Narapidana Lapas Garut Mendapatkan Remisi Khusus   - Kilas Garut News

Menjelang Natal Dan Tahun Baru 3 Orang Narapidana Lapas Garut Mendapatkan Remisi Khusus  

Avatar photo

- Reporter

Rabu, 25 Desember 2024 - 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebanyak 3 (tiga) narapidana Lapas Garut mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal tahun 2024. Kegiatan dipandu secara virtual diikuti oleh UPT Pemasyarakatan seluruh Indonesia.

i

Sebanyak 3 (tiga) narapidana Lapas Garut mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal tahun 2024. Kegiatan dipandu secara virtual diikuti oleh UPT Pemasyarakatan seluruh Indonesia.

KILASGARUTNEWS.id|Sebanyak 3 (tiga) narapidana Lapas Garut mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal tahun 2024. Kegiatan dipandu secara virtual diikuti oleh UPT Pemasyarakatan seluruh Indonesia. 

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Jenderal Pol (Purn) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H. memimpin kegiatan. 

Menteri Impas dalam sambutannya menerangkan bahwa remisi merupakan sebuah manifestasi keberhasilan penyadaran diri para narapidana berupa hadiah dari pemerintah dalam bentuk pengurangan hukuman. 

Baca Juga :  Seorang Pria di Bayongbong Tewas Seketika Tersengat Arus Listrik

“Setiap pengurangan masa pidana adalah langkah maju menuju perubahan diri yang lebih baik”. 

Dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan penyerahan SK Remisi secara simbolis kepada narapidana. 

Ditempat terpisah Kasi Binadik Lapas Garut, Bambang Setiawan menerangkan, jumlah narapidana yang beragama Nasrani sebanyak 8 (delapan) orang, dan yang mendapatkan remisi sebanyak 3 (tiga) orang karena telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. 

Baca Juga :  Lapas Garut Ikuti Apel Pagi Bersama Awal Tahun 2025 “Kerja Bersama Untuk Indonesia Emas 2045”

Adapun berdasarkan besaran remisi yang diperoleh, sebanyak 2 (dua) Narapidana mendapatkan remisi selama 15 (lima belas) hari dan 1 (satu) Narapidana mendapatkan remisi selama 1 (satu) bulan.(Deden Kurnia*).

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Garut Berganti, AKP Herman Saputra Siap Perkuat Penegakan Hukum
Sidak Tambang di Leles Berujung Sanksi, Tiga Lokasi Tak Bisa Lagi Beroperasi
Ega Mahesa: Kemajuan Digital Harus Disikapi Bijak oleh Generasi Muda
Resmi Dilantik, PC SEPMI Kabupaten Garut Masa Jihad 2025-2027 Siap Melesat Menuju Garut Hebat
Dukung Program Prabowo, BPJPH Percepat Sertifikasi Halal SPPG di Kabupaten Garut
Salat Iduladha di Garut Berlangsung Khusyuk, Syakur Amin Doakan Jemaah Haji Tetap Lancar
Kapolres Garut Rayakan Idul Adha Bersama Masyarakat, Sajikan Makanan Gratis untuk Jamaah
Polres Garut Turun Full Malam Hari, Antisipasi Begal dan Kriminalitas Jalanan
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:46 WIB

Kasat Reskrim Polres Garut Berganti, AKP Herman Saputra Siap Perkuat Penegakan Hukum

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:13 WIB

Sidak Tambang di Leles Berujung Sanksi, Tiga Lokasi Tak Bisa Lagi Beroperasi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:02 WIB

Resmi Dilantik, PC SEPMI Kabupaten Garut Masa Jihad 2025-2027 Siap Melesat Menuju Garut Hebat

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:55 WIB

Dukung Program Prabowo, BPJPH Percepat Sertifikasi Halal SPPG di Kabupaten Garut

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:29 WIB

Salat Iduladha di Garut Berlangsung Khusyuk, Syakur Amin Doakan Jemaah Haji Tetap Lancar

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!