Menjelang Natal Dan Tahun Baru 3 Orang Narapidana Lapas Garut Mendapatkan Remisi Khusus   - Kilas Garut News

Menjelang Natal Dan Tahun Baru 3 Orang Narapidana Lapas Garut Mendapatkan Remisi Khusus  

Avatar photo

- Reporter

Rabu, 25 Desember 2024 - 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebanyak 3 (tiga) narapidana Lapas Garut mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal tahun 2024. Kegiatan dipandu secara virtual diikuti oleh UPT Pemasyarakatan seluruh Indonesia.

i

Sebanyak 3 (tiga) narapidana Lapas Garut mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal tahun 2024. Kegiatan dipandu secara virtual diikuti oleh UPT Pemasyarakatan seluruh Indonesia.

KILASGARUTNEWS.id|Sebanyak 3 (tiga) narapidana Lapas Garut mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal tahun 2024. Kegiatan dipandu secara virtual diikuti oleh UPT Pemasyarakatan seluruh Indonesia. 

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Jenderal Pol (Purn) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H. memimpin kegiatan. 

Menteri Impas dalam sambutannya menerangkan bahwa remisi merupakan sebuah manifestasi keberhasilan penyadaran diri para narapidana berupa hadiah dari pemerintah dalam bentuk pengurangan hukuman. 

Baca Juga :  Lapas Kelas II A Garut Turunkan Overkapasitas, 556 Warga Binaan Menjadi Bukti

“Setiap pengurangan masa pidana adalah langkah maju menuju perubahan diri yang lebih baik”. 

Dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan penyerahan SK Remisi secara simbolis kepada narapidana. 

Ditempat terpisah Kasi Binadik Lapas Garut, Bambang Setiawan menerangkan, jumlah narapidana yang beragama Nasrani sebanyak 8 (delapan) orang, dan yang mendapatkan remisi sebanyak 3 (tiga) orang karena telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. 

Baca Juga :  Tebar Ribuan Bibit Ayam Pedaging, Bukti Nyata Lapas Garut Bangun Kemandirian Pangan

Adapun berdasarkan besaran remisi yang diperoleh, sebanyak 2 (dua) Narapidana mendapatkan remisi selama 15 (lima belas) hari dan 1 (satu) Narapidana mendapatkan remisi selama 1 (satu) bulan.(Deden Kurnia*).

Berita Terkait

Tanah untuk Rakyat, Bupati Garut Perkuat Reforma Agraria di Rakor GTRA
Bupati Garut Gaskeun Pembangunan Karakter, Pramuka Jadi Garda Terdepan
Air Setinggi 30 Cm Rendam Rumah Warga, Polisi Bergerak Cepat Tangani Banjir di Karangpawitan
Polri Hadir dengan Hati, Polsek Bungbulang Gelar Aksi Jumat Berkah
Dibina, Bukan Dipenjara: Cara Humanis Polsek Cibatu Tangani Pelajar Penjual Miras
Antara Data dan Realita, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) AL Usman Kembali Salurkan Kursi Roda 3 in 1 Bagi Penyandang Disabilitas di Karangpawitan
Dari Polisi untuk Kemanusiaan, Donor Darah di Garut Disambut Antusias
Program MBG di Garut Terus Dievaluasi untuk Pelayanan Maksimal
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 12:02 WIB

Tanah untuk Rakyat, Bupati Garut Perkuat Reforma Agraria di Rakor GTRA

Sabtu, 18 April 2026 - 11:58 WIB

Bupati Garut Gaskeun Pembangunan Karakter, Pramuka Jadi Garda Terdepan

Sabtu, 18 April 2026 - 11:14 WIB

Air Setinggi 30 Cm Rendam Rumah Warga, Polisi Bergerak Cepat Tangani Banjir di Karangpawitan

Sabtu, 18 April 2026 - 11:11 WIB

Polri Hadir dengan Hati, Polsek Bungbulang Gelar Aksi Jumat Berkah

Sabtu, 18 April 2026 - 08:41 WIB

Antara Data dan Realita, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) AL Usman Kembali Salurkan Kursi Roda 3 in 1 Bagi Penyandang Disabilitas di Karangpawitan

Berita Terbaru

Redaksi Kilas

Polri Hadir dengan Hati, Polsek Bungbulang Gelar Aksi Jumat Berkah

Sabtu, 18 Apr 2026 - 11:11 WIB

 

ALERT : Content Is Protected !!