Menjelang Natal Dan Tahun Baru 3 Orang Narapidana Lapas Garut Mendapatkan Remisi Khusus   - Kilas Garut News

Menjelang Natal Dan Tahun Baru 3 Orang Narapidana Lapas Garut Mendapatkan Remisi Khusus  

Avatar photo

- Reporter

Rabu, 25 Desember 2024 - 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebanyak 3 (tiga) narapidana Lapas Garut mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal tahun 2024. Kegiatan dipandu secara virtual diikuti oleh UPT Pemasyarakatan seluruh Indonesia.

i

Sebanyak 3 (tiga) narapidana Lapas Garut mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal tahun 2024. Kegiatan dipandu secara virtual diikuti oleh UPT Pemasyarakatan seluruh Indonesia.

KILASGARUTNEWS.id|Sebanyak 3 (tiga) narapidana Lapas Garut mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal tahun 2024. Kegiatan dipandu secara virtual diikuti oleh UPT Pemasyarakatan seluruh Indonesia. 

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Jenderal Pol (Purn) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H. memimpin kegiatan. 

Menteri Impas dalam sambutannya menerangkan bahwa remisi merupakan sebuah manifestasi keberhasilan penyadaran diri para narapidana berupa hadiah dari pemerintah dalam bentuk pengurangan hukuman. 

Baca Juga :  Lima Narapidana Lapas Garut Terima Remisi Khusus Waisak

“Setiap pengurangan masa pidana adalah langkah maju menuju perubahan diri yang lebih baik”. 

Dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan penyerahan SK Remisi secara simbolis kepada narapidana. 

Ditempat terpisah Kasi Binadik Lapas Garut, Bambang Setiawan menerangkan, jumlah narapidana yang beragama Nasrani sebanyak 8 (delapan) orang, dan yang mendapatkan remisi sebanyak 3 (tiga) orang karena telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. 

Baca Juga :  Tingkatkan Kompetensi Digital, Humas Lapas Garut Ikuti Pelatihan Berbasis AI di BKKBN Garut

Adapun berdasarkan besaran remisi yang diperoleh, sebanyak 2 (dua) Narapidana mendapatkan remisi selama 15 (lima belas) hari dan 1 (satu) Narapidana mendapatkan remisi selama 1 (satu) bulan.(Deden Kurnia*).

Berita Terkait

Jangan Coba-Coba Pakai Knalpot Brong, Polsek Karangpawitan Gencarkan Razia
Abu Vulkanik Turun, Polres Garut Ingatkan Warga: Lindungi Pernapasan dan Mata
Bupati Garut Soroti Abu Vulkanik, Karhutla, dan Prestasi ASN dalam Apel Gabungan
Polisi Amankan Lokasi Penemuan Benda Diduga Hulu Ledak Mortir di Tarogong Kidul
Demi Lingkungan Sekolah Lebih Aman, SDN 1 Maroko Bangun TPT dari Hasil Penjualan Genteng Bekas
Enam Titik Lahan Terbakar di Rancabango Garut, Blok Cilopang Jadi Prioritas karena Dekat Permukiman
Pariwisata Tumbuh 13,2 Persen, Bupati Garut Dorong Event Diperbanyak untuk Dongkrak Ekonomi dan PAD
Usai Resmikan PLTMH Curug Rahong, KASAD Lanjutkan Kunjungan ke Banyuresmi dan Serahkan Donasi untuk Masjid
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 11:27 WIB

Jangan Coba-Coba Pakai Knalpot Brong, Polsek Karangpawitan Gencarkan Razia

Senin, 7 September 2026 - 11:01 WIB

Abu Vulkanik Turun, Polres Garut Ingatkan Warga: Lindungi Pernapasan dan Mata

Senin, 7 September 2026 - 10:53 WIB

Bupati Garut Soroti Abu Vulkanik, Karhutla, dan Prestasi ASN dalam Apel Gabungan

Sabtu, 5 September 2026 - 20:14 WIB

Demi Lingkungan Sekolah Lebih Aman, SDN 1 Maroko Bangun TPT dari Hasil Penjualan Genteng Bekas

Sabtu, 5 September 2026 - 19:47 WIB

Enam Titik Lahan Terbakar di Rancabango Garut, Blok Cilopang Jadi Prioritas karena Dekat Permukiman

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!