Kriminal

Lakukan Aksi Curanmor Bersenjata Lengkap di 19 TKP, Polres Garut Bekuk Pelaku dengan Barang Bukti 8 Unit R2

KILASGARUTNEWS.id|Polres Garut melalui Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Garut berhasil amankan 3 pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Minggu tanggal 06 April 2025 Sekira Pukul 19.00 Wib Di Jl. Mayor Syamsu No. 03 Rt. 003 Rw. 002 Desa/ Kel. Jayaraga Kec. Tarogong Kidul Kab. Garut. Selasa (29/04/2025).

Dalam kasus ini, 3 (tiga) orang berperan diantaranya 2 (dua) sebagai pelaku pencurian yaitu MSR dan AM serta 1 (satu) pelaku penadahan yaitu ARP alias Abun.

Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin mengatakan kejadian berawal pada saat tersangka MSR mengajak tersangka AM untuk melakukan pencurian di daerah Tarogong Kidul.

Pada saat itu, tersangka AM berperan mengendarai motor sedangkan tersangka MSR dibonceng dibelakang dengan mempersiapkan berupa 1 (satu) buah pistol jenis revolver mainan berwana hitam yang disimpan di tas dan 1 (satu) buah golok bergagang warna coklat berukuran 30 (tiga puluh) cm yang disimpan di saku dada jaketnya dengan maksud apabila terpergoki oleh warga tersangka MSR tidak akan segan melukai warga dan pistol untuk menodongkan kepada orang lain dengan tujuan menakuti warga atau korban yang akan memergokinya.

Setelah melakukan pencurian tersangka AM dan MSR menjual unit hasil curian tersebut kepada penadah tersangka ARP di daerah desa sukajaya kec. Tarogong Kidul kab. Garut dengan harga Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

“Setelah kami tangkap dan dilakukan pengembangan ternyata para pelaku pencurian ini sudah melakukan aksinya di 19 TKP yang berbeda dan target mereka adalah di tempat kos-kosan, Pelaku utama kasus ini yaitu tersangka MSR merupakan residivis sebanyak dua kali dalam kasus yang sama dan kami lakukan tindakan tegas terukur.” Ujar Kasat Reskrim kepada awak media.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 8 Unit kendaraan dengan berbagai merk dan jenis berbeda, 1 (satu) buah astag beserta 3 (tiga) buah mata astag, 1 (satu) buah pistol jenis revolver mainan berwana hitam dan 1 (satu) buah golok bergagang warna coklat berukuran 30 (tiga puluh) cm.

Atas Perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara.

Disisi lain, Polres Garut juga menyerahkan 1 (satu) unit motor hasil curian para pelaku kepada korban yaitu Koenrat Soelaiman Jayadiningrat warga Karangpawitan yang kehilangan motornya pada saat digunakan oleh putranya di Café Wihaus Jalan Patriot Tarogong Kidul.

Koenrat Soelaiman Jayadiningrat mengatakan pada saat itu motornya sedang digunakan oleh putranya ke Café Wihaus lalu ditinggalkan sebentar ke Alfamart, tidak lama kemudian setelah kembali dari alfamart motor itu sudah tidak ada.

“Pada saat dikabari kehilangan motor, saya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Garut, Alhamdulillah dalam kurun waktu 7 hari, pada hari ini motor saya berhasil kembali tanpa dipungut biaya sepeser pun.” Kata Koenrat Soelaiman Jayadiningrat kepada awak media.

Polres Garut mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati dan apabila mengalami kejadian serupa agar lansgung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek terdekat atau ke Polres Garut.

(Deden Kurnia/IMM Polres Garut)

Kilas Garut News

Recent Posts

BPJS PBI Dinonaktifkan? Dinsos Garut Buka Peluang Pendaftaran Kembali, TKSK Turun Verifikasi

KILASGARUTNEWS.id|Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Garut menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan sosial dan kesehatan secara adil,…

6 jam ago

Ops Cipkon di Leles, Satresnarkoba Polres Garut Sita 28 Botol Miras, Diduga Dijual Lewat COD

KILASGARUTNEWS.id|Peredaran minuman beralkohol tanpa izin kembali menjadi perhatian jajaran Polres Garut. Kali ini, Satuan Reserse…

7 jam ago

Cegah Banjir dan Bangun Kepedulian Lingkungan, Polres Garut Bersama Warga Gelar Aksi Green Policing di Suci Kaler

KILASGARUTNEWS.id|Kepedulian terhadap kelestarian lingkungan tidak cukup hanya dengan imbauan. Dibutuhkan aksi nyata dan kebersamaan. Semangat…

7 jam ago

Tragedi Berdarah di Mekarsari Cibalong, Pemuda 21 Tahun Meregang Nyawa

KILASGARUTNEWS.id|Peristiwa berdarah mengguncang warga Kampung Sindangsari RT 003 RW 007, Desa Mekarsari, Kecamatan Cibalong, Kabupaten…

24 jam ago

Blanko E-KTP Aman, Camat Cibalong Pastikan Informasi Sampai hingga Tingkat RT/RW

KILASGARUTNEWS.id|Komitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik terus ditunjukkan Pemerintah Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut. Salah satunya melalui…

24 jam ago

Pupuk Sulit Dicari saat Musim Tanam, Petani Cibalong Menanti Respons Pemerintah

KILASGARUTNEWS.id|Memasuki musim hujan, para petani di Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, justru dihadapkan pada…

2 hari ago