KILASGARUTNEWS.id|Komisioner Divisi Teknis Penyelengaraan KPU Garut, Dedi Rosadi, mengatakan bahwa batas pengeluaran dana kampanye tidak boleh melebihi angka Rp.62,1 miliar.
Demikian juga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut menetapkan batas dana kampanye bagi masing- masing Pasangan Calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Garut pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
lanjut Dedi, itu sebagai batasan harga, sebagai dasar laporan keuangan yang nantinya sebagai bahan audit oleh akuntan publik,” ujarnya
Pembatasan pengeluaran dana kampanye pemilihan Bupati-Wakil Bupati Garut hal itu berdasarkan ketetapan bersama batasan angkanya tidak boleh melebihi dana Rp.62.105.457.040 untuk masing-masing paslon.
“Setiap pengeluaran kegiatan kampanye diatur secara rinci batas maksimal dana yang digunakan seperti untuk rapat umum sebesar Rp.205 jutaan, pembuatan bahan kampanye sebesar Rp.60 jutaan, dan masih banyak lagi, semuanya dibatasi besaran danany,.”pungkasnya.(Agus*).