Kasat Narkoba Polres Garut : Dua Pelaku Berhasil Diringkus Kasus Narkotika dan Psikotropika  - Kilas Garut News

Kasat Narkoba Polres Garut : Dua Pelaku Berhasil Diringkus Kasus Narkotika dan Psikotropika 

Avatar photo

- Reporter

Jumat, 12 Juli 2024 - 21:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan psikotropika di Kabupaten Garut dalam Operasi Antik Lodaya 2024. Kamis (11/07/2024).

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Garut AKP Juntar Hutasoit, S.H., M.H., menjelaskan jika pihaknya berhasil mengamankan dua orang pelaku kasus tersebut dengan inisial “IM’ (36) warga Kec. Cibalong Kab. Garut, dan “EJJ” (28) yang merupakan warga Kec. Caringin, Kabupaten Garut.

Dari pelaku “IM” petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu-sabu dalam plastic klip bening, 6 paket narkotika jenis sabu-sabu dalam plastik bening di balut lakban dengan berat 1,70 gr, 58 butir obat psikotropika berbagai jenis, dan berbagai barang yang digunakan untuk transaksi maupun pemakaian narkotika tersebut.

Baca Juga :  Polsek Karangpawitan Polres Garut Ringkus Pelaku Percobaan Pencurian Sepeda Motor Saat Ibadah Shalat Jum’at

Sedangkan dari pelaku “EJJ”, turut di amankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 4,79 gr. Keduanya ditangkap di wilayah Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Garut pada hari yang sama sekitar pukul 12.00 WIB.

Selama pemeriksaan pelaku “IM” mengakui bahwa barang-barang tersebut sebagian di milikinya untuk di jual kembali dan sebagian untuk konsumsi pribadi. Sementara “EJ” mengakui mendapatkan sabu sabu dari seseorang di wilayah Kabupaten Cianjur.

Kasus ini akan terus diselidiki lebih lanjut oleh Unit Satresnarkoba Polres Garut dengan melaksanakan gelar perkara, melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti, dan mengembangkan informasi terkait asal muasal barang bukti serta jaringannya. 

Baca Juga :  Kapolres Garut Dampingi Wakapolri Cek Pos Terpadu Limbangan

Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Jo Pasal 60 (4), (5) Undang Undang RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Garut dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan psikotropika di wilayah Kabupaten Garut demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(red*).

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Garut: Pelaku Pelecehan di Angkot Ditangkap dalam Waktu Singkat
Aksi Pengeroyokan Kelompok Bermotor, Satreskrim Polres Garut Tangkap 5 Pelaku
Pelaku Pembunuhan di Ciamis Berhasil Ditangkap di Kadungora, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi
Remaja Pelaku Curanmor di Garut Ditangkap, Polisi Temukan Barang Bukti Kunci Astag dan Pisau
Polres Garut Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
Polisi Amankan Pemuda Pembawa Senjata Tajam di Garut Kota, Dua Rekan Pelaku Masih Diburu
Sat Reskrim Polres Garut Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Emas dengan Modus Berpura-pura Pembeli
Sat Res Narkoba Polres Garut Ungkap Jaringan Peredaran Sabu Antar Kota, Tiga Orang Ditangkap
Berita ini 129 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 17:24 WIB

Kasat Reskrim Polres Garut: Pelaku Pelecehan di Angkot Ditangkap dalam Waktu Singkat

Sabtu, 28 Juni 2025 - 15:48 WIB

Aksi Pengeroyokan Kelompok Bermotor, Satreskrim Polres Garut Tangkap 5 Pelaku

Rabu, 4 Juni 2025 - 11:58 WIB

Pelaku Pembunuhan di Ciamis Berhasil Ditangkap di Kadungora, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi

Selasa, 3 Juni 2025 - 22:12 WIB

Remaja Pelaku Curanmor di Garut Ditangkap, Polisi Temukan Barang Bukti Kunci Astag dan Pisau

Selasa, 3 Juni 2025 - 09:38 WIB

Polres Garut Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!