Kriminal

Jual Tramadol Ilegal, Pria Asal Kersamanah Ditangkap Polisi di Kawasan Pasar Limbangan

KILASGARUTNEWS.id|Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tertentu tanpa izin di wilayah Kabupaten Garut. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar diamankan petugas saat berada di kawasan Pasar Limbangan, Kecamatan Balubur Limbangan, Kabupaten Garut.

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, S.H. mengatakan, pelaku yang diamankan berinisial AF (36), seorang buruh harian lepas yang merupakan warga Kecamatan Kersamanah, Kabupaten Garut.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (11/03/2026) setelah petugas melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran obat keras tertentu di wilayah tersebut.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 128 butir obat keras tertentu, yang terdiri dari 100 tablet Tramadol dan 28 tablet Trihexyphenidyl. Selain itu, turut diamankan sebuah helm warna merah muda, kantong plastik hitam, tas selempang hitam, uang tunai sebesar Rp65.000, satu unit telepon genggam, serta bukti percakapan transaksi melalui aplikasi WhatsApp.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa obat keras tersebut merupakan miliknya yang rencananya akan dijual kembali untuk memperoleh keuntungan pribadi.

“Pelaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang yang dikenal dengan inisial BC yang saat ini masih dalam pencarian. Barang tersebut diantar langsung kepada pelaku dengan sistem COD untuk kemudian diedarkan kembali,” ujar AKP Usep Sudirman.

Pelaku juga mengakui telah menjalankan aktivitas penjualan obat keras tersebut sejak Januari 2026, serta sesekali mengonsumsi obat tersebut secara pribadi.
“Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Garut guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran obat keras tanpa izin.”tambah AKP Usep.

Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap asal-usul barang bukti serta memburu pemasok yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran obat keras tersebut.

(dk)

Kilas Garut News

Recent Posts

Yudha Soroti Nasib Sepasang Lansia di Pakenjeng: Masuk Desil 1 Selama 13 Tahun Lumpuh, Bantuan Sembako Tak Kunjung Terealisasi

KILASGARUTNEWS.id|Potret kerentanan warga lanjut usia kembali mencuat di Kabupaten Garut. Anggota DPRD Kabupaten Garut dari…

57 menit ago

Dua Disabilitas di Karangpawitan Akhirnya Dapat Sembako, Dinsos Garut Respons Laporan LKS Al Usman

KILASGARUTNEWS.id|Setelah sekian lama menunggu perhatian dan belum mendapatkan bantuan sosial dari Kementerian Sosial, dua warga…

1 hari ago

Rapat Tahunan HPSI Gadjah Putih Mega Paksi Pusaka Pusat DPC Garut, Perkuat Konsolidasi dan Persaudaraan

KILASGARUTNEWS.id|Menjadi momentum penting bagi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Garut Himpunan Pencak Silat Indonesia (HPSI)…

1 hari ago

Garut Diperketat! Kapolres dan Dandim Pimpin KRYD, 4 Penjual Miras Diamankan

KILASGARUTNEWS.id|Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Kapolres Garut AKBP Niko N Adi Putra,…

1 hari ago

Polisi Menyamar Jadi Pembeli, Transaksi COD Miras di Tarogong Kidul Berujung Penangkapan

KILASGARUTNEWS.id|Satuan Reserse Narkoba Polres Garut mengamankan seorang pria berinisial KCS (40), warga Kecamatan Tarogong Kidul,…

1 hari ago

Cari Sisa Padi Usai Panen, Lansia 88 Tahun Ditemukan Meninggal di Kebun Jagung Leles

KILASGARUTNEWS.id|Warga di Kampung Cipatat RT 01 RW 11, Desa Leles, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, dikejutkan…

1 hari ago