Kriminal

Jual Tramadol Ilegal, Pria Asal Kersamanah Ditangkap Polisi di Kawasan Pasar Limbangan

KILASGARUTNEWS.id|Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tertentu tanpa izin di wilayah Kabupaten Garut. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar diamankan petugas saat berada di kawasan Pasar Limbangan, Kecamatan Balubur Limbangan, Kabupaten Garut.

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, S.H. mengatakan, pelaku yang diamankan berinisial AF (36), seorang buruh harian lepas yang merupakan warga Kecamatan Kersamanah, Kabupaten Garut.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (11/03/2026) setelah petugas melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran obat keras tertentu di wilayah tersebut.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 128 butir obat keras tertentu, yang terdiri dari 100 tablet Tramadol dan 28 tablet Trihexyphenidyl. Selain itu, turut diamankan sebuah helm warna merah muda, kantong plastik hitam, tas selempang hitam, uang tunai sebesar Rp65.000, satu unit telepon genggam, serta bukti percakapan transaksi melalui aplikasi WhatsApp.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa obat keras tersebut merupakan miliknya yang rencananya akan dijual kembali untuk memperoleh keuntungan pribadi.

“Pelaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang yang dikenal dengan inisial BC yang saat ini masih dalam pencarian. Barang tersebut diantar langsung kepada pelaku dengan sistem COD untuk kemudian diedarkan kembali,” ujar AKP Usep Sudirman.

Pelaku juga mengakui telah menjalankan aktivitas penjualan obat keras tersebut sejak Januari 2026, serta sesekali mengonsumsi obat tersebut secara pribadi.
“Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Garut guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran obat keras tanpa izin.”tambah AKP Usep.

Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap asal-usul barang bukti serta memburu pemasok yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran obat keras tersebut.

(dk)

Kilas Garut News

Recent Posts

Ega Mahesa: Kemajuan Digital Harus Disikapi Bijak oleh Generasi Muda

KILASGARUTNEWS.id|Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Garut, Ega Mahesa Suardi, membuka kegiatan GEN Z…

23 jam ago

AKBP Yugi Bayu Hendarto Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Ingatkan Pentingnya Merawat Kebhinekaan

KILASGARUTNEWS.id|Polres Garut menggelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 di Lapangan Apel Mapolres Garut,…

23 jam ago

Polres Garut Ungkap Dua Kasus Curanmor, Pelaku Manfaatkan Modus Ritual Keagamaan

KILASGARUTNEWS.id|Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut melalui Unit III Pidum yang tergabung dalam Tim Sancang…

2 hari ago

Long Weekend, Polsek Cisurupan Intensifkan Patroli di Gunung Papandayan, Ribuan Wisatawan Dapat Pengamanan

KILASGARUTNEWS.id|Mengantisipasi lonjakan aktivitas masyarakat selama libur panjang (long weekend), Polsek Cisurupan meningkatkan pengamanan di kawasan…

2 hari ago

Resmi Dilantik, PC SEPMI Kabupaten Garut Masa Jihad 2025-2027 Siap Melesat Menuju Garut Hebat

KILASGARUTNEWS.id|Pimpinan Cabang Serikat Pelajar Muslimin Indonesia (PC SEPMI) Kabupaten Garut masa jihad 2025-2027 resmi dilantik…

3 hari ago

Dukung Program Prabowo, BPJPH Percepat Sertifikasi Halal SPPG di Kabupaten Garut

KILASGARUTNEWS.id|Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan Baras, secara resmi membuka Sosialisasi Sertifikasi…

3 hari ago