KILASGARUTNEWS.id|Untuk antisipasi tindak pidana yang diakibatkan oleh Miras seperti Tawuran, penganiayaan, pencurian dan tindak pidana lainnya, Polsek Pameungpeuk laksanakan Razia Miras. Sabtu (29/7/2023).
Hal tersebut juga untuk mencegah kecelakaan bagi pengendara kendaraan bermotor yang mengkonsumsi miras.
Dalam Operasi kali ini Polsek Pameungpeuk Polres Garut menyita miras berbagai jenis di dua Lokasi.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha melalui Kapolsek Pameungpeuk AKP Dindin Maoludin mengatakan miras ini disita dari Sdr. S (26) warga Kp. Sirnagalih Ds. Sirnabakti Kec. Pameungpeuk Kab. Garut.
Sementara satu lagi di rumah milik Sdr. A (26) Kp Bunisari Ds. Mancagahar Kec. Pameungpeuk Kab. Garut.
Petugas Polsek Pameungpeuk menyita 15 botol miras berbagai jenis dan racikan atau oplosan.
Barang bukti tersebut diamankan di Mapolsek Pameungpeuk Polres Garut dan penjual diberikan pembinaan dan Tipiring.
“Kami menghimbau masyarakat agar melaporkan ke petugas apabila ada yang menjual Miras maupun obat terlarang di lingkungannya.” Pungkas Dindin.
(Deden KUrnia*).











