KILASGARUTNEWS.id|DPD Laskar Indonesia gelar audensi, bahas dan pertanyakan kepada pemkab Garut tentang perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan dikabupaten Garut terus tergerus oleh alih fungsi lahan. Jumat (24/3/2023).
Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Laskar Indonesia Kabupaten Garut Dudi Supriadi menyebutkan, sejak tahun 2014 telah menyampaikan saran pendapat terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut bahwa, perlunya dibuatkan Peraturan Daerah (perda) terkait perlindungan lahan pertanian berkelanjutan, sesuai UU 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan.”sebut Dudi.Kamis (24/03/2023).
Sejalan antara DPD laskar Indonesia Garut,dinas pertanian, dan DPRD komisi B pada saat itu bahwasannya sependapat untuk membuat perda lahan pertanian berkelanjutan dengan lahir perda no 3 tahun 2016 tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan pada pusat kegiatan lokal perkotaan Garut .”
Lanjut Dudi menyampaikan, hal tersebut menyelaraskan dengan Perda diantaranya, tata ruang no 29 tahun 2011, dan dirubah menjadi perda no 6 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 29 tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Garut tahun 2011 sampai dengan tahun 2031.”jelasnya
Demikian juga Dudi memaparkan, perubahan perundang undangan dengan lahirnya uu no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, PP 26 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang pertanian ,PP 21 tentang penyelenggaraan penataan ruang ,perpres nomor 59 tahun 2019 tentang pengendalian alih fungsi lahan sawah ,peraturan menteri agraria dan tata ruang kepala BPN nomor 12 tahun 2020 tentang tata cara pelaksanaan verifikasi data lahan sawah terhadap data pertanian dan tata ruang ,
Jadi,menurut Dudi,penetapan peta lahan sawah yang dilindungi dan pemberian rekomendasi penggunaan pada lahan sawah yang dilindungi dan keputusan menteri agraria dalam hal ini kepala BPN nomor 1589 /SK – HK .0201/XII/2021 ,
Dudi berpendapat bahwa, di Garut masih belum jelas serta akurat terkait data sawah dan peta yang dilindungi di setiap kecamatan secara detil, tata ruang secara transparan ,untuk memudahkan pengendalian alih fungsi lahan,
Walaupun di Garut ada perda no 3 tahun 2016 tentang lahan pertanian berkelanjutan dan perda tata ruang”.
Kekhawatiran DPD laskar indonesia Garut masih kata Dudi, akan kondisi alih fungsi lahan sawah yang dilindungi di Garut. Hal itu juga yang akan saya sampaikan dalam acara audiensi dengan komisi 2 Dprd dan instansi terkait yang diantaranya;
1.Mendesak Pemerintah Kabupaten Garut dan swasta untuk mengganti lahan sawah yang dilindungi yang beralih fungsi.
2.Merevisi atau mencabut perda no 3 tahun 2016 tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan pada pusat kegiatan lokal perkotaan garut di kabupaten garut dan merevisi dan atau mencabut perda nomor 6 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 29 tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah tahun 2011 sd 2031 .
3.Mendesak penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait adanya dugaan tindak pidana atas alih fungsi lahan
4.Mendesak satpol PP melaksanakan tugas penegakan perda terkait alih fungsi lahan.”Pungkasnya.
KILASGARUTNEWS.id|Pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Jenjang SD Tingkat Kabupaten Garut Tahun 2026 telah resmi ditutup…
KILASGARUTNEWS.id|Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, memimpin Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) tingkat Kabupaten…
KILASGARUTNEWS.id|Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menegaskan bahwa orientasi pembangunan di Kabupaten Garut tidak hanya berfokus…
KILASGARUTNEWS.id|Hujan yang mengguyur wilayah Kabupaten Garut mengakibatkan luapan saluran irigasi hingga menyebabkan banjir di Kampung…
KILASGARUTNEWS.id|Semangat berbagi dan kepedulian terhadap masyarakat kembali ditunjukkan oleh jajaran Polsek Bungbulang Polres Garut melalui…
KILASGARUTNEWS.id|Polsek Cibatu Polres Garut mengambil langkah tegas namun humanis dengan melakukan musyawarah dan pembinaan terhadap…