DPD Laskar Indonesia Pertanyakan Implementasi Perda No.16 Tahun 2017 Tentang TJSLP - Kilas Garut News

DPD Laskar Indonesia Pertanyakan Implementasi Perda No.16 Tahun 2017 Tentang TJSLP

Avatar photo

- Reporter

Selasa, 21 Februari 2023 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Salah satu lembaga advokasi sosial kanal aspirasi reformasi indonesia,Dewan Pengurus Daerah (DPD) Laskar Indonesia Kabupaten Garut
Pertanyakan implementasi Perda No. 16 tahun 2017, Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).

Menurut Ketua DPD Laskar Indonesia Garut Dudi Supriadi berharap, hal tersebut harus secara terbuka dan transparan dalam pengelolaan anggaran TJSLP / CSR , baik dalam perencanaan,penganggaran ,
pelaksanaan, dan pertanggung jawaban.

Terkait anggaran tersebut dapat dipertanggung jawabkan secara terbuka ke publik secara akuntabel, agar tepat target, tepat sasaran, dan tidak disalahgunakan.”tegas Dudi kepada awak media.Selasa (21/2/2023)

Dudi mengaku, khawatir tumpang tindih program dengan program dana dari APBD Garut.

Untuk itu DPD laskar Indonesia Garut meminta tim fasilitasi TJSLP Kabupaten Garut harus transparan dan terbuka dalam memfasitasi anggaran dari perusahaan – perusahaan sebagai bentuk kewajiban perusahaan dalam tanggung jawab sosialisasi lingkungan pada masyarakat.

Baca Juga :  Wakapolres Garut Hadiri Ground Breaking Pembangunan Stadion R.A.A Adiwidjaya

Demikian juga hal itu,kata Dudi, sesuai Undang undang No 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas ,UU No 25 tahun 2007 tentang penanaman modal ,UU 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Kemudian PP No 47 tahun 20017 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas(PP 47/ 2012) serta peraturan menteri Negara badan usaha milik negara No PER-05/MBU/2007 tentang program kemitraan badan usaha milik negara.

Dengan usaha kecil dan program bina lingkungan sebagai mana terakhir di ubah dengan peraturan menteri badan usaha milik negara No .PER-08 /MBU/2013 tahun 2013 tentang perubahan keempat atas peraturan menteri Negara badan usaha milik negara.

Baca Juga :  Percobaan Bunuh Diri Diketahui Warga Tasikmalaya, Kapolsek Malangbong : Kondisi Korban Alami Cedera Tulang Ringan  

Dudi juga menyampaikan menurutnya, Setiap tahun pemkab Garut, dalam hal penerimaan hibah CSR selalu mendapatkan.

Pertanyaannya, apakah hibah CSR tersebut dari perusaan perusaan yang difasilitasi oleh tim fasilitas TJSLP ,atau dana hibah CSR yang diterima Kabupaten Garut dari sumber lain ?

” Ini harus dijelaskan secara terbuka dan transparan agar tepat target, tepat sasaran dan manfaatnya sesuai makna CSR tersebut sebagai kewajiban perusahan perusahaan bagi lingkungan sosial masyarakat”pungkasnya.

Berita Terkait

Pasis Dikreg LXVII Seskoad TA 2026 Laksanakan KKL di Garut Selatan, Tinjau Pembangunan Batalyon Teritorial
Tanggap Darurat 24 Kecamatan Terdampak di Kabupaten Garut Resmi Ditetapkan
Langkah Strategis Kodim 0611 Garut Gandeng Media, Ini Pesan Pentingnya
Gerak Cepat Dinsos Garut dan LKSA Al-Usman, Sembako Sampai ke Penyandang Disabilitas Dewi Sinta di Situsaeur
Sat Samapta Polres Garut Sigap Tangani Banjir di Karangpawitan
Tanah untuk Rakyat, Bupati Garut Perkuat Reforma Agraria di Rakor GTRA
Bupati Garut Gaskeun Pembangunan Karakter, Pramuka Jadi Garda Terdepan
Air Setinggi 30 Cm Rendam Rumah Warga, Polisi Bergerak Cepat Tangani Banjir di Karangpawitan
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 09:28 WIB

Pasis Dikreg LXVII Seskoad TA 2026 Laksanakan KKL di Garut Selatan, Tinjau Pembangunan Batalyon Teritorial

Senin, 20 April 2026 - 22:14 WIB

Tanggap Darurat 24 Kecamatan Terdampak di Kabupaten Garut Resmi Ditetapkan

Senin, 20 April 2026 - 21:18 WIB

Langkah Strategis Kodim 0611 Garut Gandeng Media, Ini Pesan Pentingnya

Senin, 20 April 2026 - 19:56 WIB

Gerak Cepat Dinsos Garut dan LKSA Al-Usman, Sembako Sampai ke Penyandang Disabilitas Dewi Sinta di Situsaeur

Senin, 20 April 2026 - 13:14 WIB

Sat Samapta Polres Garut Sigap Tangani Banjir di Karangpawitan

Berita Terbaru

Redaksi Kilas

Sat Samapta Polres Garut Sigap Tangani Banjir di Karangpawitan

Senin, 20 Apr 2026 - 13:14 WIB

 

ALERT : Content Is Protected !!