Bupati Garut Instruksikan Sekda dan Kabag Hukum Segera Terbitkan Perkada Tentang THR - Kilas Garut News

Bupati Garut Instruksikan Sekda dan Kabag Hukum Segera Terbitkan Perkada Tentang THR

Avatar photo

- Reporter

Selasa, 19 April 2022 - 09:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kilas Garut News-Selain membahas terkait persiapan menjelang mudik lebaran, dalam arahannya ketika memimpin Apel Gabungan Virtual, Bupati Garut, Rudy Gunawan, juga menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Garut  dan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Garut, untuk segera menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Tunjangan Hari Raya (THR).

Penerbitan Perkada ini menindaklanjuti ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

“Ini terakhir dari saya, saya mohon Pak Sekda dan Kabag Hukum besok sudah membuat (surat) paling lambat saya menandatangani Perkada tentang THR, (karena) di PP (nomor) 16 (Tahun) 2022 yang berhubungan dengan THR itu adalah gaji full ditambah (TKD) nah ini (harus) cepat Kepala BKD juga, maksimal untuk daerah itu maksimal 50% dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara,” ujar Bupati Garut, disampingi Sekda, Nurdin Yana dan Asda Bidang Pemkesra, Suherman, di hadapan peserta Apel Gabungan Virtual di Gedung Command Center Garut, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Senin (18/4/2022).

Baca Juga :  Pemeriksaan Kesehatan Personil Polres Garut

Ia juga menuturkan, dirinya tergabung dalam _group_ yang berisi 400 kepala daerah, dimana dalam _group_ tersebut, lanjut Rudy, hampir 70 persen para kepala daerah tidak sanggup membayar Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) tadi.

Baca Juga :  Langkah Strategis Polres Garut untuk Menekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas dengan ETLE

“(Tapi) Kita sangguplah (memenuhi pembayaran TKD), kita gunakan dulu yang ada sekarang ini, saya ingin maksimal kasih TKD-nya maksimal 50 persen sesuai dengan PP, kan itu bisa 20%, 10% bisa, 30% bisa, tapi saya mah (ingin) maksimal saja 50%,” lanjut Rudy.

Terakhir, Rudy berharap terkait THR dan TKD ini bisa dibayarkan paling lambat hari Jum’at (22/04/2022).

“Saya minta) BPKAD cepatlah, begitu ada ini cepat, kalau tagihannya sudah sah dianggap tagihannya sudah sah sesuai ketentuan cepet (dibayarkan).” tandasnya.(red*).

Berita Terkait

Bocah 6 Tahun Diduga Terseret Arus Sungai Cimanuk
Kapolsek Wanaraja Hadiri Rapat Peningkatan Pelayanan di Sucinaraja, Tekankan Sinergi dan Kamtibmas
Polisi Lakukan Extra Pengamanan Imlek 2577 di Vihara Dharmaloka Guntur 
Sat Polairud Polres Garut Siaga 24 Jam Sisir Pantai Selatan, Illegal Fishing dan Narkoba Diburu
Camat Karangpawitan Gaungkan Semangat Kebangkitan di Momentum HJG ke-213 Garut
Garut Tambah Kekuatan Gizi, SPPG Sindanggalih Karangpawitan di Bawah Yayasan Rafifa Putra Gunawan Segera Beroperasi
Longsor Tutup Akses Antar Desa di Sukaresmi, Polisi dan Warga Bergerak Cepat
Bupati Garut Ziarah ke Makam Dua Mantan Bupati, Kenang Perjuangan Tanpa Lelah Bangun Daerah
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 14:12 WIB

Bocah 6 Tahun Diduga Terseret Arus Sungai Cimanuk

Rabu, 18 Februari 2026 - 10:22 WIB

Kapolsek Wanaraja Hadiri Rapat Peningkatan Pelayanan di Sucinaraja, Tekankan Sinergi dan Kamtibmas

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:39 WIB

Polisi Lakukan Extra Pengamanan Imlek 2577 di Vihara Dharmaloka Guntur 

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:31 WIB

Sat Polairud Polres Garut Siaga 24 Jam Sisir Pantai Selatan, Illegal Fishing dan Narkoba Diburu

Senin, 16 Februari 2026 - 13:38 WIB

Camat Karangpawitan Gaungkan Semangat Kebangkitan di Momentum HJG ke-213 Garut

Berita Terbaru

Redaksi Kilas

Bocah 6 Tahun Diduga Terseret Arus Sungai Cimanuk

Kamis, 19 Feb 2026 - 14:12 WIB

 

ALERT : Content Is Protected !!