Bupati Garut Instruksikan Sekda dan Kabag Hukum Segera Terbitkan Perkada Tentang THR

Avatar photo

- Reporter

Selasa, 19 April 2022 - 09:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kilas Garut News-Selain membahas terkait persiapan menjelang mudik lebaran, dalam arahannya ketika memimpin Apel Gabungan Virtual, Bupati Garut, Rudy Gunawan, juga menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Garut  dan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Garut, untuk segera menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Tunjangan Hari Raya (THR).

Penerbitan Perkada ini menindaklanjuti ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

“Ini terakhir dari saya, saya mohon Pak Sekda dan Kabag Hukum besok sudah membuat (surat) paling lambat saya menandatangani Perkada tentang THR, (karena) di PP (nomor) 16 (Tahun) 2022 yang berhubungan dengan THR itu adalah gaji full ditambah (TKD) nah ini (harus) cepat Kepala BKD juga, maksimal untuk daerah itu maksimal 50% dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara,” ujar Bupati Garut, disampingi Sekda, Nurdin Yana dan Asda Bidang Pemkesra, Suherman, di hadapan peserta Apel Gabungan Virtual di Gedung Command Center Garut, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Senin (18/4/2022).

Baca Juga :  Kasat Narkoba Polres Garut Ikuti Sosialisasi Program Desa Pesisir Tangguh Bersinar di Jawa Barat

Ia juga menuturkan, dirinya tergabung dalam _group_ yang berisi 400 kepala daerah, dimana dalam _group_ tersebut, lanjut Rudy, hampir 70 persen para kepala daerah tidak sanggup membayar Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) tadi.

Baca Juga :  Bupati Garut : Isu yang Terjadi Di Kabupaten Garut, Bukanlah Paham Kontemporer, Melainkan Paham Yang Membawa Isu Agama

“(Tapi) Kita sangguplah (memenuhi pembayaran TKD), kita gunakan dulu yang ada sekarang ini, saya ingin maksimal kasih TKD-nya maksimal 50 persen sesuai dengan PP, kan itu bisa 20%, 10% bisa, 30% bisa, tapi saya mah (ingin) maksimal saja 50%,” lanjut Rudy.

Terakhir, Rudy berharap terkait THR dan TKD ini bisa dibayarkan paling lambat hari Jum’at (22/04/2022).

“Saya minta) BPKAD cepatlah, begitu ada ini cepat, kalau tagihannya sudah sah dianggap tagihannya sudah sah sesuai ketentuan cepet (dibayarkan).” tandasnya.(red*).

Berita Terkait

Kecelakaan Tunggal Crane di Garut, Rem Blong Sebabkan Kendaraan Jatuh ke Jurang
Kapolres Garut Resmikan Cafe 10.2 Kopi, Fasilitas Nyaman Bagi Masyarakat dan Media di Mapolres
Polisi dan Tim SAR Temukan Wisatawan Tenggelam di Pantai Sayang Heulang
Kapolres Garut Beri Penghargaan untuk Warga dan Personel Berprestasi di Momen HUT Bhayangkara ke-79
Polres Garut Raih Juara 1 Pelayanan 110 Terbaik se-Jawa Barat
Penghamburan Anggaran, Dinas PUPR Garut Diduga Asal Bangun TPT, Jembatan Cikeunyat Ambruk 
Pencarian Korban Tenggelam di Pantai Garut Belum Berhasil, Tim SAR Gabungan Terus Berupaya
Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Garut Gelar Fun Run Meriah Bersama Ratusan Peserta
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:46 WIB

Kecelakaan Tunggal Crane di Garut, Rem Blong Sebabkan Kendaraan Jatuh ke Jurang

Senin, 7 Juli 2025 - 19:49 WIB

Kapolres Garut Resmikan Cafe 10.2 Kopi, Fasilitas Nyaman Bagi Masyarakat dan Media di Mapolres

Senin, 7 Juli 2025 - 11:47 WIB

Polisi dan Tim SAR Temukan Wisatawan Tenggelam di Pantai Sayang Heulang

Senin, 7 Juli 2025 - 10:47 WIB

Polres Garut Raih Juara 1 Pelayanan 110 Terbaik se-Jawa Barat

Senin, 7 Juli 2025 - 08:16 WIB

Penghamburan Anggaran, Dinas PUPR Garut Diduga Asal Bangun TPT, Jembatan Cikeunyat Ambruk 

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!