Bupati Garut Instruksikan Sekda dan Kabag Hukum Segera Terbitkan Perkada Tentang THR - Kilas Garut News

Bupati Garut Instruksikan Sekda dan Kabag Hukum Segera Terbitkan Perkada Tentang THR

Avatar photo

- Reporter

Selasa, 19 April 2022 - 09:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kilas Garut News-Selain membahas terkait persiapan menjelang mudik lebaran, dalam arahannya ketika memimpin Apel Gabungan Virtual, Bupati Garut, Rudy Gunawan, juga menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Garut  dan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Garut, untuk segera menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Tunjangan Hari Raya (THR).

Penerbitan Perkada ini menindaklanjuti ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

“Ini terakhir dari saya, saya mohon Pak Sekda dan Kabag Hukum besok sudah membuat (surat) paling lambat saya menandatangani Perkada tentang THR, (karena) di PP (nomor) 16 (Tahun) 2022 yang berhubungan dengan THR itu adalah gaji full ditambah (TKD) nah ini (harus) cepat Kepala BKD juga, maksimal untuk daerah itu maksimal 50% dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara,” ujar Bupati Garut, disampingi Sekda, Nurdin Yana dan Asda Bidang Pemkesra, Suherman, di hadapan peserta Apel Gabungan Virtual di Gedung Command Center Garut, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Senin (18/4/2022).

Baca Juga :  Sesosok Mayat Sudah Membusuk, Polsek Garut Kota:Tidak Ditemukan Adanya Tanda Kekerasan

Ia juga menuturkan, dirinya tergabung dalam _group_ yang berisi 400 kepala daerah, dimana dalam _group_ tersebut, lanjut Rudy, hampir 70 persen para kepala daerah tidak sanggup membayar Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) tadi.

Baca Juga :  Sinergitas TNI-Polri Patroli Malam di Wilayah Jatiluhur, Polsek Jatiluhur Polres Purwakarta Berikan Pesan Kamtibmas

“(Tapi) Kita sangguplah (memenuhi pembayaran TKD), kita gunakan dulu yang ada sekarang ini, saya ingin maksimal kasih TKD-nya maksimal 50 persen sesuai dengan PP, kan itu bisa 20%, 10% bisa, 30% bisa, tapi saya mah (ingin) maksimal saja 50%,” lanjut Rudy.

Terakhir, Rudy berharap terkait THR dan TKD ini bisa dibayarkan paling lambat hari Jum’at (22/04/2022).

“Saya minta) BPKAD cepatlah, begitu ada ini cepat, kalau tagihannya sudah sah dianggap tagihannya sudah sah sesuai ketentuan cepet (dibayarkan).” tandasnya.(red*).

Berita Terkait

Kapolda Jabar Ziarah ke Sunan Godog Garut, Santuni Warga dan Perkuat Silaturahmi
Jumat Keliling di Karangpawitan, Kapolda Jabar Perkuat Sinergi Polri, Ulama dan Masyarakat
Kapolda Jabar Irjen Pipit Rismanto Perintahkan Siaga Satu, Kamtibmas dan Nobar Jadi Perhatian
Baja Fight Academy Garut Perkuat Konsolidasi, Siapkan Deklarasi Akbar hingga Event Imperium Siliwangi Road Temu Tarung 3
Jangan Coba-Coba Pakai Knalpot Brong, Polsek Karangpawitan Gencarkan Razia
Abu Vulkanik Turun, Polres Garut Ingatkan Warga: Lindungi Pernapasan dan Mata
Bupati Garut Soroti Abu Vulkanik, Karhutla, dan Prestasi ASN dalam Apel Gabungan
Polisi Amankan Lokasi Penemuan Benda Diduga Hulu Ledak Mortir di Tarogong Kidul
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 22:17 WIB

Kapolda Jabar Ziarah ke Sunan Godog Garut, Santuni Warga dan Perkuat Silaturahmi

Jumat, 11 September 2026 - 22:06 WIB

Kapolda Jabar Irjen Pipit Rismanto Perintahkan Siaga Satu, Kamtibmas dan Nobar Jadi Perhatian

Rabu, 9 September 2026 - 23:25 WIB

Baja Fight Academy Garut Perkuat Konsolidasi, Siapkan Deklarasi Akbar hingga Event Imperium Siliwangi Road Temu Tarung 3

Senin, 7 September 2026 - 11:27 WIB

Jangan Coba-Coba Pakai Knalpot Brong, Polsek Karangpawitan Gencarkan Razia

Senin, 7 September 2026 - 11:01 WIB

Abu Vulkanik Turun, Polres Garut Ingatkan Warga: Lindungi Pernapasan dan Mata

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!