KILASGARUTNEWS.id|Satuan Reserse Narkoba Polres Garut mengungkap dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial ADK (24), warga setempat, beserta barang bukti sabu dengan berat bruto 5,07 gram.
Penindakan dilakukan di Jalan Karangpawitan, Desa Sindanglaya, Kecamatan Karangpawitan. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening, dibalut tisu putih, lalu dimasukkan ke dalam kemasan plastik bertuliskan “Permen Jeruk” dan disimpan di dalam bungkus rokok.
Selain paket yang diduga sabu tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang lain yang berkaitan dengan perkara, yakni satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam, satu unit telepon genggam merek Oppo, satu lembar tangkapan layar percakapan WhatsApp, serta dokumen kendaraan.
Berdasarkan keterangan awal dalam pemeriksaan, ADK mengaku memperoleh barang yang diduga sabu tersebut dari seseorang berinisial B. Hingga kini, keberadaan B masih dalam pengembangan penyelidikan kepolisian.
Polisi masih mendalami asal-usul barang bukti serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika tersebut.
Kapolres Garut melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., menegaskan bahwa penyidik akan terus mengembangkan perkara guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Pengungkapan ini akan terus kami dalami, termasuk menelusuri asal barang bukti dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian,” ujar AKP Usep saat ditemui awak media, Jumat (16/10/2026).
Dalam perkara ini, ADK dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Garut mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.
Pengembangan kasus ini diharapkan dapat membantu mengungkap sumber pasokan serta kemungkinan jaringan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
(DK)




























