Todongkan Golok ke Leher Korban, Begal di Leuwidaun Garut Dibekuk Polisi - Kilas Garut News

Todongkan Golok ke Leher Korban, Begal di Leuwidaun Garut Dibekuk Polisi

Avatar photo

- Reporter

Senin, 12 Oktober 2026 - 09:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNRWS.Id|Jajaran Polres Garut mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Cimanuk, tepatnya di depan Toko Komputer Perintis, Desa Jayawaras, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial US (34), warga Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Garut.

Pelaku diduga merampas dua unit telepon genggam milik korban dengan menggunakan senjata tajam jenis golok. Bahkan, pelaku disebut menodongkan golok ke arah leher korban untuk memaksa korban menyerahkan barang berharganya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 16.39 WIB. Saat itu, kedua korban tengah melintas menggunakan sepeda motor di lokasi kejadian.

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pelaku mengejar sepeda motor yang ditumpangi korban, kemudian menendang kendaraan tersebut hingga membuat situasi menjadi mencekam.

Setelah itu, pelaku turun dan mengancam korban menggunakan golok agar menyerahkan telepon genggam milik mereka. Karena merasa terancam, kedua korban akhirnya menyerahkan barang tersebut, sementara pelaku melarikan diri.

Baca Juga :  Tim Sancang Polres Garut Gulung Aksi Koboi Jalanan 6 Pelaku Kini Diamankan

“Pelaku mengejar kendaraan yang ditumpangi korban, kemudian menendang sepeda motor tersebut. Setelah itu, pelaku turun dan menodongkan golok ke arah leher korban sambil meminta telepon genggam milik keduanya. Karena merasa terancam, kedua korban akhirnya menyerahkan barang tersebut, kemudian pelaku melarikan diri,” ungkap Kapolres Garut dalam konferensi pers, Senin (12/10/2026).

Akibat kejadian tersebut, kedua korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp8 juta.

Pelaku Disebut Residivis Kasus Penganiayaan

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Garut juga menyampaikan bahwa US merupakan residivis yang baru keluar dari lembaga pemasyarakatan di Bandung setelah menjalani hukuman dalam perkara penganiayaan.

Polres Garut menegaskan komitmennya untuk menindak tegas tindak pidana yang meresahkan masyarakat, khususnya kejahatan yang disertai ancaman kekerasan dan penggunaan senjata tajam.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana.

Baca Juga :  Kapolres Garut Hadiri Launcing Relokasi Sementara PKL

“Kami berkomitmen menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Garut agar tetap aman dan kondusif,” tegasnya.

Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, meliputi:

  1. Sebilah golok dengan panjang sekitar 40 sentimeter.
  2. Satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z tanpa nomor polisi.
  3. Sebuah jaket hoodie berwarna hitam.
  4. Satu unit telepon genggam merek Infinix Smart.
  5. Satu buah kotak telepon genggam iPhone 12 berkapasitas 128 GB.

Atas dugaan perbuatannya, US dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Polres Garut mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan setiap tindak kriminal kepada kepolisian agar dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(DK)

Berita Terkait

Peluru Bersarang di Mata Pelajar, Polres Garut Ringkus Pemuda 19 Tahun
Satreskrim Polres Garut Bongkar Dugaan TPPO dan Eksploitasi Seksual di Cikelet, Lima Orang Jadi Tersangka
Narkoba Diduga Makin Merajalela di Garut, Polisi Bekuk Pria dan Sita 8,28 Gram Sabu
Sopir Grab Dikeroyok di Tengah Kemacetan Wanaraja, Polisi Amankan Dua Pelaku
Dini Hari di Jalan Ibrahim Adjie, 4 Pemuda Diduga Mabuk Diamankan Polisi
Fantastis 76.321 Butir Obat Keras Digulung Polsek Bayongbong
Ops Cipkon Polres Garut Sasar Miras di Tarogong Kaler, 30 Botol Diamankan
Malam-Malam Bawa Golok 50 Cm, Pria di Leles Diamankan Polis
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 09:47 WIB

Todongkan Golok ke Leher Korban, Begal di Leuwidaun Garut Dibekuk Polisi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Peluru Bersarang di Mata Pelajar, Polres Garut Ringkus Pemuda 19 Tahun

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:35 WIB

Satreskrim Polres Garut Bongkar Dugaan TPPO dan Eksploitasi Seksual di Cikelet, Lima Orang Jadi Tersangka

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:36 WIB

Narkoba Diduga Makin Merajalela di Garut, Polisi Bekuk Pria dan Sita 8,28 Gram Sabu

Rabu, 30 September 2026 - 21:24 WIB

Sopir Grab Dikeroyok di Tengah Kemacetan Wanaraja, Polisi Amankan Dua Pelaku

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!