99 Warga Binaan Lapas Garut Kehilangan Remisi Khusus Idul Fitri - Kilas Garut News

99 Warga Binaan Lapas Garut Kehilangan Remisi Khusus Idul Fitri

Avatar photo

- Reporter

Jumat, 28 Maret 2025 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebanyak 99 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Garut mengalami nasib yang tidak menguntungkan menjelang Hari Raya

i

Sebanyak 99 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Garut mengalami nasib yang tidak menguntungkan menjelang Hari Raya

KILASGARUTNEWS.id|Sebanyak 99 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Garut mengalami nasib yang tidak menguntungkan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H tahun 2025. Mereka kehilangan kesempatan untuk mendapatkan remisi khusus, sebuah pengurangan masa hukuman yang biasanya dinantikan oleh para narapidana selama perayaan keagamaan.

Menurut keterangan Kepala Lapas Kelas IIA Garut, Rusdedy, dari total 755 warga binaan yang ada, hanya 656 yang berhasil mendapatkan remisi. Sisanya, yaitu 99 orang, gagal memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pihak lembaga pemasyarakatan. Penyebab utama tidak diperolehnya remisi adalah pelanggaran tata tertib yang dilakukan oleh para warga binaan.

Baca Juga :  Polres Garut Kembali Gelar Trauma Healing Untuk Anak-Anak Terdampak Gempa

Salah satu pelanggaran terburuk yang kerap terjadi adalah penggunaan telepon genggam di dalam lingkungan Lapas. Tindakan ini secara otomatis membuat pelakunya dijatuhi hukuman “register F”, yang berarti mereka akan dicatat dalam sistem database dengan catatan pelanggaran serius. Konsekuensi dari status register F ini adalah hilangnya hak untuk mendapatkan remisi pada kesempatan tertentu.

Sebanyak 44 dari 99 warga binaan yang tidak mendapat remisi disebabkan oleh pelanggaran tata tertib, dengan mayoritas terkait penggunaan handphone terlarang. Hal ini menunjukkan betapa ketatnya pengawasan dan aturan yang diberlakukan di Lapas Kelas IIA Garut dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan pemasyarakatan.

Baca Juga :  Polsek Cikajang Polres Garut Giat Pengamanan Khitanan Masal di Klinik Haravi Syakila

Rusdedy menekankan bahwa kebijakan ini bukanlah sekadar hukuman, melainkan upaya untuk mendidik dan membina warga binaan agar lebih disiplin dan bertanggung jawab. Pemberian remisi dimaksudkan sebagai motivasi bagi narapidana untuk menjalani masa hukuman dengan baik, mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan perbaikan diri selama berada di dalam Lapas.

(Deden Kurnia)

Berita Terkait

Banjir Sisakan Lumpur dan Sampah, Polsek Cisurupan Bersama Warga Bergerak
Operasi Patuh Lodaya 2026 Resmi Dimulai, Kapolres Garut Tegaskan Keselamatan, Pelanggaran Tak Bisa Diabaikan
Detik-Detik Perahu Nelayan Dihantam Ombak di Santolo, Tiga Nelayan Dilarikan ke Puskesmas
Tak Bedakan Agama, Kapolres Garut Pastikan Keamanan Ibadah Umat Kristiani
Polres Garut Sita 75 Botol Miras, Kapolres AKBP Niko Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas
Dandim 0611/Garut Beri Pesan Khusus kepada Babinsa dan Persit Saat Kunjungan ke Tiga Koramil
Jangan Tunggu Ditilang, Ops Patuh Lodaya 2026 Dimulai 26 Oktober 2026 Satlantas Polres Garut Ingatkan Keselamatan
Asops Kasal Turun ke Garut, KDMP Mekargalih Diverifikasi untuk Perkuat Ekonomi Desa
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:57 WIB

Banjir Sisakan Lumpur dan Sampah, Polsek Cisurupan Bersama Warga Bergerak

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:32 WIB

Operasi Patuh Lodaya 2026 Resmi Dimulai, Kapolres Garut Tegaskan Keselamatan, Pelanggaran Tak Bisa Diabaikan

Senin, 26 Oktober 2026 - 09:29 WIB

Detik-Detik Perahu Nelayan Dihantam Ombak di Santolo, Tiga Nelayan Dilarikan ke Puskesmas

Minggu, 25 Oktober 2026 - 12:32 WIB

Tak Bedakan Agama, Kapolres Garut Pastikan Keamanan Ibadah Umat Kristiani

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 18:28 WIB

Dandim 0611/Garut Beri Pesan Khusus kepada Babinsa dan Persit Saat Kunjungan ke Tiga Koramil

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!