Pemkab Garut Sosialisasikan Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak - Kilas Garut News

Pemkab Garut Sosialisasikan Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak

Avatar photo

- Reporter

Kamis, 27 Februari 2025 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kabupaten Garut melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA). Acara ini berlangsung di Aula Kecamatan Tarogong Kaler, Jalan Suherman, Kabupaten Garut, pada, Rabu (26/2/2025).

i

Pemerintah Kabupaten Garut melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA). Acara ini berlangsung di Aula Kecamatan Tarogong Kaler, Jalan Suherman, Kabupaten Garut, pada, Rabu (26/2/2025).

KILASHGARUTNEWS.id|Pemerintah Kabupaten Garut melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA). Acara ini berlangsung di Aula Kecamatan Tarogong Kaler, Jalan Suherman, Kabupaten Garut, pada, Rabu (26/2/2025).

Sosialisasi ini dihadiri oleh 40 peserta dari dua kecamatan, yaitu Tarogong Kidul dan Tarogong Kaler. Para peserta terdiri dari camat, kepala desa, TP PKK, UPT PP Wilayah 1 dan 4, PLKB, Forum Anak, serta Karang Taruna.

Dalam sambutannya, Kepala DPPKBPPPA Kabupaten Garut, Yayan Waryana, menegaskan pentingnya upaya nyata dalam mewujudkan Garut sebagai Kabupaten Layak Anak. “Melalui kegiatan ini, kita terus berupaya mewujudkan Kabupaten Layak Anak melalui pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak di tingkat kecamatan serta desa/kelurahan,” ujarnya.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Garut Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di Desa Sirnagalih

Lebih lanjut, Yayan menjelaskan bahwa penyelenggaraan KLA di Garut berlandaskan berbagai regulasi, di antaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
  2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
  3. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
  4. Keputusan Bupati Garut Nomor 463/Kep.318-DP2KBP3A/2017 tentang Pembentukan Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak Kabupaten Garut.
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.

Sosialisasi ini juga membahas konsep Kecamatan Layak Anak (Kelana) dan Desa/Kelurahan Layak Anak (Dekela). Pemerintah berharap setiap kecamatan dan desa/kelurahan dapat membentuk gugus tugas masing-masing serta menerbitkan Surat Keputusan (SK) sebagai bentuk komitmen dalam implementasi KLA.

Baca Juga :  Polsek Wanaraja Polres Garut Lakukan Monitoring Pengamanan Bola Voli Antar Kecamatan

Prof. Ikeu Kania dari Universitas Garut selaku narasumber menjelaskan bahwa KLA menerapkan strategi Pemenuhan Hak Anak (PUHA), yang mencakup, antara lain : Integrasi hak-hak anak dalam penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan. Kemudian, penerapan prinsip KLA dalam setiap tahapan pembangunan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi.

“Strategi lainnya adalah pemberlakuan konsep KLA di semua tingkatan wilayah, dari tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan,” lanjut Ikeu. 

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan pemahaman mengenai Perda KLA semakin meningkat, sehingga implementasi program ini dapat berjalan optimal. Pemkab Garut berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas lingkungan yang ramah anak dan memastikan hak-hak anak terpenuhi di seluruh wilayah Kabupaten Garut.

(Deden Kurnia)

(Sumber;Diskominfo Garut)

Berita Terkait

6 Penumpang Jadi Korban, Truk Bermuatan Beras Bulog Terjun ke Sungai di Garut
Granat Diduga Peninggalan Masa Revolusi Ditemukan Warga, Tim Jibom Polda Jabar Lakukan Pemusnahan di Leles Garut
Aksi Pembobol Rumah Terhenti, Polisi Amankan Pelaku Beserta Hasil Curian
Kasat Reskrim Polres Garut Berganti, AKP Herman Saputra Siap Perkuat Penegakan Hukum
Sidak Tambang di Leles Berujung Sanksi, Tiga Lokasi Tak Bisa Lagi Beroperasi
Ega Mahesa: Kemajuan Digital Harus Disikapi Bijak oleh Generasi Muda
Resmi Dilantik, PC SEPMI Kabupaten Garut Masa Jihad 2025-2027 Siap Melesat Menuju Garut Hebat
Dukung Program Prabowo, BPJPH Percepat Sertifikasi Halal SPPG di Kabupaten Garut
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 10:05 WIB

6 Penumpang Jadi Korban, Truk Bermuatan Beras Bulog Terjun ke Sungai di Garut

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:21 WIB

Granat Diduga Peninggalan Masa Revolusi Ditemukan Warga, Tim Jibom Polda Jabar Lakukan Pemusnahan di Leles Garut

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:27 WIB

Aksi Pembobol Rumah Terhenti, Polisi Amankan Pelaku Beserta Hasil Curian

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:46 WIB

Kasat Reskrim Polres Garut Berganti, AKP Herman Saputra Siap Perkuat Penegakan Hukum

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:13 WIB

Sidak Tambang di Leles Berujung Sanksi, Tiga Lokasi Tak Bisa Lagi Beroperasi

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!