Polsek Wanaraja Polres Garut Kembali Berantas Miras, 1 Penyedia dan Barang Bukti Berhasil Diamankan - Kilas Garut News

Polsek Wanaraja Polres Garut Kembali Berantas Miras, 1 Penyedia dan Barang Bukti Berhasil Diamankan

Avatar photo

- Reporter

Minggu, 19 November 2023 - 08:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam rangka memberantas maraknya peredaran minuman keras di Kecamatan Wanaraja, Polsek Wanaraja Polres Garut gencar laksanakan Operasi Pekat (penyakit masyarakat) dengan sasaran minuman keras. Jum'at (17/11/2023).

i

Dalam rangka memberantas maraknya peredaran minuman keras di Kecamatan Wanaraja, Polsek Wanaraja Polres Garut gencar laksanakan Operasi Pekat (penyakit masyarakat) dengan sasaran minuman keras. Jum'at (17/11/2023).

KILASGARUTNEWS.id|Dalam rangka memberantas maraknya peredaran minuman keras di Kecamatan Wanaraja, Polsek Wanaraja Polres Garut gencar laksanakan Operasi Pekat (penyakit masyarakat) dengan sasaran minuman keras. Jum’at (17/11/2023).

Kegiatan operasi miras juga dilaksanakan dalam rangka Ops Mantap Brata Lodaya Tahun 2023-2024. Operasi Miras dipimpin langsung oleh Kapolsek Wanaraja AKP Maolana bersama anggota Polsek Wanaraja. Kegiatan ini dilakukan dengan cara patroli ke tempat-tempat yang dicurigai dan titik yang menjadi dugaan tempat penjualan miras.

Baca Juga :  Camat Sucinaraja Yeni Damayanti Gerak Cepat Tinjau Lokasi Terdampak Gempa Semalam

Dari hasil kegiatan patroli operasi miras, Polsek Wanaraja Polres Garut menemukan warung/tempat yang kedapatan menjual atau menjadi penyedia minuman keras untuk dijual umum tanpa izin.

Polsek Wanaraja Polres Garut mengamankan 1 orang penyedia minuman keras berinisial “YI” (58) warga Kec. Wanaraja Kab. Garut beserta barang bukti berupa 81 botol minuman keras berbagai merk.

Baca Juga :  Rudy Gunawan Kembali Lantik 6 PNS dan 63 Jabatan Manajerial

Penyedia/pengedar miras tersebut melanggar Pasal 538 KUHP jo Perda Kab. Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras, Perubahan Atas Perda Kab. Garut No. 2 tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan Maksiat. 

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K , M.Si, melalui Kapolsek Wanaraja AKP Maolana mengatakan kini penyedia minuman keras dan barang bukti diamankan di Mapolsek Wanaraja guna pemeriksaan lebih lanjut.

(Deden Kurnia*).

Berita Terkait

Kapolda Jabar Ziarah ke Sunan Godog Garut, Santuni Warga dan Perkuat Silaturahmi
Jumat Keliling di Karangpawitan, Kapolda Jabar Perkuat Sinergi Polri, Ulama dan Masyarakat
Kapolda Jabar Irjen Pipit Rismanto Perintahkan Siaga Satu, Kamtibmas dan Nobar Jadi Perhatian
Baja Fight Academy Garut Perkuat Konsolidasi, Siapkan Deklarasi Akbar hingga Event Imperium Siliwangi Road Temu Tarung 3
Jangan Coba-Coba Pakai Knalpot Brong, Polsek Karangpawitan Gencarkan Razia
Abu Vulkanik Turun, Polres Garut Ingatkan Warga: Lindungi Pernapasan dan Mata
Bupati Garut Soroti Abu Vulkanik, Karhutla, dan Prestasi ASN dalam Apel Gabungan
Polisi Amankan Lokasi Penemuan Benda Diduga Hulu Ledak Mortir di Tarogong Kidul
Berita ini 213 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 22:17 WIB

Kapolda Jabar Ziarah ke Sunan Godog Garut, Santuni Warga dan Perkuat Silaturahmi

Jumat, 11 September 2026 - 22:12 WIB

Jumat Keliling di Karangpawitan, Kapolda Jabar Perkuat Sinergi Polri, Ulama dan Masyarakat

Rabu, 9 September 2026 - 23:25 WIB

Baja Fight Academy Garut Perkuat Konsolidasi, Siapkan Deklarasi Akbar hingga Event Imperium Siliwangi Road Temu Tarung 3

Senin, 7 September 2026 - 11:27 WIB

Jangan Coba-Coba Pakai Knalpot Brong, Polsek Karangpawitan Gencarkan Razia

Senin, 7 September 2026 - 11:01 WIB

Abu Vulkanik Turun, Polres Garut Ingatkan Warga: Lindungi Pernapasan dan Mata

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!