Polres Garut Ringkus 12 Orang Pelaku Penyalahgunaan Obat Keras Terlarang - Kilas Garut News

Polres Garut Ringkus 12 Orang Pelaku Penyalahgunaan Obat Keras Terlarang

Avatar photo

- Reporter

Senin, 4 September 2023 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Dari bulan Juli sampai bulan Agustus tahun 2023 Sat Reserse Narkoba telah menangkap 12 orang tersangka terkait tindak pidana penyalahgunaan Obat Keras Terlarang di Wilayah Hukum Polres Garut.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Jimy Ridwan Sihite, S.H, M.H, mengatakan jika Polres Garut akan berantas dan perangi perederan atau penyalahgunaan obat keras terbatas (OKT) maupun narkoba di Kabupaten Garut.

Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil menangkap 12 orang tersangka “SG”, “AP” , “FA” , “PP” , “RF”, “N” , “JR” , “AP”, “J”, “DK”, “TR” dan “A”. Keduabelas tersangka ditangkap di 6 lokasi berbeda yakni di Kecamatan Tarogong Kidul, Kecamatan Tarogong Kaler,Kecamatan Garut Kota, Kecamatan Bayongbong, Kecamatan Leles dan Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut.

Baca Juga :  Warga Kelurahan Jayawaras Gehger Ada Yang Gantung Diri, Polsek Tarogong Kidul Polres Garut Olah TKP

“Keseluruhan pelaku merupakan tersangka pengedar obat keras terlarang (okt), para tersangka terancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak sekitar Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah).” Kata Jimy.

Para tersangka terbukti melanggar pasal 196 dan atau pasal 198 UU RI no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau pasal 83 UU RI no. 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan.

Baca Juga :  Pengaturan Lalu Lintas Jam Rawan Pagi Polsek Karangpawitan Polres Garut

“Polres Garut berhasil mengamankan 12 orang tersangka tindak pidana bidang kesehatan yang berlaku sebagai pengedar obat keras terbatas (okt), dan menyita barang bukti berupa obat jenis tramadol sebanyak 9.056 butir, obat hexymer 2.637 butir, obat dextro 2.283 butir, obat trihex 56 butir dan obat keras terbatas lainnya sebanyak 840 butir selama bulan Juli sampai dari bulan Agustus tahun 2023.” Tutupnya.

(Deden Kurnia*).

Berita Terkait

Dukung Generasi Sehat, Kapolda Jabar Tinjau Langsung SPPG Kemala Bhayangkari Garut
Kapolda Jabar Pantau Dapur Gizi di Sukawening, Dorong Pelayanan Masyarakat Lebih Berkualitas
Masjid Agung Garut Jadi Finis Bersejarah West Java Extreme Walk 60K
Pangdam III/Siliwangi Pimpin HUT ke-67 Menwa Mahawarman, Tegaskan Semangat Bela Negara Tak Boleh Pudar
Dari Sampah Organik ke Lahan Jagung, Inovasi Polres Garut Patut Dicontoh
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Garut Turun Bersihkan Kawasan Wisata Situ Bagendit
Curanmor di Haurpanggung Terungkap! Pelaku Dibekuk Polsek Tarogong Kidul, Motor Korban Diduga Sudah Dijual
Motor Misterius di Alun-Alun Wanaraja Akhirnya Bertuan, Polsek Wanaraja Kembalikan ke Pemilik Sah
Berita ini 142 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 21:35 WIB

Dukung Generasi Sehat, Kapolda Jabar Tinjau Langsung SPPG Kemala Bhayangkari Garut

Senin, 15 Juni 2026 - 08:51 WIB

Masjid Agung Garut Jadi Finis Bersejarah West Java Extreme Walk 60K

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:40 WIB

Pangdam III/Siliwangi Pimpin HUT ke-67 Menwa Mahawarman, Tegaskan Semangat Bela Negara Tak Boleh Pudar

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:16 WIB

Dari Sampah Organik ke Lahan Jagung, Inovasi Polres Garut Patut Dicontoh

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:10 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Garut Turun Bersihkan Kawasan Wisata Situ Bagendit

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!