KILASGARUTNEWS.id|Polres Garut ungkap para pelaku Home Industri Tembakau Sintesis, Narkoba dan Obat Keras Terbatas. Diungkapkan pada Konferensi Pers yang dipimpin Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro di Mapolres Garut, Jalan Jendral Sudirman No.204. Pukul 15.00 WIB sampai selesai, Senin (10/4/2023).
Hasil pengungkapan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba selama bulan Maret hingga 10 April 2023 berhasil mengamankan 13 orang terduga. Pelaku terduga penyalahguna narkotika dan obat keras terbatas tersebut dimulai dari mahasiswa (19) hingga seorang wiraswasta (33).
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 476 gram narkotika jenis tembakau sintesis, 2,72 gram Sabu, 90,84 gram Ganja, dan 0,6 gram biji Ganja. Selain itu ada 13 ml cairan, 675 butir obat Dextromethophan, 314 butir obat Trihexypbenidyl, 225 butir Hexymer, dan 691 butir Tramadol.
Pelaku menyimpan, memiliki, membuat dan mengedarkan atau memperjualbelikan, dan mengkonsumsi narkotika dengan tindak pidana dugaan di bidang kesehatan. Adapun pasal yang diterapkan diantaranya ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Garut menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar narkoba.
Dengan di gagalnya kasus tindak pidana narkotika dan obat keras terbatas ini dapat menyelamatkan anak bangsa di kabupaten Garut sebanyak 15.759 ( Lima belas ribu tujuh ratus lima puluh sembilan ) jiwa.
“Saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan dan telah dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dengan kami Polres Garut” tutup Kapolres Garut. (Deden Kurnia*).











